Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG

UU No. 35 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

**(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:** ke-1. daerah pabean. daerah pabean Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id --- ke-2. barang. barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang berwujud; ke-3. penyerahan barang: - penyerahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian; - pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa; - pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah; - penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu; ke-4. harga-jual. nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga oleh karena penyerahan barang. **(2). Penyerahan hak milik yang semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai** penyerahan. **(3) Dalam harga-jual tidaklah terhitung pajak penjualan.** **(4) Sebagai tempat dan saat penyerahan maka dianggap tempat dan saat, di mana pabrikan** yang menyerahkan barang itu memberikan barangnya kepada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.

Pasal 2

ayat 1. ke 1. Pabrikan. Kata pabrikan diartikan lebih luas daripada arti kata pabrikan sehari-hari. Selain daripada pabrikan dalam arti kata sebenarnya, maka termasuk juga semua orang yang dalam lingkungan perusahaan menghasilkan, membuat, mengusahakan, memelihara atau memasak barang. Perbuatan yang menunjuk orang yang melakukan pekerjaan itu sebagai pabrikan, harus dilakukan dalam perusahaan atau pekerjaan. Pada permulaan dipertimbangkan, apakah akan dianggap juga sebagai pabrikan mereka yang dalam lingkungan perusahaannya "menangkap". Oleh karena sulit untuk memungut pajak atas nelayan maka oleh keseimbangan-keseimbangan yang praktis hal ini diabaikan. Juga dianggap sebagai pabrikan mereka yang "menyuruh orang lain melakukan" perbuatan dalam perusahaan atau pekerjaannya. Perkataan "menyuruh melakukan" bertujuan untuk menyamakan orang terhadap pajak penjualan dengan pabrikan, yaitu orang yang menyuruh melakukan pekerjaan oleh orang lain akan tetapi yang dalam perhubungan masyarakat oleh karena ikut serta dengan proses produksi dalam prakteknya berkedudukan sebagai pabrikan. Penerbit yang menyuruh mencetak buku oleh pencetak dan menyuruh menjilid buku itu oleh penjilid buku, adalah pabrikan dari buku itu. Pembikin barang yang dikecualikan, juga dianggap sebagai pabrikan hal itu penting berhubung dengan pasal 31. www.djpp.depkumham.go.id --- Menurut batasannya setiap apa dapat dianggap sebagai pabrikan jadi maupun seorang pribadi ataupun badan Hukum juga termasuk pabrikan Badan Hukum publik. Badan hukum publik semata-mata dianggap sebagai pabrikan, selama penyerahan barang yang dilakukannya, tidak ditujukan kepada pelaksanaan pekerjaan yang tidak ditugaskan kepadanya sebagai Pemerintah. Badan hukum publik itu oleh karenanya hanya dianggap pabrikan, jika dan selama badan itu dalam masyarakat ikut dengan biasa dalam perhubungan dengan melakukan penyerahan barang kepada pihak ketiga. Juga badan lain dalam kalangan hukum sipil atau hukum dagang selain daripada orang pribadi dan badan hukum dapat dianggap pabrikan menurut pengertian Undang-undang. Hanya satu syarat yang harus dipenuhi, ialah badan itu harus mempunyai kebebasan bertindak. Ini bukan berarti bahwa kebebasan bertindak terhadap pihak ketiga ialah syarat menentukan. Tiap-tiap badan sosial yang cukup mendapat ketentuan untuk kehidupan fiskal, dianggap mempunyai kebebasan itu seperti misalnya persekutuan (maatschap), perseroan firma dan perseroan kommanditer (campuran). Syarat tentang "melakukan pekerjaan dengan bebas" bertujuan mengecualikan mereka yang bekerja dalam jabatan atau perburuhan. Sebagian besar dari pembikinan barang dapat dimasukkan dalam pengertian "menghasilkan dan membuat". Dalam hal ini termasuk juga urusan tambang, menggali pasir, pengumpulan kerikil, dan sebagainya. Apa yang dimaksud dengan "mengusahakan" diterangkan dalam ayat 3. Kata "memelihara" tidak hanya mengenai peternakan, pertanian dan perkebunan, tetapi juga pemeliharaan buah, ikan dan burung. Penghasilan dalam pabrik harus terjadi dalam daerah pabean. Berdasar atas ketentuan ini maka setiap orang yang melakukan perbuatan di kepulauan Riouw, yang biasanya oleh karena itu harus dianggap sebagai pabrikan, tidak dapat dianggap sebagai pabrikan. Pemungutan pajak atas barang yang dihasilkan di Riouw barulah akan terjadi dengan kuasa pasal 27 pada pemasukan dalam daerah pabean. ke.2. Pembeli. Istilah ini dimuat hanya untuk memendekkan tekst Undang-undang. ke.3. Inspektur. Kekuasaan relatif dari Kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan pabrikan. ayat 2. Perindustrian di rumah dan kerajinan kecil. Di sini diberi tuntunan untuk menjawab pertanyaan, apakah pekerjaan tertentu harus dianggap dilakukan sebagai dalam hubungan buruh ataukah sebagai pabrikan. Khususnya pada pekerjaan di rumah yang banyak terdapat di negeri ini, dimana atas perintah dan menurut petunjuk seorang pabrikan dilakukan pekerjaan tertentu dapat timbul kesangsian, apakah dapat dianggap melakukan perusahaan yang bebas ataupun melakukan pekerjaan dalam hubungan buruh. Selanjutnya dalam hal ini dapat diturut ordonansi pajak upah demikian rupa, bahwa mereka yang menurut Ordonansi tersebut, dianggap sebagai pekerja, dalam hal prestasi yang dilakukan sebagai pekerja, bukanlah pabrikan menurut pengertian aturan pajak ini. www.djpp.depkumham.go.id --- ayat 3. Mengusahakan. Untuk mencegah supaya pengertian yang luas tentang "mengusahakan" jangan menyebabkan pemungutan pajak yang tidak diinginkan, maka oleh penjelasan lebih lanjut disebut, bahwa dimaksud dengan "mengusahakan" hanya dalam hal-hal, apabila sifat barang itu berubah. Mengerjakan barang seperti membungkus, menyusun, menyampurkan, membetulkan dan memberi merek, semuanya itu tidak dianggap sebagai mengusahakan. Dalam banyak hal dapat dijadikan ukuran, apakah nama khusus dalam perdagangan atau nama khusus barang-barang itu menurut sebutan sehari-hari berubah atau tidak. Ada dikandung maksud tidak akan memperluas jumlah pabrikan dengan tidak seperlunya, dalam khususnya tidak akan diperluas apabila pengusahaan yang jika diartikan, sebenarnya mengakibatkan perubahan sifat, tetapi sangat sederhana dan hanya menambah harga yang sedikit sekali dan terjadi dalam perusahaan kecil, sedangkan pula biasanya penyerahan terjadi langsung kepada umum. ### Pasal 3 – 6 Pasal ini memberi keterangan tentang peristiwa yang harus dikenakan pajak. Pokok yang penting untuk itu diterangkan dalam pasal 1 dan 2. Berhubung dengan ini sudah cukup dengan memberi keterangan atas pokok yang berikut, yakni "dalam kalangan perusahaan atau pekerjaan". Syaratnya ialah penyerahan harus dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan. Akibatnya ialah apabila perbuatan dilakukan oleh pabrikan tidak sebagai pabrikan, tetapi sebagai seseorang prive, maka perbuatan itu tidak dapat dikenakan pajak. Jadi berdasarkan peraturan ini maka misalnya tidak dapat dikenakan pajak, penyerahan piano prive oleh pedagang sepeda.

Pasal 3

Dengan nama pajak penjualan dipungut pajak atas penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

Pasal 4

Dasar pemungutan pajak penjualan. Dengan penyerahan barang karena perjanjian jual beli, beli sewa dan borongan harus dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa yang ada antara pihak-pihak itu. Dalam hal pertama maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitungkan pajak itu dan dalam hal kedua harga yang dapat dijanjikan, jika perhubungan istimewa tidak ada. Harga jual sebagai dasar pajak tidak dapat dipakai semata-mata, jika perjanjian antara pihak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa. Jika harga jual itu dipengaruhi oleh keadaan lain seperti misalnya oleh Peraturan Pemerintah tentang penetapan harga, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak. Dalam penyerahan barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli, perjanjian beli sewa dan borongan, juga dalam pemindahan hak milik karena tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah, maka senantiasa harga jual yang dapat dituntut dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak akan jadi dasar pemungutan pajak. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 5

Saat terhutangnya pajak penjualan. Suatu pajak, seperti pajak penjualan yang dikenakan karena melakukan penyerahan, maka jika tidak ada ketentuan yang nyata, pajak itu menjadi terhutang pada saat penyerahan itu dilakukan. Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak hal tidak ada perbukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan. Oleh karena itu sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan dari administrasi kas dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan barang ke saat penerimaan jumlah uang yang menjadi harga dari penyerahan itu. Bukan saja pajak itu barulah jadi utang, oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima itu juga menjadi dasar pajak. Dengan mencicil jumlah pembelian, maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan itu. Untuk penyerahan dengan percuma, maka utang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal. Untuk perusahaan dengan perbukuan yang teratur dan sempurna dapat ditetapkan oleh Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama dari pasal 5 pajak jadi terutang pada saat penyerahan barang, jadi pada saat biasa menurut anggapan yang lazim.

Pasal 6

Tarip. Tarip pajak penjualan besarnya 5%. Dengan tarip sebesar 21/2% dalam sistim pemungutan berganda maka harga barang akan naik lebih dari 10%. Jadi hal ini dianggap, bahwa lajur perusahaan rata-rata terdiri dari empat mata rantai dan dasar pajak pada tiap-tiap mata rantai lebih tinggi, oleh karena pajak yang telah dipungut dan untung termasuk dalamnya. Oleh karena itu pemungutan satu kali sebesar 5% dari harga barang pada sumbernya dapatlah dianggap sedang sekali, jika dibandingkan dengan tarip Undang-undang Pajak Peredaran 1950. Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan melebar kepada semua barang. Dengan begitu maka pajak penjualan ini dalam hidup desa akan sedikit saja atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang berada dalam tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi juga dengan memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga tentu akan banyak terbatas berhubung dengan pengecualian dalam pasal 29 dari keperluan hidup sehari- hari yang pertama, bahan mentah dan hasil-hasil untuk ekspor.

Pasal 7

Tanggung pajak. ayat 1. Pajak terhutang oleh pabrikan yang menyerahkan barang, akan tetapi itu tidak dipikulnya, oleh karena pajak itu akhirnya dibebankan kepada pemakai. www.djpp.depkumham.go.id --- ayat 2. Jika tidak ditentukan dengan nyata, bahwa pembeli tanggung renteng, maka mungkin sekali akan terjadi hal-hal yang kurang baik disebabkan kedudukan ekonomi dari pembeli yang lebih kuat dan menolak membayar pajak itu. Akan tetapi pembeli tidak dapat diminta membayar, apabila pabrikan telah ayal menyetor pajak ke dalam Kas Negeri, jikalau ia menyatakan atau memberi alasan yang dapat diterima akal bahwa ia telah membayar pajak itu kepada pabrikan. ayat 3. Dalam ayat ini penyebutan tersendiri pajak itu diperintahkan, oleh karena itu penilikan atas melakukan pasal 31 menjadi lebih mudah. ayat 4. Ayat ini mewajibkan pembeli melunaskan pajak kepada pabrikan dan memberi peraturan untuk hal-hal dimana harga beli dilunaskan dengan cicilan. ayat 5. Pabrikan mempunyai hak mendahului untuk tuntutan pajaknya atas barang-barang pembeli seperti hak mendahului yang diberikan kepada Kas Negeri dalam hal penagihan pajak. Seperti juga dalam hal jika harga jual tidak dibayar, maka ia jika pajak tidak dibayar, berhak mengadakan tuntutan sipil terhadap pembeli.

Pasal 8

Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pabrikan ditentukan menurut keadaan. Jika pabrikan itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia, maka dianggap menurut ayat 2 tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Jawab pertanyaan dimana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama dijalankan penting untuk menentukan hak kekuasaan Inspektur mana diserahkan kepada praktek.

Pasal 9

Pabrikan yang ditunjuk, diwajibkan dengan tidak ada surat penetapan terlebih dahulu menyetor (membayar) pajak yang dihitungnya sendiri dalam tempo 25 hari sesudah tiap-tiap bulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ke dalam Kas Negeri.

Pasal 10

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pabrikan wajib dalam sebulan sesudah tiap-tiap masa yang ditetapkan menurut pasal 5 memasukkan pemberitahuan kepada Inspektur mengenai jumlah- jumlah untuk mana didalam masa yang lalu harus dibayar pajak cq keadaan yang menyebabkan tak ada keharusan untuk membayar pajak. Pemberitahuan ini selanjutnya memuat segala keterangan-keterangan yang diperlukan untuk menjalankan Undang-undang ini; keterangan-keterangan apakah diperlukan, dapat diketahui www.djpp.depkumham.go.id --- dari surat pemberitahuan, yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak. Ayat 2 menetapkan bahwa pemberitahuan harus memuat pula tempat dan tanggal pembayaran pajak yang harus dibayar menurut keterangan-keterangan dalam pemberitahuan. Oleh sebab inilah tempo untuk memasukkan pemberitahuan lebih lama dari pada tempo untuk pembayaran pajak yang terhutang. Ayat 2, 3, 4 dan 5 memuat peraturan formil yang lazim dan tidak diperlukan penjelasan khusus. Menurut ayat 6 pemberitahuan tidak akan dipandang dimasukkan, jika peraturan-peraturan disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 sama sekali tidak atau tidak lengkap dipenuhi, sehingga ancaman (sanctie) fiskal mengenai tidak memasukkan pemberitahuan berlaku pula.

Pasal 11

Menurut sistim Undang-undang ini maka pabrikan sendiri yang diwajibkan menghitung jumlah pajak yang terutang. Pekerjaan tata usaha pajak dalam hal ini hanya mengenai penerangan dan penilikan. Akan tetapi didikan dari sebagian besar dari pabrikan-pabrikan kecil tidak sampai begitu tinggi, sehingga mereka dapat dianggap cukup cakap untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang menurut aturan-aturan Undang-undang ini. Pengalaman yang didapat dengan melakukan Peraturan Pajak Pendapatan dan sewaktu sesudah perang dengan melakukan Peraturan Pajak Peralihan, menunjukkan, bahwa golongan wajib pajak tersebut, juga tidak dapat dianggap cakap untuk mengisi surat pemberitahuan pajak dengan selayaknya. Oleh karena itu maka dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan, bahwa terhadap pabrikan dan golongan pabrikan yang ditunjuk oleh Inspektur dikenakan ketetapan untuk pajak yang terhutang untuk tahun takwim penuh.

Pasal 12

ayat 1 dan 2 Untuk menetapkan tempat, dimana pabrikan harus dikenakan pajak, maka tempat kediaman atau tempat kedudukannya pada awal tahun takwimlah yang menetukan, kecuali jikalau kewajiban pajak terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini menjadi pengganti awal tahun itu. ayat 3. Dalam pasal ini ditetapkan pembesar yang mana berkuasa untuk menetapkan pajak. Kekuasaan relatip dari Inspektur terdapat dalam pasal 2 ayat 1 ke 3. ayat 4. Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pabrikan yang dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas mungkin. Undang-undang telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada Inspektur untuk memilih cara sendiri dalam penetapan pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan pemberitahuan. www.djpp.depkumham.go.id --- Akan tetapi ketetapan pajak harus berdasarkan harga penjualan seluruhnya, atas mana menurut ketentuan Undang-undang pajak terutang untuk setahun takwim. Dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang maka dasar pajak tidak akan dapat ditetapkan setepat-tepatnya, melainkan harus dikerjakan dengan jalan pikiran berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada, akan tetapi hal itu tidak akan menyalahi prinsip tersebut di atas. Hal tersebut juga tidak akan mengganggu ketentuan hukum untuk pabrikan, berhubung dengan hak yang diberikan dalam Undang-undang untuk memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan pada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan atas surat keberatannya.

Pasal 13

Menurut pasal 12 ayat 4 pajak baru ditetapkan setelah tahun takwim berakhir, oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar untuk menghitung pajak. Oleh karena pajak terutang oleh pabrikan, tetapi olehnya dalam tahun takwim dibebankan kepada pemakai telah berada ditangannya yakni sewaktu harga jual dilunaskan, maka tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak itu selekas mungkin masuk ke dalam Kas Negeri. Undang-undang mencoba mencapai maksud itu dengan jalan mewajibkan Inspektur untuk mengeluarkan ketetapan pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun takwim. Undang-undang hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas jumlah yang dikira oleh Inspektur. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan pengiraan peredaran ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara. Tidak dapat dimungkiri lagi, bahwa peraturan dalam pasal 13 ayat 1, juga berhubung dengan ayat 3 yang menetapkan berlakunya peraturan dalam Bab VII dalam hal kewajiban membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada Inspektur. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal, karena dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 telah diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak. Ayat 3 sampai dengan 5 berdasar pada pasal 53 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.

Pasal 14

Hal-hal yang dapat mengakibatkan tagihan tambahan, terbatas kepada hal-hal dimana oleh pabrikan penyetor pajak tidak atau terlampau sedikit dibayarnya atau dengan tidak seharusnya pajak telah dibayar kembali. Dalam hal-hal dimana pajak telah dipungut terlampau sedikit dari pabrikan-pabrikan kecil, maka tidaklah ada kesempatan untuk mengenakan tagihan tambahan, oleh karena pajak telah ditetapkan oleh Inspektur sendiri dengan tidak mendapat bantuan dari pabrikan. Pajak yang termasuk dalam ketetapan tagihan tambahan, menurut ayat 2, dapat ditambah dengan 400%. Dapat diharapkan bahwa hal ini cukup untuk mencegah memakai kebebasan yang luas dengan tidak semestinya yang dalam hal ini diberikan kepada pabrikan penyetor tersebut. www.djpp.depkumham.go.id --- Tambahan ini dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Kepala Jawatan Pajak menurut ayat 3, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan. Tempo 5 tahun didasarkan kepada ketentuan yang sama dari Ordonansi Pajak Peralihan 1944. ### Pasal 15 – 17 Peraturan-peraturan pasal-pasal ini pada hakekatnya sesuai dengan peraturan-peraturan tentang hal itu dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932. Pajak yang ditetapkan dapat ditambah dengan keputusan atas surat keberatan. Berhubung dengan itu maka tidak dapat diabaikan peraturan tentang penarikan kembali surat keberatan yang hanya dapat berlaku dengan seizin Inspektur. PENAGIHAN. ### Pasal 18 – 26 Pasal-pasal 18, 19, 21 dan 22 ayat 1. Pasal-pasal ini umumnya sama dengan ketentuan- ketentuan tentang hal ini dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932. Akan tetapi menyimpang dari hal itu maka dalam pasal 21 ke 1 ditentukan bahwa suatu ketetapan pajak akan ditagih sekaligus, jika lebih dari satu angsuran tidak dibayar. Kemungkinan untuk mengadakan penagihan lebih dahulu berdasar atas pertimbangan, bahwa pelunasan suatu ketetapan pajak penjualan tidak lain dan tidak bukan melainkan suatu pembayaran pajak yang telah dipungut oleh pabrikan untuk Negara. Tunggakan dalam hal membayar pajak ini yang tak dipikul oleh pabrikan, tak dapat dibiarkan saja.

Pasal 15

**(1). Barangsiapa berkeberatan terhadap pajak, yang dikenakan padanya menurut Pasal 11** ayat 1 dapat memasukkan surat keberatan kepada inspektur, yang menetapkan pajak itu dalam tempo tiga bulan setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat 5 diberikan. **(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.** **(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang** mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan. **(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat mengajukan keberatan dengan** lisan dalam tempo yang telah ditetapkan kepada pembesar yang dimaksud dalam ayat 1, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan. **(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat** diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa. **(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan** dengan sah dengan mufakatnya inspektur. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 16

**(1). Atas surat keberatan selekas mungkin diambil keputusan oleh inspektur.** **(2) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.** **(3). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau** tidak dapat diterima. **(4) Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkepentingan menurut cara yang** ditetapkan oleh inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.

Pasal 17

Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan yang diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 14 ayat 1 atau terhadap keputusan yang diambil baginya menurut Pasal 32 dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan setelah tanggal surat keputusan dikirim atau surat ketetapan pajak diserahkan. PENAGIHAN

Pasal 18

**(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan, dimaksudkan dalam pasal 15** Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah daripada penetapan sementara yang lebih dahulu. **(2) Kohir ditetapkan oleh inspektur.** **(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.**

Pasal 19

**(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan** yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak. **(2) Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan dimaksud dalam** ### Pasal 13 ayat 5 diatur oleh inspektur. **(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak** atau pemberitaan. **(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.**

Pasal 20

Pasal ini sebagian besar sama dengan pasal 17 dan 18 Ordonansi Pajak Peralihan 1944. Ayat 4 diadakan guna menghindarkan perselisihan paham mengenai cara bagaimana sisa yang belum dibayar, harus dipenuhi dalam hal ada pengurangan atas ketetapan pajak sementara.

Pasal 21

Pajak yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 dapat ditagih seketika. ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar melebihi jumlah satu angsuran, ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga, ke-3. jika tanggung-pajak bermaksud menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya di negeri ini atau memindahtangankan barang tetapnya yang terletak di negeri ini.

Pasal 22

ayat 2. Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk mencegah, supaya soal-soal mengenai benarnya atau besarnya ketetapan pajak dalam hal penagihan di depan hakim jangan sampai dikemukakan di depan hakim sipil, oleh karena hal itu adalah hak kewajiban dari hakim administrasi.

Pasal 23

**(1) Jika pajak terhutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan-badan, maka mereka** tanggung-renteng atas pembayaran pajak itu. **(2) Wakil pabrikan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di negeri ini juga turut** bertanggung-jawab atas pembayaran pajak. (3)Jika di negeri ini pabrikan tidak ada wakilnya, maka dianggap sebagai wakil pabrikan itu ialah orang yang menyerahkan barang. **(4). Jika di negeri ini tinggal dua wakil atau lebih dari pabrikan maka keduanya tanggung-** renteng untuk melunaskan pajak itu. **(5) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban** yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pabrikan. **(6) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.** www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 24

Pasal ini memuat ketentuan yang pasti tentang pajak yang masih terutang oleh perseroan, perkumpulan, maskapai, wakap atau badan yang dibubarkan dan diperhitungkan (liquidatie). Pembubaran itu berakibat, bahwa kekayaan dari perseoran itu telah pindah tangan dan www.djpp.depkumham.go.id --- hasilnya dibagi antara peserta-peserta yang berhak. Mereka yang memperhitungkan kekayaan itu berkewajiban mengusahakan supaya untuk pelunasan pajak itu dikeluarkan jumlah yang cukup dari pembagian itu. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka tidaklah lebih dari adil, jika mereka sendiri turut diwajibkan membayar pajak itu, selama mereka itu sekiranya dapat melakukan pelunasan pajak termaksud. ### Pasal 23, 25 dan 26 Pasal-pasal ini mutatis mutandis sesuai dengan aturan-aturan serupa itu data Ordonansi Pajak Upah.

Pasal 25

**(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pabrikan, juga atas** barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 7 ayat 2, 23 dan 24 bertanggung-jawab atas pembayaran pajak **(2) Hak mendahulu diberikan dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu,** kecuali terhadap piutang-didahulukan yang tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dari undang Perniagaan, terhadap gadai panen 1) dan terhadap hak gadai dan hipotek yang diatur dalam Kitab Undang-undang Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak terhutang, atau jika penggadaian itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. **(3) Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, maka hak mendahulu yang** diberikan dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik Indonesia 1. yang diadakan sebelum saat pajak terhutang atau. dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. Terhadap tanah dan barang yang digadaikan menurut hukum adat, maka hak mendahulu Kas Negeri tidak mendahului hak pemegang gadai atas- pembayaran jumlah uang gadai. **(4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal** penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan. **(5) Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti Kitab Undang-undang Sipil** pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari hak mendahulu yang diberikan dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada inspektur. Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada kepala jawatan pajak yang akan menyuruh memberi surat keterangan itu juga, jika menurut pendapatnya ada alasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah-milik Indonesia 2). **(6). Peraturan tentang hak mendahulu berlaku juga terhadap biaya tuntutan.** **(7). Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pabrikan dinyatakan pailit atau berada dalam** keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta- benda.

Pasal 26

Tagihan-pembayaran pajak lewat waktunya oleh karena lewat lima tahun, dihitung dari akhir masa selama mana pajak itu terhutang. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 27

ayat 1. Sebagai telah diuraikan dalam bagian umum dari penjelasan, pajak ini bertujuan mencegah kerugian barang-barang yang dihasilkan dalam negeri dengan berlakunya pajak penjualan dibandingkan dengan barang impor. Pajak ini hanya berlaku untuk daerah pabean. Barang yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam kepulauan Riouw tidak dikenakan pajak masuk. Oleh karena alat kekuasaan pabean ditempat tersebut yang dapat menetapkan nilai dan perhitungan barang-barang, tidak ada maka tidak mungkin mencari jalan pelaksanaan teknis untuk memungut pajak ini di daerah termaksud. Susunan kalimat ayat pertama dipilih demikian rupa, sehingga barang-barang berasal dari luar negeri yang diangkut dari Riouw ke daerah pabean, harus dikenakan pajak masuk. Pemasukan untuk dipakai adalah suatu istilah teknis yang berasal dari pasal 1 Indische Tariefwet. Dengan pemasukan untuk dipakai dimaksud: memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah tersebut, maupun dengan langsung ataupun sesudah disimpan dalam gudang sebelumnya itu. ayat 2. Pajak masuk ini sedapat mungkin disesuaikan dengan cara pemungutan bea, oleh sebab itu perhitungan dan pemungutan jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan bea. Ayat kedua menetapkan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bea menurut Undang-undang Tarip Indonesia, dimana untuk pemungutan pajak ini ternyata harus diperhatikan peraturan-peraturan mengenai pemasukan, pengeluaran dan penerusan yang berlaku untuk bea masuk. Pembebasan yang diberikan oleh atau menurut Undang-undang Tarip Indonesia jadi juga yang termasuk dalam tarip bea masuk hanya dapat sebagian dilakukan untuk pajak ini, dengan mengecualikan beberapa pembebasan, yang tidak dapat dilakukan, berhubung dengan tujuan-tujuan dari pajak masuk. Untuk pembebasan-pembebasan yang tidak berlaku ini ditunjuk kepada pasal 29 ke 5 dan pasal 30 ayat 2. www.djpp.depkumham.go.id --- ayat 3. Pasal ini memberi pembatasan yang lebih jauh tentang apa yang harus dimasukkan dalam pengertian nilai. Menuruti begitu saja arti nilai sebagai diuraikan dalam reglemen A yang tercantum dalam situ ialah "nilai entrepot", yaitu harga beli untuk importir sampai saat penimbunan dalam entrepot, dengan lain perkataan ialah harga jual pedagang besar ditempat asal barang-barang itu ditambah dengan lain-lain ongkos yang belum termasuk terlebih dahulu pada penyerahan sampai penimbunan dalam entrepot. Guna mencapai supaya pada barang-barang impor dibebankan jumlah pajak masuk yang sedapat mungkin sama dengan jumlah pajak penjualan yang dibebankan pada barang-barang dihasilkan dalam negeri, maka nilai entrepot harus ditambah dengan pajak-pajak dan bea-bea Indonesia yang harus dibayar untuk memasukkan barang-barang. Pajak masuk dipungut atas nilai yang praktis sama dengan harga beli seseorang untuk siapa pemasukan barang itu dilakukannya, suatu nilai yang sederajat dengan harga jual yang dimintakan oleh pabrikan dalam negeri untuk hasil-hasilnya. ayat 4. Dalam ayat ini ditentukan bahwa pajak hanya terhutang pada waktu pertama kali memasukkan barang dalam daerah pabean. Peraturan ini penting sekali untuk pengangkutan antara pulau-pulau dari barang-barang luar negeri, dalam hal mana selalu batas daerah pabean yakni batas tiga mil laut dilampaui, sehingga menurut pendirian sempit lebih dari satu kali ada pemasukan barang-barang ini ke dalam daerah pabean dan dengan tak ada aturan khusus akan dipungut pajak masuk beberapa kali. Peraturan ini bermaksud menghindarkan akibat yang tidak dikehendaki buat barang-barang yang telah dimasukkan dalam pengangkutan antara pulau-pulau. Dari barang-barang yang dimasukkan hanya akan dipungut satu kali pajak masuk sebagai juga halnya bea masuk untuk itu hanya satu kali saja terutang. Mengenakan pajak masuk untuk barang-barang dihasilkan dalam negeri dalam hal pengangkutan antara pulau-pulau tak akan diadakan sedemikian itu berdasar atas ketentuan, bahwa barang-barang itu tidak boleh berasal langsung dari daerah pabean. Akan tetapi jika barang itu dikeluarkan keluar negeri, misalnya ke Singapura dan kemudian dimasukkan ke Indonesia, maka ketentuan dengan syarat kata "dengan langsung" tidak berlaku dan atas pemasukan barang itu terutang pajak masuk. Dalam bagian umum penjelasan ini telah diterangkan bahwa dan mengapa pajak kemewahan dimuat dalam rancangan ini. Pelaksanaannya lebih lanjut terdapat dalam bab ini. ### Pasal 28. ayat 1. Dalam daftar yang berikut Undang-undang ini dimuat sejumlah barang yang bersifat barang kemewahan. Dengan menyimpang dari persentase biasa yakni 5 perseratus maka atas penyerahan atau pemasukan barang-barang ini dipungut pajak dengan persentase yang lebih tinggi, yakni 1O perseratus. www.djpp.depkumham.go.id --- ayat 2. Ketentuan dalam ayat ini dimuat untuk mencegah, supaya jangan ada penyelundupan terhadap pajak yang lebih tinggi itu. Arloji yang ditunjuk sebagai barang kemewahan tetap tinggal barang kemewahan meskipun jarumnya tidak ada. ayat 3. Dalam ayat ini termuat dua pengecualian atas apa yang ditentukan dalam ayat dua. Jika bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah sifat dari mana tergantung penunjukkan barang itu sebagai barang kemewahan maka barang pada huruf b tidak dapat dianggap sebagai barang kemewahan. Sesuatu barang menurut ayat 3 huruf b juga tidak dapat dianggap sebagai barang kemewahan, jika sesuatu bagiannya tidak ada yang menjadi sifat barang kemewahan itu. Barang yang dalam keadaan dimasukkannya pada hakekatnya hanya menjadi bagian saja dari barang-barang lain dalam keadaan komplit, pada umumnya tidak akan menentukan sifat-sifat barang yang terakhir sebagai barang kemewahan. Oleh karena itu barang tadi tidak boleh disamakan dengan barang dalam keadaan komplit dan oleh karena itu juga tidak dapat dikenakan pajak sebagai barang kemewahan. ayat 4. Dalam ayat ini barang yang berada dalam keadaan tidak terpasang disamakan dengan barang yang berada dalam keadaan terpasang. Barang-barang ini tidak usah terpasang lebih dahulu. ### Pasal 29 – 32 Dalam sejumlah hal maka dari pajak yang diatur dalam Undang-undang ini dapat diberikan pengecualian, sedangkan dalam hal-hal lain yang tertentu pajak yang telah dibayar seringkali dapat dikembalikan. Rancangan ini mengadakan dua golongan pengecualian. Terhadap golongan pertama maksudnya mengecualikan pemakaian barang yang tertentu dari pajak. Dalam hal pengecualian yang murni ini maka oleh alasan-alasan yang istimewa tidak dipungut pajak sama sekali. Alasan-alasan sedemikian itu misalnya berlaku terhadap keperluan hidup sehari-hari yang pertama. Pengecualian dan pengembalian golongan kedua adalah akibat dari cara pemungutan pajak. Pembebasan yang termasuk golongan ini bermaksud untuk mencegah, supaya pajak akhirnya jangan dipungut maupun atas bahan mentah atau bahan pembantu dan hasil yang terakhir atau atas barang yang diserahkan atau dimasukkan di negeri ini, akan tetapi tidak dipakai habis di negeri ini, sehingga alasan pemungutan pajak tidak ada. Oleh karena tidak semua barang, yang dapat dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu dalam perusahaan, dipakai semata-mata sebagai bahan tersebut, akan tetapi dalam satu dan lain hal dengan langsung dapat dipakai oleh kosnumen, maka tidaklah mungkin untuk mengecualikan barang-barang dari pajak yang dapat dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu. Berhubung dengan itu maka seharusnyalah pabrikan diberi kesempatan untuk memperhitungkan pajak penjualan dan pajak masuk yang telah dilunaskannya untuk bahan www.djpp.depkumham.go.id --- mentah dan bahan pembantu yang tidak dibebaskan dari pajak dan telah terpakai dalam perusahaannya, dengan pajak penjualan yang terutang atas penyerahan dari hasil yang terakhir. Ditilik dari berbagai kemungkinan teknik pajak untuk mencapai tujuan ini maka telah dipilih suatu sistim perhitungan, dimana pelaksanaannya dalam instansi pertama diserahkan kepada pabrikan. Pabrikan itu dapat memperhitungkan dengan sendiri pajak penjualan yang terhutang atas penyerahan hasil yang terakhir dari pabriknya dengan pajak penjualan atau pajak masuk yang telah dilunaskannya atas pembelian atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu tetapi selama jumlah pajak ini diketahuinya. Perhitungan yang tepat ini hanyalah mungkin dilakukan, jika pabrikan menerima bahan mentah dan bahan pembantu dengan langsung dari pabrikan barang semacam itu di negeri ini atau bahan mentah dan bahan pembantu tersebut dimasukkan oleh pabrikan itu sendiri dari luar negeri. Oleh karena hanya dalam hal-hal ini pabrikan itu mengetahui berapa jumlah pajak penjualan berikut pajak masuk telah dibayarnya atas pembelian atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu. Akan tetapi banyak kali pabrikan bersangkutan menerima bahan mentah dan bahan pembantu untuk perusahaannya dari tengkulak. Tengkulak-tengkulak ini biasanya tidak akan menyebut jumlah pajak yang dibayarnya dengan maksud supaya langganannya jangan mengetahui untung yang didapatnya. Juga dalam hal-hal ini pabrikan harus diberi kesempatan memperhitungkan pajak yang telah dibayarnya atas bahan mentah dan bahan pembantu. Hal ini diatur dengan menambah pasal 31 dengan peraturan dimana perhitungan mungkin juga dilakukan jika tidak diketahui berapa jumlah pajak penjualan atau pajak masuk telah dilunaskan. Dengan mengingat hal bahwa nilai atau harga jual yang semula dari bahan mentah atau bahan pembantu dinaikkan bukan saja dengan jumlah keuntungan, melainkan juga dengan 5% pajak penjualan, maka rancangan Undang-undang ini menetapkan potongan yang tetap sebanyak 31/2 perseratus dari harga beli bahan mentah dan bahan pembantu itu. Jika perhitungan pajak tidak mungkin maka berdasar pasal 31 ayat 2 juncto pasal 32 atas permohonan dapat diberi pengembalian, oleh karena pajak yang harus diperhitungkan untuk masa yang tertentu melebihi pajak yang terutang.

Pasal 28

**(1). Menyimpang dari yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 27 maka dari barang-barang yang** tersebut dalam tabel yang berikut undang-undang ini, pada penyerahan oleh pabrikan atau pada pemasukan dipungut pajak penjualan atau pajak masuk dengan perseratusan yang lebih tinggi, yakni sebanyak 10. **(2). Pajak kemewahan juga dipungut, jika pada barang yang dikenakan pajak itu ketika** diserahkan atau dimasukkan kekurangan bagian-bagiannya atau jika diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan tidak selesai. **(3) Dikecualikan dari ayat 2, jika:** - bagian-bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah menjadi sifat dari barang kemewahan itu; - bagian-bagian yang tidak ada adalah menjadi sifat dari barang itu. **(4). Barang yang diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan yang tidak terpasang,** dipersamakan dengan barang dalam keadaan terpasang.

Pasal 29

Pengecualian tersebut pada ke 1 sampai dengan ke 4 mengenai keperluan hidup sehari-hari yang pertama dan barang-barang lain yang dapat disamakan dengan itu. Untuk melakukan Undang-undang ini harus diartikan dengan: tepung dan bunga gandum: gandum yang ditumbuk kering dan tidak termasuk pati yang didapat dengan jalan lain. Oleh karena itu tidak termasuk pengecualian pati jagung (maizena), tepung masakan yang kembung sendiri, tepung gris (griesmeel), bubuk poding (pudding-poeder) dan lain-lain; roti: hasil tukang roti yang dibuat hanya dari tepung dan bunga gandum, dedak, garam, susu, bubuk susu, air, ragi, moutextract, creme dan gemuk untuk tukang masak (bakkersvet); sayur: hasil tanaman, yang dipergunakan orang buat dimakan dan yang berupa pucuk, daun, tangkai, kembang, buah, ubi, akar, atau lain-lain bagian dari tanaman; sayur dan buah-buahan yang segar: sayur dan buah-buahan dalam keadaan sewaktu dipetik dan jika perlu disediakan untuk penjualannya kepada umum; gas: hanya gas cahaya untuk masak dan penerangan, sehingga argon, neon, gas zat lemas (stiksofgas) dan udara yang dinampatkan (gecomprimeerde lucht) dan gas lain semacam itu tidak termasuk; obat-obatan: semua bahan dan campuran bahan yang dimaksud atau digunakan www.djpp.depkumham.go.id --- maupun untuk didalam ataupun untuk di luar buat manusia atau binatang untuk mencegah, mengurangkan atau menyembuhkan penyakit. Dengan kata "ikan" dimaksud juga udang, kepah (mosselen) dan udang karang (kreeft). Ke 5 Menurut ketentuan ini penyerahan barang yang pada pemasukan dapat diimpor bebas dari bea masuk, adalah dibebaskan juga dari pajak penjualan. Kecuali atas pengecualian ini mengenai: bantalan rel untuk jalan kereta api, barang besi untuk jalan kereta api (spoorstaven) jembatan lalu lintas dan jembatan untuk pelabuhan kapal terbuat dari besi, motor penghela untuk lokomotip dan sebagainya motor electro untuk kereta api dan bahan untuk jalan tram, lokomotip dan semua bahan lainnya untuk kereta api dan jalan tram dan akhirnya es kasar. ke 6. Untuk membatasi pelakuan pasal 31 sebanyak mungkin maka perlu mengecualikan bahan mentah dan bahan pembantu semata-mata dipakai sebagai bahan demikian, selama barang ini tidak terhitung dalam pengecualian tersebut pada pasal 29 ke 5. ke 7. Dasar pemungutan pajak yang diterangkan dalam pasal 3 Undang-undang ini ialah penyerahan barang oleh pabrikan. Dalam sistim Undang-undang ini pemungutan pajak harus dibatasi pada penyerahan barang-barang yang dihasilkan oleh pabrikan. Oleh karena itu, maka di sini dibebaskan dari pajak semua barang yang oleh pabrikan diserahkan terus dalam keadaan tidak diusahakan, sedangkan untuk barang itu pajaknya temyata telah dilunaskan. "Kenyataan" ini dapat dianggap, jika dengan menyerahkan paktur dapat dinyatakan pembelian barang yang diperdagangkan terus dalam keadaan tidak diusahakan itu. Pada umumnya pajak dapat dianggap telah dibayar dari keadaan bahwa barang itu didapat dari pihak ketiga. ke 8. dan ke 9. Barang ekspor. Sifat pajak penjualan sebagai pajak pemakaian umum membawa akibat bahwa yang dikenakan pajak hanyalah pemakaian dalam negeri. Berhubung dengan hal ini maka penyerahan barang hanya dapat dikenakan pajak selama dilakukan dalam Indonesia. Perlu pula diberikan aturan dalam hal-hal dimana penyerahan terjadi dalam Indonesia, akan tetapi sudah tentu bahwa penyerahan dilakukan terhadap barang untuk dikeluarkan ke luar negeri. Hal ini banyak kali terjadi oleh karena pada khususnya dalam pasal 1 ayat 4 dianggap sebagai tempat penyerahan ialah tempat, dimana barang diserahkan untuk dikirim kepada jurukirim atau pengusaha pengangkutan. Dengan demikian maka penyerahan hasil pertanian untuk ekspor hampir selamanya harus dianggap telah terjadi dalam Indonesia. Ketentuan pada ke 8 dalam hal ini untuk sebagian memberi peraturan dengan jalan membebaskan dari pajak barang-barang untuk dikeluarkan ke luar negeri, asal saja peraturan untuk itu dipenuhi, yang bermaksud mengadakan penilikan yang patut, apakah betul barang-barang itu dikeluarkan. Untuk membebaskan juga hasil pertanian penduduk, yang dikerjakan untuk ekspor, akan tetapi pabrikan tidak dapat memenuhi peraturan yang termaksud, maka apa yang tersebut pada ke-9 menentukan bahwa penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke luar negeri, bebas dari pajak penjualan. ke 10. Penyerahan barang dengan percuma. Penyerahan barang dengan percuma adalah suatu peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Akan tetapi dapat terjadi hal-hal yang mungkin menyebabkan pemungutan pajak jadi tidak adil sebagai contoh disebutkan penyerahan dengan percuma dari makanan kepada badan-badan amal guna diberikan kepada penduduk dengan percuma. Peraturan menentukan dalam hal ini bahwa Menteri Keuangan berhak membebaskan penyerahan dengan percuma. www.djpp.depkumham.go.id --- ke 11. Penyerahan barang dalam rumah penginapan dan rumah makan dalam dasarnya harus dikenakan pajak penjualan. Pada 1 Juli 1947 telah mulai berlaku dalam Republik Indonesia dahulu Pajak Pembangunan I, menurut Undang-undang mana semua pembayaran dalam rumah makan dan rumah penginapan dikenakan pajak 1O%. Dengan Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 78) ditentukan Undang-undang ini berlaku mulai pada 1 Januari 1951 untuk seluruh daerah Republik Indonesia. Oleh karena Undang-undang tersebut hendaknya juga dipertahankan maka untuk mencegah pajak komulatip perlu sekali membebaskan penyerahan barang-barang dalam rumah penginapan dan rumah makan dari pajak penjualan. ke 12. Penjelasan tentang pabrikan mengakibatkan bahwa pajak penjualan harus juga dipungut atas rumah sakit, rumah sakit gila, rumah buta, tempat penyembuhan, lembaga buat orang tua-tua dan lembaga-lembaga lainnya, oleh karena penyerahan makanan dan minuman yang dibuat dalam lembaga-lembaga itu kepada orang sakit, orang yang dirawat, dan sebagainya. Akan tetapi berhubung dengan hal, bahwa makanan dan minuman yang dibuat dalam lingkungan keluarga tidak dikenakan pajak penjualan, maka sebaiknyalah untuk membebaskan dari pajak penjualan, makanan dan minuman yang dibuat dalam lembaga-lembaga yang bersifat sosial dimana orang tinggal yang oleh karena suatu hal di luar kemauannya seperti sakit, cacat, kemiskinan dan sebagainya tidak dapat tinggal dalam lingkungan keluarga. Lembaga-lembaga termaksud dapat dibagi atas dua golongan: - lembaga untuk menyembuhkan dan merawat orang yang sakitatau bercacat; - lembaga untuk merawat orang lain, yang memenuhi syarat khusus bahwa penyelenggaraan lembaga itu bertujuan pekerjaan amal. Untuk kedua golongan lembaga itu berlaku syarat bahwa untung tidak menjadi tujuan atau tidak dibuat. ke 13. Oleh karena tingginya cukai tembakau yang dipungut menurut Ordonansi Cukai tembakau Staatsblad 1932 No. 517, maka pada waktu sekarang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk memungut lagi pajak penjualan atas hasil-hasil tembakau.

Pasal 30

Pembebasan atas pajak masuk dan pengecualian atas pembebasan itu sama seluruhnya dengan pembebasan dari pajak penjualan tentang itu.

Pasal 31

ayat 1 dan 2. Perhitungan menurut ayat 1 dan 2 telah dibicarakan dalam penjelasan umum tentang pasal 29 sampai dengan pasal 32. Yang ditentukan dalam ayat ini tidak usah diberi penjelasan lagi. ayat 4. Dalam hal-hal dimana pabrikan mengambil kembali barang dari pembeli dalam keadaan tidak terpakai juga dalam hal-hal dimana pabrikan memberikan pengurangan atas harga jual, maka pajak yang dibayar terlampau banyak dapat diperhitungkan dengan pajak yang sementara itu terutang oleh karena penyerahan-penyerahan barang yang baru. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 32

Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang menurut pasal 9 dibayar terlampau banyak atau tak semestinya. Peraturan ini terutama akan berlaku jika jumlah penjualan yang diberitahukan terlampau tinggi, hal mana antara lain akan dapat terjadi jika, oleh karena kekhilafan penyerahan- penyerahan yang dibebaskan dimuat dalam surat pemberitahuan sebagai penyerahan yang dikenakan pajak. Kedua, dalam hal-hal apabila perhitungan menurut pasal 31 tidak mungkin lagi, yakni jika pajak yang harus diperhitungkan melebihi jumlah pajak yang terutang. ### Pasal 33 – 38 ### Pasal 33 sampai dengan 37. Pasal ini kira-kira sama dengan peraturan-peraturan bersangkutan dalam beberapa aturan pajak. Untuk mencegah terganggunya hidup ekonomi maka harus diadakan kemungkinan pertama untuk dapat menyesuaikan dengan segera Undang-undang ini kepada kebutuhan praktek dan kedua untuk mengadakan kemungkinan untuk mengurus ketidakadilan yang terasa berat dengan cara yang sederhana dan cepat, yang mungkin timbul dalam melakukan Undang- undang ini. ### Pasal 39 – 48 Perlu kiranya mengikat hukuman kebebasan dan denda pada maksimum yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam peraturan pajak lainnya, oleh karena dalam satu hal harus lebih banyak diserahkan kepada itikad baik dari wajib pajak dan dalam hal lainnya oleh karena turunnya nilai dari alat penukaran maka maksimum yang ditentukan dalam peraturan- peraturan tersebut dalam keadaan yang telah berubah sekarang tidak lagi mempunyai cukup kekuatan prepentip. Selanjutnya ketentuan-ketentuan ini tidak memerlukan penjelasan-

Pasal 33

**(1) Siapa pun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan** kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan undang-undang ini atau bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau pekerjaan itu. **(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam** ### Pasal 34 ayat 1.

Pasal 34

**(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk** menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada Inspektur dan kepada pegawai yang ditunjuk oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara dari Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta ahli-ahli dan juru bahasa. **(2). Keterangan-keterangan itu harus disampaikan baik tertulis, maupun dengan lisan,** ataupun dengan memperlihatkan buku-buku dan lain-lain surat, sedemikian itu terserah kepada pilihan orang yang meminta keterangan itu, dalam bentuk dan waktu yang ditetapkannya. **(3). Untuk memberi keterangan dengan lisan atau dengan tulisan, yang.dimaksud dalam ayat** 4, orang dapat diwakili oleh seorang kuasa atau oleh seorang ahli. Inspektur, dengan alasan sah dapat menolak seseorang kuasa atau ahli dan berhak meminta, supaya pemohon ikut serta kuasanya. www.djpp.depkumham.go.id --- **(4). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,** dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal. **(5) Untuk penolakan memenuhi kewajiban yang diletakkan dengan kuasa pasal ini, tidak** seorang pun dapat memberikan alasan, bahwa ia oleh karena sesuatu hal wajib memegang rahasia, meskipun kewajiban itu ditentukan oleh undang-undang. **(6) Sebelumnya melakukan pekerjaannya maka ahli-ahli dan juru bahasa yang dimaksud** dalam ayat 1 harus bersumpah atau berjanji, di hadapan Inspektur, bahwa pekerjaan yang diperintahkan kepadanya akan dilakukan dengan lurus, cermat dan sebaik-baiknya dan bahwa mereka akan merahasiakan, apa yang harus dirahasiakan. **(7) Direktur-Jenderal Iuran Negara berhak mengeluarkan peraturan tentang penyelidikan dan** tempat di mana penyelidikan itu dilakukan,juga tentang kerugian-kerugian yang akan diberikan kepada ahli dan juru bahasa.

Pasal 35

**(1) Kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sewaktu membuat kohir atau surat ketetapan** pajak, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Inspektur, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak diberikan tidak boleh lagi merugikan wajib pajak. **(2) Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah** tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang bersangkutan dimajukan surat permohonan, supaya kekuasaan tersebut di atas dilaksanakan.

Pasal 36

**(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,** jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu. **(2) Pengurangan atau pembatalan tidak diberikan:** ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak itu, telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk pengurangan atau pembatalan; ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja mengabaikan tempo untuk memasukkan surat.keberatan atau surat permohonan.

Pasal 37

**(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka** dapat diwakili. ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang anggota pengurus atau pesero pengurus, ke-2. ahli waris tanggung-pajak oleh salah satu dari mereka atau oleh penjalankan surat wasiat atau oleh pengurus warisan itu, ke-3. orang di bawah umur, orang-gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut undang-undang. **(2) Surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan yang ditandatangani oleh** kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 38

Menteri Keuangan berhak. ke-1. menetapkan peraturan yang perlu untuk menambah dan menjalankan undang-undang ini, ke-2. menetapkan peraturan yang menyimpang dari undang-undang ini untuk memudahkan pemungutan pajak atau penilikan atas pemungutan pajak, ke-3. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.

Pasal 39

Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak- banyaknya seratus ribu rupiah.

Pasal 40

Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah dihukum. ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada Inspektur atau kepada pegawai dan orang, dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1, ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 34, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan.

Pasal 41

**(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam** ### Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak- banyaknya dua ribu rupiah. **(2). Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan** setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah. **(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa** kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.

Pasal 42

Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 43

**(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak** menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar. **(2). Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,** jika lnspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.

Pasal 44

Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum: ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam ### Pasal 10 dan 34; ke-2. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara.

Pasal 45

Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan. Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.

Pasal 46

**(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau** dari pihak badan hukum maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus. **(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi** di luar perbuatannya.

Pasal 47

**(1) Selain dari pegawai yang umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat** dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak dan Jawatan Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2. **(2). Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut,juga mereka yang ikut serta dapat** masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda, yang agaknya penting untuk menetapkan hutang pajak. **(3). Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa** yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak menyita benda-benda itu dan menuntut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan polisi. **(4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam** petang.

Pasal 48

Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 49

**(1). Penyerahan barang yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku tidak dikenakan** pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah sfat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1. **(2) Pabrikan yang 'menyerahkan barang sesudah saat. undang-undang ini berlaku, oleh** karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang- barangnya. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.

Pasal 50

Undang-undang ini dapat dinamakan. "Undang-undang Pajak Penjualan 1951" Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- TENTANG 1. Pajak penjualan bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak mungkin bilangan barang yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang dalam negeri ini. Dalam perjalanan dari produsen atau pabrikan sampai kepada konsumen biasanya barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur perusahaan ini membujur dari produsen bahan melalui pabrikan ke pedagang besar dari sini ke pedagang perantara selanjutnya ke pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen. Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri berbeda sangat. Dalam hal ini dapat dibedakan dua macam cara. Salah satu dari cara memungut pajak penjualan ialah: dipungut pajak setiap kali ada pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Cara lain ialah pemungutan satu kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir hanya satu kali saja, Pemungutan ini dapat dilakukan pada permulaan lajur perusahaan, jadi pada penyerahan oleh produsen atau pabrikan ataupun pada salah satu dari mata rantai yang berikut. 1. Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950, ditambah dan diubah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950) berdasar atas pemungutan pajak berkali. Undang-undang ini mulai 1 Oktober 1951 dihapuskan terutama oleh karena pajak ini memberi tekanan yang terlampau berat atas penduduk. Akan tetapi oleh karena keadaan keuangan Negara sekarang sangat mendesak dan belum dapat mengizinkan menghapuskan sama sekali pendapatan dari sesuatu pajak pemakaian, maka rancangan ini menghendaki suatu pemungutan pajak yang didasarkan kepada sistim pemungutan satu kali yakni dengan bentuk dimana atas penyerahan barang oleh pabrikan dipungut pajak. Dari pajak ini dapat diharapkan, juga oleh karena taripnya sangat sedang, bahwa tekanan atas penduduk dapat terbatas dalam lingkungan yang tertentu. 1. Pada pemungutan satu kali dirasa perlu untuk mengecualikan bahan mentah dan bahan pembantu, maupun mengadakan pengembalian atau perhitungan dari pajak yang telah dibayar atas bahan-bahan tersebut dari pajak. Kesulitan yang bukan kecil ini yang melekat pada pemungutan satu kali dapat diterima bukan saja oleh karena dengan sistim ini kenaikan harga dapat terbatas dalam lingkungan yang patut, akan tetapi juga, oleh karena sistim ini menurut sifatnya mengadakan batasan yang penting terhadap jumlah tanggung pajak yang mengingat keadaan pegawai dan perlengkapan jawatan yang diserahi pemungutan pajak itu adalah suatu keuntungan yang bukan sedikit. Untuk mencegah pemungutan berganda atas penyerahan barang yang tertentu pertama sebagai bahan dan sesudah itu sebagai barang dalam hasil terakhir maka rencana ini mengadakan tiga peraturan: Pertama dikecualikan dari pajak semua barang yang pada pemasukan dibebaskan dari bea masuk. Untuk sebagian besar sekali maka bahan mentah telah termasuk pembebasan ini. Kedua Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan membebaskan dari pajak penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuknya sebagai tambahan atas pengecualian-pengecualian yang telah ada. www.djpp.depkumham.go.id --- Akhirnya ada kemungkinan untuk membayar kembali atau memperhitungkan pajak yang dilunaskan atas penyerahan atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu atau barang-barang yang terpakai, yang tidak dibebaskan, jikalau pabrikan mempergunakan barang ini dalam perusahaannya. Dasar yang diturut, yakni hanya pemakaian barang di negeri ini saja dikenakan pajak, dilakukan dengan jalan, maupun dengan memberi pengecualian dari pajak penjualan atas penyerahan barang untuk dikeluarkan keluar negeri atau dengan jalan memberikan pembebasan atas penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang menurut sifatnya dapat dianggap sebagian besar untuk dikirim keluar negeri. Dalam rancangan ini pajak atas jasa hanya dipungut pada pabrikan selama jasa itu telah terhitung dalam harga jual hasil terakhir. Untuk menghindarkan sebanyak mungkin tekanan pajak atas bagian penduduk yang kurang mampu maka keperluan hidup sehari-hari yang pertama dikecualikan. 1. Di samping pajak atas barang yang dibuat di negeri ini maka dalam Undang-undang ditetapkan, bahwa barang yang diimpor dikenakan pajak yang sama. Hal ini perlu, oleh karena pajak penjualan tidak dipungut langsung atas pemakaian barang, tetapi dengan tidak langsung pada penyerahan barang oleh pabrikan. Oleh karena berlakunya pajak penjualan maka barang yang dihasilkan dalam negeri akan berada dalam kedudukan yang merugikan terhadap barang yang dimasukkan, sebab penyerahan barang yang terakhir dalam negeri ini tidak akan kena pajak penjualan, jika untuk hal itu tidak diadakan peraturan lebih lanjut. Akibat yang tidak diinginkan ini dapat dicegah dengan menetapkan saat pemungutan pajak ialah saat masuknya barang itu dalam negeri ini. 1. Akhirnya dengan Undang-undang ini diadakan pajak kemewahan. Pajak yang lebih tinggi atas barang kemewahan adalah suatu anasir dalam rancangan, yang lebih mudah menerima tendens kenaikan harga yang menjadi sifat dari tiap-tiap pajak pemakaian. Adapun akibat pajak ini ialah, bahwa yang lebih mampu akan mendapat pikulan yang lebih berat daripada golongan yang lain. 1. Menurut aturan maka pajak itu terhutang oleh pabrikan, yang telah menyerahkan barang itu, atau oleh importir. Akan tetapi menurut sifatnya sebagai pajak pemakaian maka tujuannya ialah, bahwa pajak itu akhirnya akan dipikul oleh konsumen. Pemindahan pajak kepada konsumen berakibat dengan sendirinya kenaikan harga barang. Akan tetapi hal ini adalah sifat mutlak dari pajak penjualan. Oleh karena itu pemungutan pajak ini harus diatur demikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan maksudnya dan tidak menyerupakan pajak perusahaan (bedrijfsbelas-ting) untuk pabrikan. ## BAB I. ### Pasal 1 dan 2 Undang-undang ini. Dalam pasal 1 diterangkan tentang obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek pajak penjualan. ### Pasal 1 ayat 1 ke 1. Daerah pabean. Dengan kata "daerah pabean" dimaksud seluruh bagian Indonesia, dimana dipungut bea masuk dan bea keluar. www.djpp.depkumham.go.id --- ke 2. Barang. Pengertian tentang ini disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Sipil. Hanya benda bergerak yang berwujud termasuk kapal dianggap barang dalam arti kata Undang-undang ini. Penyerahan benda tetap tidak dikenakan pajak. Dianggap tidak patut lagi, jika di samping pemungutan 5% bea balik nama yang terhutang oleh karena perjanjian penyerahan barang tetap, masih juga akan dipungut pajak penjualan. ke 3. Penyerahan barang. - Penyerahan yang disebut pada huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik oleh karena sesuatu perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi ada juga penyerahan hak milik yang disebabkan oleh lain macam perjanjian, misalnya perjanjian hibah, tukar-menukar dan sebagainya termasuk juga penyerahan yang diterangkan pada huruf a. - Pemberian barang oleh karena suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa Undang- undang pada huruf b dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan pemungutan pajak barulah dapat dijalankan, apabila angsuran yang terakhir dari beli sewa itu telah dibayar, oleh karena menurut hukum, penyerahan barulah terjadi pada saat itu. Hal ini tidaklah diinginkan, oleh karena jika pembeli sewa sebelumnya pembayaran angsuran yang terakhir menghentikan pembayaran, maka tidaklah dapat dipungut pajak lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunaskan. - Pemindahan hak milik oleh karena sesuatu tuntutan oleh Pemerintah yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut pada huruf c dilupakan, maka pemungutan pajak penjualan tidak mungkin. - Untuk mencegah penyelundupan dari pajak, maka pada huruf d pembuatan pekerjaan dalam keadaan bergerak dipersamakan dengan penyerahan barang, dengan tidak menghiraukan apakah hak milik diserahkan atau tidak. Dengan demikian maka juga dipungut pajak atas pembuatan barang, yang dibuat pabrikan dari bahan yang disediakan oleh penyuruh membikin barang itu. Meskipun dalam hal ini terutama dimaksud pembuatan barang oleh karena perjanjian borongan, tetapi juga masuk ketentuan ini pembikinan barang oleh karena perjanjian di mana yang menyuruh tidak berwajib memberikan prestasi kembali. Tetapi tidak dimaksud oleh ketentuan ini penyerahan barang oleh karena perjanjian sewa menyewa. Ketentuan termaksud mengingat pasal 2 ayat 2, ke 1 hanya dapat berlaku dalam sesuatu hal, dimana yang membikin barang itu, telah melakukan pekerjaan, sehingga ia terhadap barang itu dapat dianggap sebagai pabrikan. Seorang tukang jahit yang mengapit (oppersen) pakaian tidak dikenakan pajak, tetapi seorang tukang jahit yang membikin pakaian dari bahan dan lapisan dikenakan, oleh karena meskipun dalam kedua-dua hal itu terdapat penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, dalam hal pertama tukang jahit itu tidak dapat dianggap sebagai pabrikan pakaian itu. Undang-undang berpendirian, bahwa hanya satu orang saja dapat dianggap sebagai pabrikan dari sesuatu barang, sehingga jika yang menyuruh telah dianggap pabrikan maka yang disuruh tidak dapat dianggap lagi. Perkataan "kecuali jika penghasilan itu berlaku untuk pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu" bertujuan menyatakan dasar-dasar tersebut. Untuk mencegah gangguan atas hubungan persaingan maka telah dipertimbangkan untuk menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa Undang-undang penggunaan barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang itu serta penggunaan barang yang dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa www.djpp.depkumham.go.id --- peraturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak tentang kesederhanaan bentuk bagi Undang-undang ini, maka peraturan tersebut di atas tidak dicantumkan. Juga tidak ada alasan,untuk memasukkan barang yang disediakan bagi pabrikan sendiri atau bagi anak isterinya dalam penyerahan yang dikenakan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, oleh karena umumnya pembukuan pabrikan kebanyakan tidak lengkap sekali, sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam administrasi kas mereka. Lagi pula terdapat banyak alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pajak, oleh karena sebenarnyalah pengecualian sedemikian itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani. ke 4. Harga jual: adalah "nilai berupa uang" yang dipenuhi. Pelunasan dari nilai sebaliknya (tegenwaarde) dari barang yang diserahkan, tidak selamanya terdiri dari uang semata- mata. Berhubung dengan ini maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang sebaiknya buat prestasi sebaliknya (tegenprestatie). Nama itu menunjukkan, bahwa nilai yang dihitung dalam mata uang dari prestasinya, dari apapaun juga prestasi itu sendiri, menjadi dasar dari pemungutan pajak. Maka oleh karena itu perlu ditetapkan bahwa terhutangnya pajak tidak terjadi pada saat penyerahan, akan tetapi pada saat penerimaan harga jual. Batasan harga jual memang memperhatikan hal itu dengan menentukan, bahwa pada akhirnya jumlah yang dipenuhilah yang menentukan penetapan harga jual. Jadi bukan harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan, tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi dasar pemungutan pajak. Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh sipembeli dibayar pada sipengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan, akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang tidak menjadi soal. Hal ini dinyatakan dengan tambahan, bahwa juga pelunasan dari harga oleh pihak ketiga, asal saja oleh karena penyerahan, menjadi bagian dari harga jual. ayat 2 Penyerahan hak milik fiduciair. Penyerahan hak milik persediaan barang dan alat perusahaan yang lazim dipakai dalam dunia perdagangan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedangkan barang itu masih ditangan debitur dinamakan penyerahan hak milik fiduciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut arti kata Undang-undang ini. ayat 3. Pembatasan pengertian "harga jual". Dengan ketentuan ini maka pajak itu sendiri tidak termasuk dalam harga jual, sedemikian itu untuk mencegah supaya jangan dipungut pajak atas pajak. ayat 4. Tempat dan saat penyerahan. Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya penyerahan dalam daerah pabean dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan www.djpp.depkumham.go.id --- terjadi secara dari tangan ke tangan maka penetapan tempat dan saat penyerahan tidak memberi kesulitan. Pada penyerahan barang dengan cara menyerahkan surat (ceel) atau kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat, dimana barang itu berada pada saat penyerahan surat atau kunci. Tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan terjadi dalam hal-hal, dimana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan, maupun dengan ataupun tidak dengan bantuan dari jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang di darat dan di sungai dan pengangkutan di laut. Tidak ada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab Undang-undang Perniagaan dalam hal pengangkutan di darat dan di sungai. Tetapi untuk pengangkutan di laut hal ini ada diatur. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengang-kutan barang di laut menurut pasal 517a Kitab Undang-undang tadi, ialah tempat dimana barang itu berada pada saat penyerahan konnosemen. Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak penjualan dalam semua hal, dalam mana barang pada penyerahan konnosemen masih di kapal yang berada di luar laut territoriaal. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan dalam hal-hal pengangkutan interinsulair yang sering terjadi. Oleh karena itu dengan membelakangkan (derogasi) pasal 517a Kitab Undang-undang Perniagaan peraturan ini menentukan untuk melakukan Undang-undang ini baik pada pengangkutan di darat dan di sungai maupun pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan saat penyerahan, ialah tempat dan saat dimana pabrikan menyerahkan barang itu pada jurukirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan. Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang ditunjukkan, hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh-sungguh, yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan, apakah barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.