Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036) ditetapkan menjadi Undang-
Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
