Langsung ke konten

KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

UU No. 33 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 1. Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200343 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA.

Pasal 3

Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Gunung Kijang; - Kecamatan Bintan Timur; - Kecamatan Bintan Utara; - Kecamatan Teluk Bintan; - Kecamatan Tambelan; - Kecamatan Teluk Sebong; - Kecamatan Toapaya; - Kecamatan Mantang; - Kecamatan Bintan Pesisir; dan - Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang dan Selat Riau. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bintan bernama Bandar Seri Bentan yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Bintan.

Pasal 6

Kabupaten Bintan memiliki karakteristik, yaitu: a.kewilayahan... SK No 200259 A --- PRESIDEN - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bintan, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia; - potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta potensi kepariwisataan dan potensi perindustrian; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200260 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205889A --- FRESIDEN