Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN

UU No. 32 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

1. Kabupaten . . .

---

1. Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan
di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Namrole;
- Kecamatan Waesama;
- Kecamatan Ambalau;
- Kecamatan Kepala Madan; dan
- Kecamatan Leksula.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya,
Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten
Buru;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buru Selatan, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan harus benar-benar serasi
dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan berkedudukan di Kecamatan
Namrole.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat
Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Buru Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Buru Selatan.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku

untuk melantik Penjabat Bupati Buru Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru

Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru.

(4) Peresmian . . .

---

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Buru bersama Penjabat Bupati Buru Selatan

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Buru Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru
Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru
Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru
Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Buru Selatan;
- utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Buru Selatan; dan

  • dokumen . . .

---

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Buru Selatan.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Buru, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Buru Selatan berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama
kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru
Selatan.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

(6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Buru.

(7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

Pasal 17

Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Maluku.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru

Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Buru Selatan harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN

DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh)
kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12
Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru “Kabupaten
Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan
Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru
Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan
Anggaran bagi Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Surat Bupati
Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 – 154
Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan
kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi
Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479

tanggal . . .

---

tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat
Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan
Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan,
Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran
Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan
Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten
Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008
perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan
Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal
Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru
Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau,
Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan
Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 43.096 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan.

Dalam . . .

---

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL