Langsung ke konten

WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

UU No. 33 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Dalam ketentuan istilah di bawah b tentang pengertian "Notaris" hanya
dimasukkan Notaris-notaris-jabatan. Pasal 2 ayat 3 yang dibatalkan itu
sesungguhnya mengatur juga tentang hal ketidak-hadiran, berhalangannya atau
ketiadaan "fungerend notaris", akan tetapi dalam pada itu hampir tak pernah
residen-residen mempergunakan kekuasaannya itu. Di tempat-tempat
kedudukan "fungerend notaris" di mana terdapat seorang pegawai
pemerintahan yang berpangkat cukup tinggi dan dipandang cakap, pegawai
itulah yang bertindak sebagai "fungerend notaris".
Di tempat yang tidak ada seorang pegawai pemerintahan yang
sedemikian, pada umumnya akan tidak dapat juga ditugaskan jabatan
"fungerend notaris" itu, dan pada lazimnya akan tidak diperlukan pula jabatan

---

sededemikian itu.
Dalam hubungan ini diterangkan, bahwa peninjauan kembali peraturan
tentang tempat-tempat kedudukan, sebagaimana yang kini masih tercantum
dalam Staatsblad 1925 No. 616 yang berulang-ulang telah diubah
(bandingkanlah Engelbrecht Wetboeken, halaman 1959) tidak termasuk
lapangan rancangan ini, akan tetapi penyelesaiannya akan harus dilaksanakan
manakala Reglemen itu ditinjau kembali secara luas kelak, sebagaimana
disebut di atas.
Yang tercantum pada a dalam pasal ini tidak memerlukan penjelasan.
Mengenai yang tercantum pada c dan d dipersilahkan melihat penjelasan atas

Pasal 2

Ayat 1 bermuat aturan-pokok rancangan, yaitu:

Dalam hal ketiadaan seorang Notaris-jabatan Menteri Kehakiman dapat
mengangkat seorang wakil-notaris.
Sebabnya dari ketiadaan itu tidak menjadi soal. Yang harus diperhatikan
ialah bahwa ketiadaan itu harus bersifat tetap. Dalam hal ketidak hadiran
karena cuti, sementara berhalangan, atau pemberhentian untuk sementara
(schorsing), peraturan-peraturan mengenai hal itu yang memang sudah
terdapat dalam Reglemen tetap berlaku (pasal 6a s/d 6e dan pasal 51 ), dan
akan diangkatlah seorang pengganti.
Menteri Kehakiman berhak, akan tetapi tidak diwajibkan melakukan
pengangkatan itu.
Di sejumlah besar tempat-tempat kedudukan yang kecil hampir-hampir
tidak dibutuhkan (lagi) seorang Notaris, sehingga bagi seorang calon peminat
(sekalipun merangkap pekerjaan pengawas lelang) jabatan itu tidak akan
memberi nafkah yang mencukupi. Orang-orang di tempat itu yang memerlukan
Notaris sebaiknya berhubungan dengan penjabat di kota yang lebih besar yang
berdekatan, hal mana melihat akan alat-alat lalu lintas yang cepat dewasa ini -
pada umumnya akan tidak menimbulkan kesukaran.
Yang dikatakan dalam penjelasan atas pasal 1 mengenai peninjauan
kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, berlaku pula dalam hal
ini. Penjabat yang dimaksud disini menurut pasal 1 sub c,. diberi nama "Wakil-
Notaris".
Di samping aturan-pokok pada ayat 1 harus ada pula peraturan apabila
antara mulainya ketiadaan notaris itu dan keluarnya keputusan Menteri itu
berlaku beberapa waktu seperti lazimnya terjadi. Untuk menghindarkan dalam
waktu itu terjadi kekosongan Notaris (notarieel vacuum) maka sambil
menunggu penunjukan tetap oleh Menteri, perlulah oleh pembesar setempat
(sebaiknyalah ketua pengadilan negeri) dengan segera ditunjuk seorang sebagai
Wakil-Notaris sementara. Penjabat sementara ini, menurut pasal 1 sub d,

---

dinamakan "Wakil-Notaris sementara".

### Pasal 3 s/d 5

Semua ketentuan yang berlaku atas Notaris-notaris jabatan pada
umumnya berlaku pula terhadap para Wakil-Notaris (sementara), selama
undang-undang itu sendiri tidak mengadakan pengecualian, hal mana terjadi
dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 yang menyimpang dari masing-masing pasal
13 ayat 1, 4 dan pasal 25 ayat 1 Reglemen. Ketentuan-ketentuan ini cukup
jelasnya. Pasal 4 ayat 2 dimuat agar dapat menarik tenaga-tenaga yang
setidaknya secara teoritis dapat dipandang memahami syarat-syarat tentang
jabatan Notaris.

### Pasal 6 dan 7

Untuk memungkinkan Menteri dan ketua pengadilan negeri melakukan
selekas mungkin penunjukan yang dimaksud dalam pasal 2, maka diusulkanlah
pasal-pasal ini.

### Pasal 6 mengenai kematian seorang yang menjalankan jabatan Notaris,

yaitu dalam ayat 1 tentang penjabat Notaris yang tidak diganti (termasuk pula
seorang penjabat Notaris yang berada di luar daerahnya untuk waktu tidak
lebih dari 3 hari 3 malam) (bandingkanlah pasal 6 ayat 3 Reglemen) dan ayat 2
tentang penjabat Notaris yang sedang diganti. Dalam hal tersebut terakhir
untuk sementara penunjukan seorang Wakil-Notaris tidak diperlukan dan
pengganti yang ada dengan sendirinya menjadi Wakil-Notaris sementara.

### Pasal 62a Reglemen yang karena ketentuan "Pertama" dari rancangan

akan dicabut telah memuat peraturan yang sama tujuannya.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam undang-undang ini, bagi
Wakil Notaris dan Wakil Notaris sementara berlaku ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Notaris.

Pasal 4

(1) Untuk ditunjuk sebagai Wakil Notaris (sementara) seorang tidak perlu

lulus, dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.

(2) Dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam

satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13
Reglemen.

Pasal 5

Dalam semua akta-akta Wakil Notaris (sementara) harus dinyatakan
keputusan penunjukannya sebagai Wakil Notaris (sementara).

Pasal 6

(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia,

maka hal itu secepat mungkin diberitahukan oleh pengurus harta
peninggalannya kepada ketua pengadilan negeri, yang selanjutnya
memberitahukan hal itu dengan kawat kepada Menteri Kehakiman.

(2) Jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia

pada ketik ia sedang diganti, maka penggantinya itu menurut hukum
adalah Wakil Notaris sementara.

---

Pasal 7

### Pasal 7 berisi hal-hal tentang pemberhentian dan pemecatan. Pasal itu

selanjutnya cukup jelas.

Pasal 8

Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini
menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex

Reglemen, ke bawah kekuasaan undang-undang ini sebagai Wakil-Notaris.

Pasal 9

Cukup jelas.