Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
1. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu
Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
1. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
---
PRESIDEN
1. Kuasa …
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang ini.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyaratan administratif.
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Pertama
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat Perlindungan
