KABUPATEN BELITUNG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
1. Kabupaten Belitung adalah kabupaten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darrrrat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 571 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah
Kabupaten Belitung.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darrrrat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 182 1).
Pasal 3
Kabupaten Belitung terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungpandan;
- Kecamatan Membalong;
- Kecamatan Selat Nasik;
- Kecamatan Sijuk; dan
- Kecamatan Badau.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Belitung mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna dan
Selat Karimata;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Belitung
Timur;
csebelah...
SK No 199683 A
---
FRESIDEN
REPUBLTK (xooNeslt
c sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Lau t Jawa dan Selat
Gelasa.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Belitung secara pasti**
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Belitung berkedudukan di Kecamatan
Tanjungpandan.
Pasal 6
Kabupaten Belitung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan laut, kawasan kepulauan, dan kawasan hutan
lindung;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan,
industri, pariwisata, pertanian, dan perkebunan; dan
- suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.
## BAB ITI
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal8...
SK No 199684 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merr,rpakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I[ Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Belitung dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199707 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
TNDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199686 A
---
FRESIDEH
