Langsung ke konten

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

UU No. 32 Tahun 1997 diubah

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut

Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan

dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian

berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

1. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak

Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan

menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli

Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak

Berjangka.

1. Kontrak…

---

PRESIDEN

1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk

membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat

dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan

termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas

Kontrak Berjangka.

1. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah

suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli

atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat

harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan

terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang

perdagangan.

1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya

disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang

menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk

pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.

1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha

bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau

perusahaan yang terorganisasi.

1. Afiliasi adalah:

  • hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai

dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

  • hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari

Pihak tersebut;

  • hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih

anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;

  • hubungan…

---

PRESIDEN

  • hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun

tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh

perusahaan tersebut;

  • hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik

langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

  • hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk

menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai

dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang

selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota

Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring

Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan

dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.

1. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang

Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli

Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah

dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu

sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

1. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut

Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat

kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak

Berjangka dengan menerima imbalan.

1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut

Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk

menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk

diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

1. Pengelola…

---

PRESIDEN

1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya

disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang

melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan

pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk

diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

1. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang

Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak

melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk

diri sendiri atau kelompok usahanya.

1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka

melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar

ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka

karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh

Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang

Berjangka.

1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus

ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang

Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring

Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin

pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Pasal 2

Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh

Menteri.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan

dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

(1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan

Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas

Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut

Bappebti.

(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 5

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:

  • mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar,

efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;

  • melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan

Berjangka; dan

  • mewujudkan…

---

PRESIDEN

  • mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana

pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dan Pasal 5, Bappebti berwenang:

  • membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas

Undang-undang ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya;

  • memberikan:

1. izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka,

Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra

Dana Berjangka;

1. izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang

Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola

Sentra Dana Berjangka;

1. sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

1. persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk

menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka

luar negeri; dan

1. persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank

Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi,

dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak

Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka.

  • menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak

Berjangkanya;

  • melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha,

izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran;

  • menunjuk…

---

PRESIDEN

  • menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam

rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud

pada huruf d;

  • memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak

yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya;

  • menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga

Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;

  • memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan

digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka

sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

  • menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan

memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris

dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa

Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan

terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang

baru oleh Rapat Pemegang Saham;

  • menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban

pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan

ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  • menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor

posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai

oleh setiap Pihak;

  • mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila

diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan

harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan

Kontrak Berjangka menjadi terhambat;

  • mewajibkan…

---

PRESIDEN

  • mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki

iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan

Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil

langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang

timbul dari iklan atau promosi dimaksud;

  • menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada

Pialang Berjangka yang mengalami pailit;

  • memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap

keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta

memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;

  • membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan

dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;

  • mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk

menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua

Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan

pelaksanaannya;

  • melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian

masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan

  • melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya.

Pasal 7

(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan

pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan

lain.

(2) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti

melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap

informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan

kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau

membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau

memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan

pengembangan Perdagangan Berjangka.

Bagian Kesatu

Bursa Berjangka

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 10

Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi

Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.

Paragraf 2…

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 11

Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat

diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan

terbatas.

Pasal 12

(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu

dengan lainnya tidak terafiliasi.

(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota

pertama Bursa Berjangka.

(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah

Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari

Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan

di Bursa Berjangka.

Pasal 13

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat

dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya

ditetapkan oleh Bappebti.

Paragraf 3…

---

PRESIDEN

Paragraf 3

Lingkup Kegiatan

Pasal 14

(1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di

Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti

dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan

pelaksanaannya.

(2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka

setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari

Bappebti.

Pasal 15

Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang

jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Paragraf 4

Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 16

Bursa Berjangka bertugas:

  • menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya

transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif;

  • menyusun…

---

PRESIDEN

  • menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa

Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan

dilaporkan Bappebti; dan

  • menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Pasal 17

(1) Bursa Berjangka wajib:

  • memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan

Bursa Berjangka dengan baik;

  • menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan

Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi

Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi

subjek Kontrak Berjangka tersebut;

  • menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan

usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut

diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang

ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  • membentuk Dana Kompensasi;
  • mempunyai satuan pemeriksa;
  • mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data

yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;

  • menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang

diperdagangkan;

  • memantau...

---

PRESIDEN

  • memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa

Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau

pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi

persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan

komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil

yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa

Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan

pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.

(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk

perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 18

Bursa Berjangka berwenang:

  • mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau

menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

  • mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian,

bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;

  • menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi

Anggota Bursa Berjangka;

  • melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap

pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala

dan sewaktu-waktu diperlukan;

  • menetapkan…

---

PRESIDEN

  • menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  • melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan

transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan

terjadinya manipulasi harga;

  • menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan

sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;

  • mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya

mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta

melaporkannya kepada Bappebti; dan

  • memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring

Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh

Anggota Lembaga Kliring Berjangka.

Paragraf 5

Penghentian Kegiatan

Pasal 19

Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu,

baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat

hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau

keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan

transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.

