Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23

UU No. 32 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 10

**(1). Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar ia menjalankan suatu** pekerjaan bebas atau perusahaan, apabila penghasilan kotor pekerjaan atau perusahaan itu dalam sesuatu tahun setelah tahun 1945 telah melebihi jumlah seratus ribu rupiah, ataupun apabila ia ditunjuk oleh pegawai yang dibebani ketetapan pajak untuk itu, diwajibkan untuk mengadakan pembukuan tentang apa yang dijalankan demikian rupa, sehingga dari pembukuan dapat ternyata penghasilan bersih yang didapat dari pekerjaan atau perusahaan itu. **(2). Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 2 diharuskan memenuhi** kewajiban yang sama, akan tetapi sematamata sekadar mengenai pekerjaan atau perusahaan yang dijalankan di Indonesia. **(3). Pembesar yang dibebani ketetapan pajak dapat menarik kembali penunjukan yang** dimaksudkan dalam ayat pertama, pun dapat memberikan pembebasan kewajiban untuk mengadakan suatu pembukuan yang dimaksudkan pada ayat pertama kalau wajib pajak menunjuk bahwa penghasilan setahun dari pekerjaan dan perusahaannya selama lima tahun berturut-turut telah dapat belumlah seratus ribu rupiah atau kurang. **(4). Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-** huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai. **(5) Menteri Keuangan dapat mengizinkan, baik untuk umumnya, maupun untuk hal-hal** khusus, dipergunakan bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan diadakan pembukuan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka lain. **(6) Pembukuan itu harus muat catatan urut tentang keadaan kas dan daftar para debiteur dan** crediteur, yang dikerjakan teratur dan disudahi setiap tahun, juga, jika mengenai suatu perusahaan bebas, suatu daftar kekayaan dan hutang yang disusun setiap tahun. **(7). Pembukuan itu dan surat-surat yang menjadi dasarnya harus disimpan selama sepuluh** tahun. II. Dalam Pasal 11 ayat 3 antara perkataan-perkataan "Indien" dan "de" disisipkan: "niet of niet volledig is voldaan aan een in artikel 10a omschreven verplichting of indien". www.djpp.depkumham.go.id --- Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang,dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 18 Desember 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- TENTANG