Langsung ke konten

PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21

UU No. 32 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22
tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh
daerah luar Jawa dan Madura.

Pasal 1

Perkataan biskal gripir hakim kepolisian yang tersebut dalam pasal 3
ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946 diubah menjadi
Panitera Pengadilan Negara.

Pasal 2

Peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan apa yang tersebut
dalam pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1954.

INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 2 Nopember 1954.

---

ATAS

TENTANG

Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik
Indonesia dulu memang dimaksudkan untuk dilakukan buat seluruh Indonesia,
tetapi berhubung keadaan belum mengijinkannya, maka berlakunya Undang-
undang tersebut diluar Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang
lain (pasal 6 ayat 2 Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun
1946 Republik Indonesia).
Kini Negara Kesatuan telah terbentuk dan keadaan sudah mengijinkan untuk
melaksanakan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut diluar
Jawa dan Madura.
Sebagai diketahui didaerah-daerah luar Jawa dan Madura, kecuali di Sumatera
yang telah ditetapkan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut
oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dengan surat keputusannya tanggal
14 Juni 1949 No. I/pdri/ka, masih berlaku "Huwelijksordinnantie
Buitengewesten" (Staatsblad 1932 No. 482) yang mempunyai sifat-sifat yang
tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sebagai diterangkan dalam