Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan
pranata sosial dan media komunikasi massa yang
dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan
atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
1. Perfilman . . .
---
1. Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan
dengan film.
1. Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai,
gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa
Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
1. Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan
perfilman yang langsung berhubungan dengan film
dan bersifat nonkomersial.
1. Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman
yang langsung berhubungan dengan film dan
bersifat komersial.
1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang perfilman.
1. Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi
film.
1. Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki
potensi dan kompetensi dalam perfilman dan
berperan dalam pembuatan film.
1. Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan
penentuan kelayakan film dan iklan film untuk
dipertunjukkan kepada khalayak umum.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
kebudayaan.
Bagian Kesatu
Asas
