ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum.
1. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan
Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
1. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya
dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
1. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
5 / 61
---
www.hukumonline.com
disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang
dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta
termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
1. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu
Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
1. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
1. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup.
1. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
1. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan Sumber Daya Alam untuk menjamin pemanfaatannya
secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
1. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas
manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa
perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup,
kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
1. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
1. Dumping/Pembuangan adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah
dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke
media Lingkungan Hidup tertentu.
1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan
yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
1. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak
sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
1. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,
serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan
Hidup.
6 / 61
---
www.hukumonline.com
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat Untuk antara lain
melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
Lingkungan Hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan
hukum.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
1. Ancaman Serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
1. Dihapus.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
