PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 10
**(1). Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar ia menjalankan suatu**
pekerjaan bebas atau perusahaan, apabila penghasilan kotor pekerjaan atau perusahaan
itu dalam sesuatu tahun setelah tahun 1945 telah melebihi jumlah seratus ribu rupiah,
ataupun apabila ia ditunjuk oleh pegawai yang dibebani ketetapan pajak untuk itu,
diwajibkan untuk mengadakan pembukuan tentang apa yang dijalankan demikian rupa,
sehingga dari pembukuan dapat ternyata penghasilan bersih yang didapat dari pekerjaan
atau perusahaan itu.
**(2). Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 2 diharuskan memenuhi**
kewajiban yang sama, akan tetapi sematamata sekadar mengenai pekerjaan atau
perusahaan yang dijalankan di Indonesia.
**(3). Pembesar yang dibebani ketetapan pajak dapat menarik kembali penunjukan yang**
dimaksudkan dalam ayat pertama, pun dapat memberikan pembebasan kewajiban untuk
mengadakan suatu pembukuan yang dimaksudkan pada ayat pertama kalau wajib pajak
menunjuk bahwa penghasilan setahun dari pekerjaan dan perusahaannya selama lima
tahun berturut-turut telah dapat belumlah seratus ribu rupiah atau kurang.
**(4). Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-**
huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.
**(5) Menteri Keuangan dapat mengizinkan, baik untuk umumnya, maupun untuk hal-hal**
khusus, dipergunakan bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan diadakan
pembukuan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka lain.
**(6) Pembukuan itu harus muat catatan urut tentang keadaan kas dan daftar para debiteur dan**
crediteur, yang dikerjakan teratur dan disudahi setiap tahun, juga, jika mengenai suatu
perusahaan bebas, suatu daftar kekayaan dan hutang yang disusun setiap tahun.
**(7). Pembukuan itu dan surat-surat yang menjadi dasarnya harus disimpan selama sepuluh**
tahun.
II. Dalam Pasal 11 ayat 3 antara perkataan-perkataan "Indien" dan "de"
disisipkan:
"niet of niet volledig is voldaan aan een in artikel 10a omschreven verplichting of
indien".
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang,dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
