(U Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- mengurangi luas Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf a;
- menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
- melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
hurrf c;
- mengakibatkan perubahan bentang alam di
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori VII.
(2) Orang...
SK No 189758A
---
PRESIDEN
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
- mengambil dan/atau memindahkan benda apa
puo, baik hidup maupun mati yang secara alami
berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali
kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
- memasukkan jenis T\.rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori M.
t3) Korporasi yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf a;
- menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
- melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf c;
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21
huruf d; dan/atau
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(4) Korporasi...
SK No 189757 A
---
PRESIDEN
(4) Korporasi yang melakukan kegiatan:
jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang a. menambah
tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
- mengambil dan/atau memindahkan benda apa
pun, baik hidup maupun mati yang secara alami
berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali
kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
- memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI[.
1. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 4OA, Pasal 4OB, dan Pasal 40C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 4OA
(1) Orang perseora.ngan yang melakukan kegiatan:
- mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a;
- mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan
Tbmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (Ll
huruf b;
- melakukan kegiatan memperdagangkan
dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin
melalui media elektronik atau media lainnya
terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d.memburu...
SK No 189756A
---
PRESIDEN
- memburu, mena.ngkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
- menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L ayat (2) huruf b;
- menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan spesimen, bagian-bagian,
atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat
huruf c;
- mengambil, merusak, memusnahkan,
memperdagangkan, menyimpan, dan/atau
memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2l ayat (2) huruf d; danlatau
- melakukan kegiatan memperdagangkan melalui
media elektronik atau media lainnya tanpa izin
terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
g, Pasal 2l ayat (2) huruf
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VII.
(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati dari suatu tempat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di
dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
- mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati, spesimennya,
bagian-bagiannya, atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat
ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat
huruf e; dan/atau
c.memasukkan...
SK No 190401 A
---
PRESIDEN
- memasukkan T[rmbuhan dan/atau Satwa yang
berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi
sesuai dengan ketentuan internasional yang
masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (21,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI.
(3) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap T\.rmbuhan yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d;
danlatau
- melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori IV.
(41 Korporasi yang melakukan kegiatan:
- mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan T\rmbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a;
- mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan
Ttrmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (L)
huruf b;
c.melakukan...
SK No 189754A
---
PRESIDEN
- melakukan kegiatan memperdagangkan
dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin
melalui media elektronik atau media lainnya
terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2l ayat (1) huruf e;
- memburu, menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
- menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2l ayat (2) huruf b;
- menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan spesimen, bagian-bagian,
atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat {21
huruf c;
- mengambil, merusak, ffi€musnahkan,
memperdagangkan, menyimp€rn, dan/atau
memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan/atau
- melakukan kegiatan memperdagangkan melalui
media elektronik atau media lainnya tanpa izin
terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2l ayat (2) huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VI[.
(5) Korporasi yang melakukan kegiatan:
- mengeluarkan T\.rmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati dari suatu tempat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di
dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b.mengeluarkan...
SK No 189753 A
---
PRESIDEN
- mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati, spesimennya,
bagian-bagiannya, atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat
ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat l2l
huruf e; dan/atau
- memasukkan Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang
berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi
sesuai dengan ketentuan internasional yang
masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat l2l,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(6) Korporasi yang melakukan kegiatan:
- melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Ttrmbuhan yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) huruf d;
dan/atau
- melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI.
### Pasal 4OB
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a;
b.menghilangkan...
SK No 189752 A
---
PRESIDEN
- menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
- melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf c;
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21 huruf d; dan/atau
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori VI.
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang a. menambah
tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di
Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
- mengambil dan/atau memindahkan benda apa
puo, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian
Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf g; dan/atau
- memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori VI.
(3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
- mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a;
- menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c.melakukan,..
SK No 189751 A
---
PRESIDEN
- melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf c;
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf d; dan/atau
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(4) Koryorasi yang melakukan kegiatan:
jenis TUmbuhan dan Satwa lain yang a. menambah
tidak asli di dalam Kawasan Pelestarian Alam,
kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
- mengambil dan/atau memindahkan benda apa
pufl, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian
Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
huruf g; dan/atau
- memasukkan jenis T\-rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VII.
### Pasal 4OC
(1) Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh,
untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan
ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan
### Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungiawaban
atas tindak pidananya dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali,
dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
(2) Ketentuan...
SK No 190400 A
---
PRESIDEN
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam {21
### Pasal 40, Pasal 4OA, dan Pasal 4OB dapat ditambah
l/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 4OA ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 4OB ayat (3) dan
ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pembayaran ganti rugr;
- biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam
dan/atau Kawasan Pelestarian Alam;
pelepasliaran c. biaya rehabilitasi, translokasi, dan
Satwa ke Habitat asli;
- biaya pemeliharaan T\rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli;
- perampasan T\rmbuhan dan/atau Satwa atau
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan perrnanen melakukan perbuatan
tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan usaha;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan
usaha; dan/atau
- pembubaranKorporasi.
(4) Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurrf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan
paling lama 2 (dua) tahun.'
(5) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hunrf a sampai dengan hunrf e, kekayaan atau
pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh
jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak
dipenuhi.
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: