Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut
Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
1. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak
Berjangka.
1. Kontrak…
---
PRESIDEN
1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk
membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat
dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan
termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas
Kontrak Berjangka.
1. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah
suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli
atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat
harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan
terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan.
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau
perusahaan yang terorganisasi.
1. Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari
Pihak tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
- hubungan…
---
PRESIDEN
- hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
- hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai
dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota
Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring
Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan
dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
1. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang
Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
1. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat
kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka dengan menerima imbalan.
1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
1. Pengelola…
---
PRESIDEN
1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang
melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan
pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
1. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang
Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak
melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk
diri sendiri atau kelompok usahanya.
1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka
melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar
ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka
karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka.
1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus
ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang
Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring
Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
