Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Pemerintah ...
---
PRESIDEN
1. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
1. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
1. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
1. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi
pemerintah di bidang pertahanan negara.
1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab
di bidang pertahanan negara.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah
perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
1. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
1. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat,
Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan
Udara.
1. Prajurit ...
---
PRESIDEN
1. Prajurit adalah anggota TNI.
1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara
sebagai prajurit TNI.
1. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
1. Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri
dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk
Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui
pendidikan dasar keprajuritan.
1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk
membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi
perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan
pangkat.
1. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan
dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna
menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
1. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
1. Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh
militer suatu negara kepada negara lain.
1. Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari
gerakan kekuatan bersenjata.
25.Gerakan ...
---
PRESIDEN
1. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga
negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan
yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
JATI DIRI
