PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi
dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas
permukaan air pada waktu air pasang.
1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-
pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan,
dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.
1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber
Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan
keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
4 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
panjang.
1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut
yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut
yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan,
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
1. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang
telah ditetapkan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