Pasal 20

Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:

  • untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan

oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya

kepada Bappebti; dan

  • untuk…

---

PRESIDEN

  • untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan

oleh Bappebti.

Pasal 21

(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh

Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak

dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan

kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.

(2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib

mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah,

Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain

yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan

oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.

Pasal 22

(1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa

Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka,

yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa

kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar

kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.

### Pasal 23…

---

PRESIDEN

Pasal 23

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan,

penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal

22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Lembaga Kliring Berjangka

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 24

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung

terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang diatur, wajar, efisien, dan

efektif di Bursa Berjangka.

Paragraf 2

Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga

Kliring Berjangka.

(2) Lembaga...

---

PRESIDEN

(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah

memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari

Bappebti.

(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan

kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat

mandiri.

Paragraf 3

Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 26

Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:

  • menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian

transaksi Kontrak Berjangka; dan

  • menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 27

(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:

  • memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan

Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;

  • menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka

dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga

Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;

  • menjamin...

---

PRESIDEN

  • menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan

usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut

diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang

ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  • mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan

dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan

  • memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring

Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau

pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi

persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan

ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan

pelaksanaannya.

(2) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring

Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk

perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 28

Lembaga Kliring Berjangka berwenang:

  • mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau

menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;

  • menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi

Anggota Kliring Berjangka;

  • melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap

pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala

dan sewaktu-waktu diperlukan;

  • menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  • memperoleh…

---

PRESIDEN

  • memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang

berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring

Berjangka; dan

  • mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya

mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka

dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

Paragraf 4

Penghentian Kegiatan

Pasal 29

(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi

penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.

(2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha

Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga

Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian,

dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pialang Berjangka

Pasal 31

(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan

oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas

yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan

kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas

keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin

Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

Pasal 32

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat

dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu

berdasarkan ketetapan Bappebti.

Pasal 33

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang

Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang

menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Penasehat Berjangka

Pasal 34

(1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan

oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka

dari Bappebti.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan

kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi

bisnis yang baik, dan integritas keuangan.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk

Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh

orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib

memperoleh izin dari Bappebti.

Pasal 35

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat

Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Sentra Dana Berjangka

Pasal 36

(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara

Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta

Sentra Dana Berjangka.

(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh

persetujuan dari Bappebti.

(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut

Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.

(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana

Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.

Pasal 37

Sentra Dana Berjangka dilarang:

  • menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
  • menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli

Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.

### Pasal 38…

---

PRESIDEN

Pasal 38

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana

Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan

kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 39

(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya

dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang

wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari

Bappebti.

(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan

apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas

keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki

reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin

Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.

Pasal 40

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio

investasi Sentra Dana Berjangka.

(2) Pengelola...

---

PRESIDEN

(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin

semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.

(3) Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan

kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola

Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas

segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

Pasal 41

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan

secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan

berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

(2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat

Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli

kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.

(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya

dapat dilakukan apabila:

  • transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi

dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;

  • ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana

Berjangka.

Pasal 42

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar

wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana

Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa

Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.

(2) Nilai...

---

PRESIDEN

(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva

bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana

Berjangka.

Pasal 43

Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:

  • menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang

berafiliasi dengannya; dan/atau

  • menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 44

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra

Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta

pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan

### Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka

untuk Dana Kompensasi.

(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana

Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang

disetujui oleh Bappebti.

(3) Dana...

---

PRESIDEN

(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa

Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar

kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan

sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan

persetujuan Bappebti.

(5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 46

(1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk

membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota

Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan

yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.

(2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan

apabila:

  • Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan

secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan,

tetapi tidak berhasil; atau

  • hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah

ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang

bersangkutan.

(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak

mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:

  • membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka;

dan

  • membayar...

---

PRESIDEN

  • membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan

jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak

dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b.

(4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang

Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 47

Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan

sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan

pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka

yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah

semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana

Kompensasi tersebut diselesaikan.

Pasal 48

Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan penggunaan Dana

Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal

47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VII…

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pedoman Perilaku

Pasal 49

(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka,

kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan

transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi

tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini

dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 50

(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan

keuangan dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari

Nasabahnya.

(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan

Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta

membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka

yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk

perdagangan Kontrak Berjangka.

(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila

mengetahui Nasabah yang bersangkutan:

  • telah...

---

PRESIDEN

  • telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
  • telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini

dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau

Bappebti;

  • pejabat atau pegawai:

1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau

1. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum,

kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga

tersebut.

(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada

Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib

terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang

Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 51

(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak

Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari

Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.

(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang

dan/atau surat berharga tertentu.

(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah,

termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang

bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.

(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib

disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang

Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

(5) Dana...

---

PRESIDEN

(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah,

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan

biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka

dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah

yang bersangkutan.

(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah

yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat

digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap

pihak ketiga atau kreditornya.

Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka

untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis

untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang

ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang

bersangkutan.

(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang

Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak

Berjangka untuk rekeningnya sendiri.

(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak

Berjangka atas amanat Nasabahnya.

Pasal 53

(1) Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang,

keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan

Berjangka dari kliennya.

(2) Penasehat...

---

PRESIDEN

(2) Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan

Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada

klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian

pemberian jasa.

(3) Penasehat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang

dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk

pembayaran jasa atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang

bersangkutan.

(4) Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien

untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih

dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasehat

Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 54

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar

belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai

Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.

(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen

Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya

Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua

pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra

Dana Berjangka.

(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra

Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola

Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.

(4) Pengelola...

---

PRESIDEN

(4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana

bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka

dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana

Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh

Bappebti.

Pasal 55

Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana

Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai

Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang

mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh

persetujuan tertulis dari Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana

Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56

Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55,

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Praktik Perdagangan yang Dilarang

Pasal 57

(1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang

melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:

  • baik...

---

PRESIDEN

  • baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu

bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara

fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;

  • baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau

menjual Kontrak Berjangka yang dapat menyebabkan

seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang

mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan

mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa

Berjangka;

  • membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat

dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak

benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak

Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari

timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat

tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.

(2) Setiap Pihak dilarang:

  • melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur

sebelumnya secara tidak wajar;

  • menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan

untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka;

  • secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi

Nasabahnya, kecuali:

1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara

terbuka; dan

1. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan

dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang

ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau

  • secara...

---

PRESIDEN

  • secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk

melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk

atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Pasal 58

(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak

langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi

batas maksimum.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

oleh Bappebti.

Pasal 59

Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa

Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila

mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 60

Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Penyelesaian Perselisihan Perdata

Pasal 61

Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan

perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan

atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih

dahulu penyelesaiannya melalui:

  • musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang

berselisih; atau

  • pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa

Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat,

sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.

Pasal 62

Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 63

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,

Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib:

  • menyampaikan...

---

PRESIDEN

  • menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

kepada Bappebti;

  • membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman

atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;

  • menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana

dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh

Bappebti.

(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang

Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra

Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan

dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan

laporan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 64

(1) Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra

Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak

yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.

(2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

  • dewan komisaris dan direksi;
  • pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham

sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai

hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang

lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau

  • pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap

kegiatan badan usaha yang bersangkutan.

### Pasal 65…

---

PRESIDEN

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kesatu

Pemeriksaan

Pasal 66

(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang

diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan

atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang

ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bappebti berwenang:

  • meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang

diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau

terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang

ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain

apabila dianggap perlu;

  • memeriksa...

---

PRESIDEN

  • memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan

catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang

diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap

ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya

maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;

  • mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat

dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini

dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak

melakukan kegiatan tertentu; dan/atau

  • menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang

diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap

ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya

untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna

menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.

Pasal 67

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kedua

Penyidikan

Pasal 68

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi

wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan

tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan

ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pisana.

(2) Penyidik...

---

PRESIDEN

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), berwenang:

  • menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu

perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang

Perdagangan Berjangka;

  • melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
  • meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta

barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau

sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan

Berjangka;

  • melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau

dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang

Perdagangan Berjangka;

  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi

tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti,

pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda

yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana

di bidang Perdagangan Berjangka;

  • meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk

membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau

terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

  • meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak

pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan

  • menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.

(3) Sehubungan...

---

PRESIDEN

(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin

kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank

tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan

peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut

umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana.

(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak

hukum lain.

Bagian Kesatu

Sanksi Administratif

Pasal 69

(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas

pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau

peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang

memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran

dari Bappebti.

(2) Sanksi...

---

PRESIDEN

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang

tertentu;

  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pencabutan izin usaha;
  • pencabutan izin;
  • pembatalan persetujuan; dan/atau
  • pembatalan sertifikat pendaftaran.

Pasal 70

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Ketentuan Pidana

Pasal 71

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka

tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau

### Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima

tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam

miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap...

---

PRESIDEN

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14

ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana

penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp.

4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3),

atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan

pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling

banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 72

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama

delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b,

### Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal

51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4),

### Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang

dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49

ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1)

diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana

denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Setiap...

---

PRESIDEN

(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling

lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp.

1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat

(2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan

yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau

### Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu

tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah).

Pasal 74

Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku

pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta,

menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan

yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 75

Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam

dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling

banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 76

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),

### Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.

(2) Tindak...

---

PRESIDEN

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),

### Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2)

adalah kejahatan.

Pasal 77

Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal

berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan

fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah

ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang

Perdagangan Berjangka.

Pasal 78

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran

terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan

pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun

bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa,

kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Pasal 79

(1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang

ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan

oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sebelum...

---

PRESIDEN

(2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan

ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya,

Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada

PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk

melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring

Berjangka.

(3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan

Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam

jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin

usaha.

Pasal 80

Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan

perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya

Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan

ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 81

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1997

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN