KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
1. Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten
Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bintan.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200343 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA.
Pasal 3
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Kijang;
- Kecamatan Bintan Timur;
- Kecamatan Bintan Utara;
- Kecamatan Teluk Bintan;
- Kecamatan Tambelan;
- Kecamatan Teluk Sebong;
- Kecamatan Toapaya;
- Kecamatan Mantang;
- Kecamatan Bintan Pesisir; dan
- Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang
dan Selat Riau.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bintan bernama Bandar Seri Bentan
yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Bintan.
Pasal 6
Kabupaten Bintan memiliki karakteristik, yaitu:
a.kewilayahan...
SK No 200259 A
---
PRESIDEN
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan kepulauan
yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan
Kabupaten Bintan, dan kawasan perbatasan yang
berbatasan langsung dengan Negara Malaysia;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, serta potensi kepariwisataan dan potensi
perindustrian; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis
dengan mayoritas Suku Melayu yang memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200260 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205889A
---
FRESIDEN
