Langsung ke konten

PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA

UU No. 34 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah,

Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi,
Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah
Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang
termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.

(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan

Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

(3) Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

(4) Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat

Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.

(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja

Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan
kebijakan-kebijakan operasional pemerintahan, yang selanjutnya
disebut Dewan Kota/Kabupaten.

(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam

penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 2

(1) Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan

berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam
Undang-undang ini.

(2) Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan,
pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan
pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar Daerah.

---

PRESIDEN

KEDUDUKAN

Pasal 3

Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan
negara.

Pasal 4

(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada

lingkup Propinsi.

(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.

Pasal 5

(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:

- sebelah Utara dengan Laut Jawa;
- sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;
- sebelah Selatan dengan Kota Depok;
- sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota
Tangerang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

Pasal 6

(1) Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam

Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.

(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam

Kecamatan.

(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah
darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya

serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan

ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan

ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 9

(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang lain sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah.

(3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

mencakup kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan
pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

(4) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan

kewenangan yang luas kepada Kotamadya dan Kabupaten
Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.

Pasal 10

(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi

mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional

---

PRESIDEN

dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan
Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa
perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten
Administrasi;
- perencanaan program pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak
didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya
ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan
Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya
alam;
- pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan
kewenangannya;
- perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.

(2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan

kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 11

(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan

pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya;
- pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan
masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan
ketertiban;
- pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
- pembinaan pemerintahan Kelurahan.

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas

kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat.

Pasal 12

Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan
masyarakat terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya;
- penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat
yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
- pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
- pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.

Pasal 13

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.

(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas

Gubernur dan perangkat Daerah.

(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.

(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten

Administrasi dan Dewan Kabupaten.

(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.

(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan

Kelurahan.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon
Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.

Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 16

(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

(2) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah

ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dikonsultasikan dengan Presiden.

Bagian Keempat
Perangkat Propinsi

Pasal 17

(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas

Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten
Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.

(2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

(4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris

Wilayah Administrasi.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi.

(2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas oleh Gubernur dari

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah Propinsi.

(3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui

Sekretaris Daerah propinsi.

Pasal 20

(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh

Walikotamadya/Bupati.

(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh

seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.

(4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada

Walikotamadya/Bupati.

Pasal 21

Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibentuk lembaga
teknis sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 22

(1) Perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi terdiri atas

Sekretariat Kotamadya/Kabupaten Administrasi, suku dinas,
Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya.

(2) Sekretariat Kotamadya/kabupaten Administrasi dipimpin oleh

Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

(3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh

Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.

Pasal 23

---

PRESIDEN

(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil

Camat.

(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.

(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.

Pasal 24

(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil

Lurah.

(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.

(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.

Pasal 25

(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan

Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi,

Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

Bagian Kelima
Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan

Pasal 26

(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan

pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan
Kota/Kabupaten.

(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah

Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan
kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi.

(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung

aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan

---

PRESIDEN

Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

(4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan
pertanyaan dan pernyataan pendapat.

(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan
Kelurahan.

(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah

Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

Pasal 27

(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan

Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.

(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari

tokon masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan
jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.

(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi

warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan
Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah
dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan
mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan
Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing-masing.

Pasal 28

Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/kabupaten dan Dewan
Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.

PEMBIAYAAN

Pasal 29

(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

(2) Selain ketentuan ayat (1), pemerintah dapat menetapkan pengaturan

di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

---

PRESIDEN

(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(3), terdiri atas :

- anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Khsusus Jakarta; dan
- pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf
a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan

dengan Surat Keputusan Gubernur.

Pasal 30

(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat

membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten
yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan
secara terpadu.

Pasal 31

(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12 berlaku juga kawasan otorita, yang meliputi badan otorita,
kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan,
kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan
jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang
sejenis.

(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang
ini.

Pasal 33

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan
selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 34

Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang ini,
seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku.

Pasal 35

Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan,
dan Kelurahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur,
Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan
Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan
lain berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 37

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3430).

Pasal 38

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini

sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang
ini ditetapkan.

(2) Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif

selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya
Undang-undang ini.

Pasal 39

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999

,

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN