Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh)
kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12
Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru “Kabupaten
Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan
Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru
Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan
Anggaran bagi Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Surat Bupati
Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 – 154
Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan
kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi
Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479
tanggal . . .
---
tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat
Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan
Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan,
Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran
Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan
Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten
Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008
perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan
Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal
Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru
Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau,
Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan
Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 43.096 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL