Langsung ke konten

PERFILMAN

UU No. 33 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan

pranata sosial dan media komunikasi massa yang

dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan

atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

1. Perfilman . . .

---

1. Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan

dengan film.

1. Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai,

gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa

Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.

1. Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan

perfilman yang langsung berhubungan dengan film

dan bersifat nonkomersial.

1. Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman

yang langsung berhubungan dengan film dan

bersifat komersial.

1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia

nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan

peranan dalam bidang perfilman.

1. Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi

film.

1. Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki

potensi dan kompetensi dalam perfilman dan

berperan dalam pembuatan film.

1. Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan

penentuan kelayakan film dan iklan film untuk

dipertunjukkan kepada khalayak umum.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan Pemerintahan Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau

walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan

kebudayaan.

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

Perfilman berasaskan:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • kemanusiaan;
  • bhinneka tunggal ika;
  • keadilan;
  • manfaat;
  • kepastian hukum;
  • kebersamaan;
  • kemitraan; dan
  • kebajikan.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Perfilman bertujuan:

  • terbinanya akhlak mulia;
  • terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
  • terpeliharanya . . .

---

  • terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
  • meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
  • berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
  • dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
  • meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
  • berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang

hidup dan berkelanjutan.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Perfilman mempunyai fungsi:

  • budaya;
  • pendidikan;
  • hiburan;
  • informasi;
  • pendorong karya kreatif; dan
  • ekonomi.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan

berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan

berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,

etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan

usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:

  • mendorong khalayak umum melakukan kekerasan

dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

  • menonjolkan pornografi;
  • memprovokasi terjadinya pertentangan

antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau

antargolongan;

  • menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-

nilai agama;

  • mendorong khalayak umum melakukan tindakan

melawan hukum; dan/atau

  • merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 7

Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan

usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan

usia penonton film yang meliputi film:

  • untuk penonton semua umur;
  • untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau

lebih; dan

  • untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau

lebih.

Pasal 8

(1) Kegiatan perfilman meliputi:

  • pembuatan film;
  • jasa teknik film;
  • pengedaran film;
  • pertunjukan . . .

---

  • pertunjukan film;
  • apresiasi film; dan
  • pengarsipan film.

(2) Usaha perfilman meliputi:

  • pembuatan film;
  • jasa teknik film;
  • pengedaran film;
  • pertunjukan film;
  • penjualan film dan/atau penyewaan film;
  • pengarsipan film;
  • ekspor film; dan
  • impor film.

(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain

yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:

  • pelaku kegiatan pembuatan film;
  • pelaku kegiatan jasa teknik film;
  • pelaku kegiatan pengedaran film;
  • pelaku kegiatan pertunjukan film;
  • pelaku kegiatan apresiasi film; dan
  • pelaku kegiatan pengarsipan film.

(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:

  • pelaku usaha pembuatan film;
  • pelaku usaha jasa teknik fllm;
  • pelaku usaha pengedaran film;
  • pelaku usaha pertunjukan film;
  • pelaku . . .

---

  • pelaku usaha penjualan film dan/atau

penyewaan film;

  • pelaku usaha pengarsipan film;
  • pelaku usaha ekspor film; dan
  • pelaku usaha impor film.

Pasal 10

(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha

perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali

pelaku usaha impor film.

(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha

perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

wajib mengutamakan penggunaan sumber daya

dalam negeri secara optimal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib

mengutamakan film Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan

penggunaan sumber daya dalam negeri secara

optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur

dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha

perfilman lain yang dapat mengakibatkan

terjadinya integrasi vertikal, baik langsung

maupun tidak langsung.

(2) Larangan . . .

---

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film

yang melakukan pengedaran film dan ekspor film

untuk film produksi sendiri.

Pasal 12

Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang

mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha

pembuatan film atau pengedaran film atau impor film

melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya

selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang

mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan

usaha tidak sehat.

Pasal 13

Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat

perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau

membuat ketentuan yang bertujuan untuk

menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi

atau menerima pasokan film yang mengakibatkan

praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak

sehat.

Pasal 14

(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf

f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut

biaya dan diproses dalam jangka waktu paling

lama 5 (lima) hari kerja.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e,

huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha,

kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan

film oleh pelaku usaha perseorangan.

(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:

  • usaha pengedaran film;
  • usaha ekspor film; dan/atau
  • usaha impor film.

(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota

untuk setiap jenis usaha:

  • usaha penjualan dan/atau penyewaan film;

dan/atau

  • usaha pertunjukan film.

(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan

film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau

jaringan teknologi informatika.

(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan

dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari

kerja.

(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan

melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi

informatika diberikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Izin . . .

---

(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku

usaha perfilman yang dapat mengakibatkan

terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung

maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata

cara pendaftaran usaha dan permohonan izin

usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan

ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib

dilakukan dengan perjanjian tertulis.

Bagian Kedua

Pembuatan Film

Pasal 16

(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku

kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha

pembuatan film.

(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha

yang berbadan hukum Indonesia.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan

film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan
pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri
dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana
pembuatan film.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan

dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja.

(3) Menteri wajib:

- melindungi pembuatan film yang telah dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar
tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.

- mengumumkan secara berkala kepada publik
data judul-judul film yang tercatat.

(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan
pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.

(5) Dalam hal rencana pembuatan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4),
pemberitahuannya dinyatakan batal.

Pasal 18

(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi

analog, digital, atau teknologi tertentu dan
direkam pada:

  • pita seluloid;
  • pita video;
  • cakram optik; atau
  • bahan . . .

---

  • bahan lainnya.

(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau

proses lainnya.

Pasal 19

(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk

film cerita atau film noncerita.

(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk berita dan materi siaran langsung

yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.

Pasal 20

(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan

perfilman Indonesia secara optimal.

(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • penulis skenario film;
  • sutradara film;
  • artis film;
  • juru kamera film;
  • penata cahaya film;
  • penata suara film;
  • penyunting suara film;
  • penata laku film;
  • penata musik film;
  • penata artistik film;
  • penyunting gambar film;
  • produser film; dan
  • perancang animasi.

(3) Insan . . .

---

(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) mendapat:

  • perlindungan hukum;
  • perlindungan asuransi pada usaha perfilman

yang berisiko;

  • jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

dan

  • jaminan sosial.

(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman

anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak-

hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian

tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para

pihak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan

pembuatan iklan film.

(2) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib sesuai dengan isi film.

Pasal 22

(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang

menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan

dengan izin Menteri.

(2) Pembuatan . . .

---

(2) Pembuatan film yang menggunakan insan

perfilman asing dilakukan sesuai peraturan

perundang-undangan.

(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam

jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Ketiga

Jasa Teknik Film

Pasal 23

(1) Jasa teknik film meliputi:

  • studio pengambilan gambar film;
  • sarana pengambilan gambar film;
  • laboratorium pengolahan film;
  • sarana penyuntingan film;
  • sarana pengisian suara film;
  • sarana pemberian teks film; dan
  • sarana pencetakan dan/atau penggandaan

film.

(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku

kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa

teknik film.

(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.

(3) Pelaku . . .

---

(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha

yang berbadan hukum Indonesia.

Bagian Keempat

Pengedaran Film

Pasal 25

(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan

pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran

film.

(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.

(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha

berbadan hukum Indonesia.

Pasal 26

(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana

dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib

memberikan hak dan perlakuan yang adil

terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk

memperoleh film.

(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku

usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk

mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria

urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan

sama oleh pelaku usaha pengedaran film

terhadap pelaku usaha pertunjukan film.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan

hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku

usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan

film.

(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku

usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk

mendapatkan kesempatan jam pertunjukan

berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas

yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha

pertunjukan film terhadap pelaku usaha

pengedaran film.

Pasal 28

(1) Menteri menetapkan tata edar film untuk

menjamin perlakuan yang adil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.

(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • ketentuan tentang pokok-pokok hak dan

kewajiban para pihak yang harus diatur di

dalam perjanjian kerjasama antara para

pihak;

  • pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja

sama; dan

  • sanksi atas pelanggaran kerjasama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima

Pertunjukan Film

Pasal 29

(1) Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku

kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha

pertunjukan film.

(2) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha

yang berbadan hukum Indonesia.

Pasal 30

(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:

  • layar lebar;
  • penyiaran televisi; dan
  • jaringan teknologi informatika.

(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

pertunjukan film:

  • di bioskop;
  • di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
  • di lapangan terbuka.

(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi

atau nonproyeksi terhadap semua hasil

pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18.

(4) Pertunjukan . . .

---

(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 31

(1) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia

21 (dua puluh satu) tahun atau lebih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d

yang melalui penyiaran televisi hanya dapat

dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00

waktu setempat.

(2) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia

21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada

khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan

terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop

kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan

film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.

Pasal 32

Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib

mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya

60% (enam puluh persen) dari seluruh jam

pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam)

bulan berturut-turut.

Pasal 33

(1) Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan

pertunjukan film di bioskop sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib

memberitahukan kepada Menteri secara berkala

jumlah penonton setiap judul film yang

dipertunjukkan.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat

secara berkala jumlah penonton setiap judul film

yang dipertunjukkan di bioskop.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31,

### Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan

Menteri.

Bagian Keenam

Penjualan Film dan Penyewaan Film

Pasal 35

(1) Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat

dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film

dan/atau pelaku usaha penyewaan film

berbentuk badan usaha Indonesia atau

perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Penjualan film dan/atau penyewaan film

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Ketujuh

Apresiasi Film

Pasal 36

(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan

apresiasi film.

(2) Pelaku . . .

---

(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 37

(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 meliputi:

  • festival film;
  • seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
  • kritik dan resensi film.

(2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

Bagian Kedelapan

Pengarsipan Film

Pasal 38

(1) Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku

kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha

pengarsipan film.

(2) Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,

organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.

(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.

(4) Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha

Indonesia atau perseorangan warga negara

Indonesia.

(5) Pengarsipan . . .

---

(5) Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 39

(1) Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah

satu kopi-jadi film dari setiap film yang

dimilikinya kepada pusat pengarsipan film

Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling

lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal

terakhir film dipertunjukkan.

(2) Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela

menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap

film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan

film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.

(3) Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif

melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter

yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.

(4) Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kesembilan

Ekspor Film dan Impor Film

Pasal 40

(1) Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor

film.

(2) Impor . . .

---

(2) Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor

film.

(3) Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha

impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) masing-masing merupakan badan

usaha berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 41

(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film

impor yang bertentangan dengan nilai-nilai

agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya

bangsa.

(2) Pemerintah wajib membatasi film impor dengan

menjaga proporsi antara film impor dan film

Indonesia guna mencegah dominasi budaya

asing.

Pasal 42

(1) Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan

diplomatik atau badan internasional yang diakui

Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.

(2) Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada

khalayak umum dengan pemberitahuan kepada

Menteri.

Pasal 43

Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih

suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali

film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau

penelitian.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan

impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,

### Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam

Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 45

Masyarakat berhak:

  • memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman

dan usaha perfilman;

  • memilih dan menikmati film yang bermutu;
  • menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku

usaha perfilman;

  • memperoleh kemudahan sarana dan prasarana

pertunjukan film; dan

  • mengembangkan perfilman.

Pasal 46

Masyarakat berkewajiban:

  • membantu terciptanya suasana aman, damai,

tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam

pembuatan film dan pertunjukan film;

  • membantu terpeliharanya sarana dan prasarana

perfilman; dan

  • mematuhi . . .

---

  • mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia

penonton film.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Insan Perfilman

Pasal 47

Setiap insan perfilman berhak:

  • berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang

perfilman;

  • mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan

kerja;

  • mendapatkan jaminan sosial;
  • mendapatkan perlindungan hukum;
  • menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku

usaha perfilman;

  • membentuk organisasi profesi yang memiliki kode

etik;

  • mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman

yang berisiko;

  • menerima pendapatan yang sesuai dengan standar

kompetensi; dan

  • mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai

dengan perjanjian.

Pasal 48

Setiap insan perfilman berkewajiban:

  • memenuhi standar kompetensi dalam bidang

perfilman;

  • melaksanakan pekerjaan secara profesional;
  • melaksanakan . . .

---

  • melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara

tertulis; dan

  • menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral,

kesusilaan, dan budaya bangsa.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban

Pelaku Kegiatan Perfilman dan Pelaku Usaha Perfilman

Pasal 49

Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha

perfilman berhak:

  • berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang

perfilman;

  • mendapatkan kesempatan yang sama untuk

menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan

perfilman dan usaha perfilman;

  • mendapatkan perlindungan hukum;
  • membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan

atau usaha yang memiliki kode etik; dan

  • mendapatkan dukungan dan fasilitas dari

Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 50

(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:

  • memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang

perfilman; dan

  • menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,

moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam

kegiatan perfilman.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:

  • memiliki kompetensi dan sertifikat usaha

dalam bidang perfilman;

  • menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,

moral, kesusilaan, dan budaya bangsa

dalam usaha perfilman; dan

  • membuat dan memenuhi perjanjian kerja

dengan mitra kerja yang dibuat secara

tertulis.

Pasal 51

Pemerintah berkewajiban:

  • memfasilitasi pengembangan dan kemajuan

perfilman;

  • memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi perfilman;

  • memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film

dan pengarsipan film; dan

  • memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan

ketersediaan film Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32.

Pasal 52

Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan

mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan

rencana induk perfilman nasional dengan

memperhatikan masukan dari badan perfilman

Indonesia.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak

dan bea masuk tertentu untuk perfilman.

Pasal 54

Pemerintah daerah berkewajiban:

  • memfasilitasi pengembangan dan kemajuan

perfilman;

  • memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan

pengarsipan film;

  • memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan

ketersediaan film Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32; dan

  • memfasilitasi pembuatan film dokumenter

tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.

Pasal 55

(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas:

  • melaksanakan kebijakan dan rencana induk

perfilman nasional;

  • menetapkan serta melaksanakan kebijakan

dan rencana perfilman daerah; dan

  • menyediakan sarana dan prasarana untuk

pengembangan dan kemajuan perfilman.

(2) Dalam menetapkan kebijakan dan rencana

perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu

pada kebijakan dan rencana induk perfilman

nasional.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan

keringanan pajak daerah dan retribusi daerah

tertentu untuk perfilman.

Pasal 57

(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan

dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh

surat tanda lulus sensor.

(2) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan

penyensoran yang meliputi:

  • penelitian dan penilaian tema, gambar,

adegan, suara, dan teks terjemahan suatu

film yang akan diedarkan dan/atau

dipertunjukkan kepada khalayak umum;

  • penentuan kelayakan film dan iklan film

untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan

kepada khalayak umum; dan

  • penentuan penggolongan usia penonton film.

(3) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan

perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh

negatif film dan iklan film.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3)

dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap

dan independen.

(2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara

Republik Indonesia.

(3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada

Presiden melalui Menteri.

(4) Lembaga sensor film dapat membentuk

perwakilan di ibukota provinsi.

Pasal 59

Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga

sensor film.

Pasal 60

(1) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan

penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria

sensor film yang mengacu kepada ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

### Pasal 7.

(2) Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran

berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film

yang disensor.

(3) Lembaga . . .

---

(3) Lembaga sensor film mengembalikan film yang

mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan

teks terjemahan yang tidak sesuai dengan

pedoman dan kriteria sensor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang

disensor untuk diperbaiki.

(4) Lembaga sensor film mengembalikan iklan film

yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2)

kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.

(5) Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi

administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku

kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman

yang melalaikan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 61

(1) Lembaga sensor film memasyarakatkan

penggolongan usia penonton film dan kriteria

sensor film.

(2) Lembaga sensor film membantu masyarakat agar

dapat memilih dan menikmati pertunjukan film

yang bermutu serta memahami pengaruh film

dan iklan film.

(3) Lembaga sensor film mensosialisasikan secara

intensif pedoman dan kriteria sensor kepada

pemilik film agar dapat menghasilkan film yang

bermutu.

Pasal 62

Lembaga sensor film dibantu oleh:

  • sekretariat; dan
  • tenaga . . .

---

  • tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang

penyensoran.

Pasal 63

(1) Menteri mengajukan kepada Presiden calon

anggota lembaga sensor film yang telah lulus

melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan

perfilman.

(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota

lembaga sensor film bekerja secara jujur,

terbuka, dan objektif.

(5) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:

  • warga negara Republik Indonesia berusia

paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan

paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;

  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

  • memahami asas, tujuan, dan fungsi

perfilman;

  • memiliki kecakapan dan wawasan dalam

ruang lingkup tugas penyensoran; dan

  • dapat melaksanakan tugasnya secara penuh

waktu.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

(1) Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh

belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang

unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur

Pemerintah.

(2) Anggota lembaga sensor film memegang jabatan

selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Anggota lembaga sensor film diangkat oleh

Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan keputusan Presiden.

Pasal 65

(1) Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat

didukung oleh anggaran pendapatan dan

belanja daerah.

(2) Lembaga sensor film dapat menerima dana dari

tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.

(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan

diumumkan kepada masyarakat.

(4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

### Pasal 66 . . .

---

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,

kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta

tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61,

### Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

penyelenggaraan perfilman.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

  • apresiasi dan promosi film;
  • penyelenggaraan pendidikan dan/atau

pelatihan perfilman;

  • pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi perfilman;

  • pengarsipan film;
  • kine klub;
  • museum perfilman;
  • memberikan penghargaan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • memberikan masukan perfilman; dan/atau
  • mempromosikan Indonesia sebagai lokasi

pembuatan film luar negeri.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan secara

perseorangan atau kelompok.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat

dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf

i, dan huruf j dibentuk badan perfilman

Indonesia.

(2) Pembentukan badan perfilman Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh

Pemerintah.

(3) Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga

swasta dan bersifat mandiri.

(4) Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu

kota negara Republik Indonesia.

(5) Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh

Presiden.

Pasal 69

Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68 bertugas untuk:

  • menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
  • mengikuti festival film di luar negeri;
  • menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
  • mempromosikan Indonesia sebagai lokasi

pembuatan film asing;

  • memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
  • melakukan penelitian dan pengembangan

perfilman;

  • memberikan penghargaan; dan
  • memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu

yang bermutu tinggi.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

(1) Sumber pembiayaan badan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:

  • pemangku kepentingan; dan
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat

sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan/atau anggaran pendapatan dan belanja

daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

non-anggaran pendapatan dan belanja daerah

wajib diaudit oleh akuntan publik dan

diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 71

(1) Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional

dan/atau tingkat internasional, wajib diberi

penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

(1) Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan

pelaku usaha perfilman yang berprestasi

dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman

diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, dan/atau masyarakat.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk tanda

kehormatan, pemberian beasiswa, asuransi,

pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang

bermanfaat bagi penerima penghargaan.

(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 73

Pemerintah dan pemerintah daerah

menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi

pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan

kompetensi insan perfilman.

Pasal 74

(1) Insan perfilman harus memenuhi standar

kompetensi.

(2) Standar . . .

---

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi

kompetensi.

(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi

profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau

perguruan tinggi.

(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

PENDANAAN

Pasal 75

Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab

bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,

pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman,

dan masyarakat.

Pasal 76

Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan

prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan

akuntabilitas publik.

Pasal 77

Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh

dari:

  • pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui

anggaran pendapatan dan belanja daerah;

  • masyarakat . . .

---

  • masyarakat melalui berbagai kegiatan;
  • kerja sama yang saling menguntungkan;
  • bantuan luar negeri yang tidak mengikat;

dan/atau

  • sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)

dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan

ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),

### Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2),

### Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33

ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57

ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 79

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara; dan/atau
  • pembubaran atau pencabutan izin.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif dan besaran

denda administratif diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Pasal 80

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan,

menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan

kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor

padahal diketahui atau patut diduga isinya

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama

2 (dua) tahun atau denda paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 81

(1) Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya

dari satu pelaku usaha pembuatan film atau

pengedaran film atau impor film tertentu

melebihi 50% (lima puluh persen) jam

pertunjukannya yang mengakibatkan praktik

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)

bulan atau denda paling banyak

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap orang yang membuat perjanjian dengan

pelaku usaha perfilman atau membuat

ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi

pelaku usaha perfilman lain memberi atau

menerima pasokan film yang mengakibatkan

praktik monopoli dan/atau persaingan usaha

tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3) Penanganan perkara terhadap ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81

dilakukan oleh atau atas nama korporasi,

ancaman pidana denda ditambah

1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81

dilakukan oleh atau atas nama korporasi,

pidana dijatuhkan kepada:

  • korporasi; dan/atau
  • pengurus korporasi.

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana

tambahan berupa:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh

dari tindak pidana; dan/atau

  • pencabutan . . .

---

  • pencabutan izin usaha.

Pasal 83

Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana

korporasi apabila tindak pidana tersebut

dilakukan oleh:

  • pengurus yang memiliki kedudukan berwenang

mengambil keputusan atas nama korporasi;

  • orang yang mewakili korporasi untuk

melakukan perbuatan hukum; dan/atau

  • orang yang memiliki kewenangan untuk

mengendalikan korporasi tersebut.

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota

lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang

Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan

tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota

lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang

ini.

Pasal 85

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

  • Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

  • Pelaku . . .

---

  • Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

  • Insan perfilman harus memenuhi standar

kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 86

Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama

1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang

merupakan peraturan pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti dengan

peraturan yang baru berdasarkan Undang-

Undang ini.

  • badan . . .

---

  • badan yang dibentuk berdasarkan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan

pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan

fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya

badan tersebut oleh Pemerintah.

Pasal 88

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus

ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 89

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang

Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---