Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 33 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2688).

1. Kabupaten Lampung Selatan adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Pesawaran.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesawaran
di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Gedong Tataan;
- Kecamatan Negeri Katon;
- Kecamatan Tegineneng;
- Kecamatan Way Lima;
- Kecamatan Padang Cermin;
- Kecamatan Punduh Pidada; dan
- Kecamatan Kedondong.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung
Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo,
Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,
dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan
Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung,
Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak
Kabupaten Tanggamus; dan

  • sebelah . . .

---

- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gading
Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Pesawaran.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7

Gedong Tataan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pesawaran berada di
Kecamatan Gedong Tataan.

Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Pesawaran mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan . . .

---

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pesawaran dan pelantikan Penjabat
Bupati Pesawaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama . . .

---

nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Pesawaran.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung

untuk melantik Penjabat Bupati Pesawaran.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap

kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pesawaran kepada APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten
Lampung Selatan dilaksanakan secara proposional sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari
2007 dan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 46/TAPEM/HK-
LS/2007 tanggal 19 Januari 2007.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pesawaran untuk pertama kali dilakukan
dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung
Selatan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum

(KPU) Kabupaten Lampung Selatan.

(4) Anggota . . .

---

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Lampung Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran, atau
tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati
Pesawaran.

Pasal 14

(1) Bupati Lampung Selatan bersama Penjabat Bupati

Pesawaran menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesawaran.

(5) Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel,

penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
Pesawaran.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Pesawaran . . .

---

Pesawaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Pesawaran;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung
Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Pesawaran;
- utang piutang Kabupaten Lampung Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pesawaran menjadi
tanggungjawab Kabupaten Pesawaran; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pesawaran.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Lampung Selatan, Gubernur Lampung selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pesawaran berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pesawaran.

(4) Apabila Kabupaten Lampung Selatan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Lampung Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(5) Apabila Provinsi Lampung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pesawaran.

(6) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Lampung Selatan.

(7) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pesawaran dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Provinsi Lampung melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Pesawaran menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesawaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Lampung.

(3) Proses . . .

---

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Lampung Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Pesawaran harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Pesawaran harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 99

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 37.735,15 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2005 berjumlah ± 7.161.671 jiwa terdiri atas 8
(delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.562,55
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 1.226.009
jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari
2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Ibukota
Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7
Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dari Kabupaten
Lampung Selatan Untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang
Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan (Induk) Untuk Calon Kabupaten Pesawaran, Surat
Bupati Lampung Selatan Nomor 130/0192/I.01/2005 tanggal 17 Januari
2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal

11 Januari . . .

---

11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Tahun
Anggaran 2005, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor
29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Untuk Pemerintah
Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor
46/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam
Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Untuk Pertama
Kali Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 8 September
2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor
140/087/II.01/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Di Kabupaten
Pesawaran, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/0513/01/2006 tanggal
24 Februari 2006 Perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung, dan Surat Pernyataan Gubernur Lampung Nomor
140/087/II.01/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten
Pesawaran.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Pesawaran.
Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Punduh Pidada, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan
Kedondong, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan
Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng. Kabupaten Pesawaran memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 2.243,51 km2 dengan jumlah penduduk
± 380.306 jiwa pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesawaran perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL