PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
**(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:**
ke-1. daerah pabean. daerah pabean Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
---
ke-2. barang. barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang
berwujud;
ke-3. penyerahan barang:
- penyerahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian;
- pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
- pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari
pihak Pemerintah;
- penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu
berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu;
ke-4. harga-jual. nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga oleh
karena penyerahan barang.
**(2). Penyerahan hak milik yang semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai**
penyerahan.
**(3) Dalam harga-jual tidaklah terhitung pajak penjualan.**
**(4) Sebagai tempat dan saat penyerahan maka dianggap tempat dan saat, di mana pabrikan**
yang menyerahkan barang itu memberikan barangnya kepada juru-kirim, pengusaha
pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Pasal 2
ayat 1.
ke 1. Pabrikan. Kata pabrikan diartikan lebih luas daripada arti kata pabrikan sehari-hari.
Selain daripada pabrikan dalam arti kata sebenarnya, maka termasuk juga semua
orang yang dalam lingkungan perusahaan menghasilkan, membuat, mengusahakan,
memelihara atau memasak barang. Perbuatan yang menunjuk orang yang melakukan
pekerjaan itu sebagai pabrikan, harus dilakukan dalam perusahaan atau pekerjaan.
Pada permulaan dipertimbangkan, apakah akan dianggap juga sebagai pabrikan
mereka yang dalam lingkungan perusahaannya "menangkap". Oleh karena sulit
untuk memungut pajak atas nelayan maka oleh keseimbangan-keseimbangan yang
praktis hal ini diabaikan. Juga dianggap sebagai pabrikan mereka yang "menyuruh
orang lain melakukan" perbuatan dalam perusahaan atau pekerjaannya. Perkataan
"menyuruh melakukan" bertujuan untuk menyamakan orang terhadap pajak
penjualan dengan pabrikan, yaitu orang yang menyuruh melakukan pekerjaan oleh
orang lain akan tetapi yang dalam perhubungan masyarakat oleh karena ikut serta
dengan proses produksi dalam prakteknya berkedudukan sebagai pabrikan. Penerbit
yang menyuruh mencetak buku oleh pencetak dan menyuruh menjilid buku itu oleh
penjilid buku, adalah pabrikan dari buku itu.
Pembikin barang yang dikecualikan, juga dianggap sebagai pabrikan hal itu penting
berhubung dengan pasal 31.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Menurut batasannya setiap apa dapat dianggap sebagai pabrikan jadi maupun
seorang pribadi ataupun badan Hukum juga termasuk pabrikan Badan Hukum
publik.
Badan hukum publik semata-mata dianggap sebagai pabrikan, selama penyerahan
barang yang dilakukannya, tidak ditujukan kepada pelaksanaan pekerjaan yang tidak
ditugaskan kepadanya sebagai Pemerintah. Badan hukum publik itu oleh karenanya
hanya dianggap pabrikan, jika dan selama badan itu dalam masyarakat ikut dengan
biasa dalam perhubungan dengan melakukan penyerahan barang kepada pihak
ketiga.
Juga badan lain dalam kalangan hukum sipil atau hukum dagang selain daripada
orang pribadi dan badan hukum dapat dianggap pabrikan menurut pengertian
Undang-undang. Hanya satu syarat yang harus dipenuhi, ialah badan itu harus
mempunyai kebebasan bertindak.
Ini bukan berarti bahwa kebebasan bertindak terhadap pihak ketiga ialah syarat
menentukan. Tiap-tiap badan sosial yang cukup mendapat ketentuan untuk
kehidupan fiskal, dianggap mempunyai kebebasan itu seperti misalnya persekutuan
(maatschap), perseroan firma dan perseroan kommanditer (campuran). Syarat
tentang "melakukan pekerjaan dengan bebas" bertujuan mengecualikan mereka yang
bekerja dalam jabatan atau perburuhan.
Sebagian besar dari pembikinan barang dapat dimasukkan dalam pengertian
"menghasilkan dan membuat". Dalam hal ini termasuk juga urusan tambang,
menggali pasir, pengumpulan kerikil, dan sebagainya.
Apa yang dimaksud dengan "mengusahakan" diterangkan dalam ayat 3. Kata
"memelihara" tidak hanya mengenai peternakan, pertanian dan perkebunan, tetapi
juga pemeliharaan buah, ikan dan burung.
Penghasilan dalam pabrik harus terjadi dalam daerah pabean. Berdasar atas
ketentuan ini maka setiap orang yang melakukan perbuatan di kepulauan Riouw,
yang biasanya oleh karena itu harus dianggap sebagai pabrikan, tidak dapat dianggap
sebagai pabrikan. Pemungutan pajak atas barang yang dihasilkan di Riouw barulah
akan terjadi dengan kuasa pasal 27 pada pemasukan dalam daerah pabean.
ke.2. Pembeli. Istilah ini dimuat hanya untuk memendekkan tekst Undang-undang.
ke.3. Inspektur. Kekuasaan relatif dari Kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh tempat
tinggal atau tempat kedudukan pabrikan.
ayat 2.
Perindustrian di rumah dan kerajinan kecil. Di sini diberi tuntunan untuk menjawab
pertanyaan, apakah pekerjaan tertentu harus dianggap dilakukan sebagai dalam hubungan
buruh ataukah sebagai pabrikan.
Khususnya pada pekerjaan di rumah yang banyak terdapat di negeri ini, dimana atas perintah
dan menurut petunjuk seorang pabrikan dilakukan pekerjaan tertentu dapat timbul
kesangsian, apakah dapat dianggap melakukan perusahaan yang bebas ataupun melakukan
pekerjaan dalam hubungan buruh.
Selanjutnya dalam hal ini dapat diturut ordonansi pajak upah demikian rupa, bahwa mereka
yang menurut Ordonansi tersebut, dianggap sebagai pekerja, dalam hal prestasi yang
dilakukan sebagai pekerja, bukanlah pabrikan menurut pengertian aturan pajak ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ayat 3.
Mengusahakan. Untuk mencegah supaya pengertian yang luas tentang "mengusahakan"
jangan menyebabkan pemungutan pajak yang tidak diinginkan, maka oleh penjelasan lebih
lanjut disebut, bahwa dimaksud dengan "mengusahakan" hanya dalam hal-hal, apabila sifat
barang itu berubah.
Mengerjakan barang seperti membungkus, menyusun, menyampurkan, membetulkan dan
memberi merek, semuanya itu tidak dianggap sebagai mengusahakan.
Dalam banyak hal dapat dijadikan ukuran, apakah nama khusus dalam perdagangan atau
nama khusus barang-barang itu menurut sebutan sehari-hari berubah atau tidak.
Ada dikandung maksud tidak akan memperluas jumlah pabrikan dengan tidak seperlunya,
dalam khususnya tidak akan diperluas apabila pengusahaan yang jika diartikan, sebenarnya
mengakibatkan perubahan sifat, tetapi sangat sederhana dan hanya menambah harga yang
sedikit sekali dan terjadi dalam perusahaan kecil, sedangkan pula biasanya penyerahan terjadi
langsung kepada umum.
### Pasal 3 – 6
Pasal ini memberi keterangan tentang peristiwa yang harus dikenakan pajak. Pokok yang
penting untuk itu diterangkan dalam pasal 1 dan 2. Berhubung dengan ini sudah cukup
dengan memberi keterangan atas pokok yang berikut, yakni "dalam kalangan perusahaan atau
pekerjaan".
Syaratnya ialah penyerahan harus dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.
Akibatnya ialah apabila perbuatan dilakukan oleh pabrikan tidak sebagai pabrikan, tetapi
sebagai seseorang prive, maka perbuatan itu tidak dapat dikenakan pajak. Jadi berdasarkan
peraturan ini maka misalnya tidak dapat dikenakan pajak, penyerahan piano prive oleh
pedagang sepeda.
Pasal 3
Dengan nama pajak penjualan dipungut pajak atas penyerahan barang yang dilakukan oleh
pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Pasal 4
Dasar pemungutan pajak penjualan. Dengan penyerahan barang karena perjanjian jual beli,
beli sewa dan borongan harus dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang
dipengaruhi oleh perhubungan istimewa yang ada antara pihak-pihak itu. Dalam hal pertama
maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitungkan pajak itu dan dalam hal kedua harga
yang dapat dijanjikan, jika perhubungan istimewa tidak ada. Harga jual sebagai dasar pajak
tidak dapat dipakai semata-mata, jika perjanjian antara pihak dipengaruhi oleh perhubungan
istimewa.
Jika harga jual itu dipengaruhi oleh keadaan lain seperti misalnya oleh Peraturan Pemerintah
tentang penetapan harga, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak.
Dalam penyerahan barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada
perjanjian jual beli, perjanjian beli sewa dan borongan, juga dalam pemindahan hak milik
karena tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah, maka senantiasa harga jual yang dapat
dituntut dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara
pihak akan jadi dasar pemungutan pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 5
Saat terhutangnya pajak penjualan. Suatu pajak, seperti pajak penjualan yang dikenakan
karena melakukan penyerahan, maka jika tidak ada ketentuan yang nyata, pajak itu menjadi
terhutang pada saat penyerahan itu dilakukan.
Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak hal tidak
ada perbukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan. Oleh karena itu
sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan dari administrasi kas
dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan barang ke saat penerimaan
jumlah uang yang menjadi harga dari penyerahan itu.
Bukan saja pajak itu barulah jadi utang, oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima
itu juga menjadi dasar pajak.
Dengan mencicil jumlah pembelian, maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan itu.
Untuk penyerahan dengan percuma, maka utang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh
karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal.
Untuk perusahaan dengan perbukuan yang teratur dan sempurna dapat ditetapkan oleh
Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat
pertama dari pasal 5 pajak jadi terutang pada saat penyerahan barang, jadi pada saat biasa
menurut anggapan yang lazim.
Pasal 6
Tarip. Tarip pajak penjualan besarnya 5%. Dengan tarip sebesar 21/2% dalam sistim
pemungutan berganda maka harga barang akan naik lebih dari 10%. Jadi hal ini dianggap,
bahwa lajur perusahaan rata-rata terdiri dari empat mata rantai dan dasar pajak pada tiap-tiap
mata rantai lebih tinggi, oleh karena pajak yang telah dipungut dan untung termasuk
dalamnya.
Oleh karena itu pemungutan satu kali sebesar 5% dari harga barang pada sumbernya dapatlah
dianggap sedang sekali, jika dibandingkan dengan tarip Undang-undang Pajak Peredaran
1950.
Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan melebar
kepada semua barang. Dengan begitu maka pajak penjualan ini dalam hidup desa akan sedikit
saja atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang berada dalam
tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi juga dengan
memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga tentu akan
banyak terbatas berhubung dengan pengecualian dalam pasal 29 dari keperluan hidup sehari-
hari yang pertama, bahan mentah dan hasil-hasil untuk ekspor.
Pasal 7
Tanggung pajak.
ayat 1.
Pajak terhutang oleh pabrikan yang menyerahkan barang, akan tetapi itu tidak dipikulnya,
oleh karena pajak itu akhirnya dibebankan kepada pemakai.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ayat 2.
Jika tidak ditentukan dengan nyata, bahwa pembeli tanggung renteng, maka mungkin sekali
akan terjadi hal-hal yang kurang baik disebabkan kedudukan ekonomi dari pembeli yang
lebih kuat dan menolak membayar pajak itu. Akan tetapi pembeli tidak dapat diminta
membayar, apabila pabrikan telah ayal menyetor pajak ke dalam Kas Negeri, jikalau ia
menyatakan atau memberi alasan yang dapat diterima akal bahwa ia telah membayar pajak
itu kepada pabrikan.
ayat 3.
Dalam ayat ini penyebutan tersendiri pajak itu diperintahkan, oleh karena itu penilikan atas
melakukan pasal 31 menjadi lebih mudah.
ayat 4.
Ayat ini mewajibkan pembeli melunaskan pajak kepada pabrikan dan memberi peraturan
untuk hal-hal dimana harga beli dilunaskan dengan cicilan.
ayat 5.
Pabrikan mempunyai hak mendahului untuk tuntutan pajaknya atas barang-barang pembeli
seperti hak mendahului yang diberikan kepada Kas Negeri dalam hal penagihan pajak.
Seperti juga dalam hal jika harga jual tidak dibayar, maka ia jika pajak tidak dibayar, berhak
mengadakan tuntutan sipil terhadap pembeli.
Pasal 8
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pabrikan ditentukan menurut
keadaan.
Jika pabrikan itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia, maka dianggap menurut
ayat 2 tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan
sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Jawab pertanyaan dimana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama dijalankan
penting untuk menentukan hak kekuasaan Inspektur mana diserahkan kepada praktek.
Pasal 9
Pabrikan yang ditunjuk, diwajibkan dengan tidak ada surat penetapan terlebih dahulu
menyetor (membayar) pajak yang dihitungnya sendiri dalam tempo 25 hari sesudah tiap-tiap
bulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ke dalam Kas Negeri.
Pasal 10
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pabrikan wajib dalam sebulan sesudah tiap-tiap masa yang
ditetapkan menurut pasal 5 memasukkan pemberitahuan kepada Inspektur mengenai jumlah-
jumlah untuk mana didalam masa yang lalu harus dibayar pajak cq keadaan yang
menyebabkan tak ada keharusan untuk membayar pajak.
Pemberitahuan ini selanjutnya memuat segala keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
menjalankan Undang-undang ini; keterangan-keterangan apakah diperlukan, dapat diketahui
www.djpp.depkumham.go.id
---
dari surat pemberitahuan, yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Ayat 2 menetapkan bahwa pemberitahuan harus memuat pula tempat dan tanggal
pembayaran pajak yang harus dibayar menurut keterangan-keterangan dalam pemberitahuan.
Oleh sebab inilah tempo untuk memasukkan pemberitahuan lebih lama dari pada tempo
untuk pembayaran pajak yang terhutang.
Ayat 2, 3, 4 dan 5 memuat peraturan formil yang lazim dan tidak diperlukan penjelasan
khusus.
Menurut ayat 6 pemberitahuan tidak akan dipandang dimasukkan, jika peraturan-peraturan
disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 sama sekali tidak atau tidak lengkap dipenuhi,
sehingga ancaman (sanctie) fiskal mengenai tidak memasukkan pemberitahuan berlaku pula.
Pasal 11
Menurut sistim Undang-undang ini maka pabrikan sendiri yang diwajibkan menghitung
jumlah pajak yang terutang. Pekerjaan tata usaha pajak dalam hal ini hanya mengenai
penerangan dan penilikan.
Akan tetapi didikan dari sebagian besar dari pabrikan-pabrikan kecil tidak sampai begitu
tinggi, sehingga mereka dapat dianggap cukup cakap untuk menghitung besarnya jumlah
pajak yang terhutang menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pengalaman yang didapat dengan melakukan Peraturan Pajak Pendapatan dan sewaktu
sesudah perang dengan melakukan Peraturan Pajak Peralihan, menunjukkan, bahwa golongan
wajib pajak tersebut, juga tidak dapat dianggap cakap untuk mengisi surat pemberitahuan
pajak dengan selayaknya. Oleh karena itu maka dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan, bahwa
terhadap pabrikan dan golongan pabrikan yang ditunjuk oleh Inspektur dikenakan ketetapan
untuk pajak yang terhutang untuk tahun takwim penuh.
Pasal 12
ayat 1 dan 2
Untuk menetapkan tempat, dimana pabrikan harus dikenakan pajak, maka tempat kediaman
atau tempat kedudukannya pada awal tahun takwimlah yang menetukan, kecuali jikalau
kewajiban pajak terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini
menjadi pengganti awal tahun itu.
ayat 3.
Dalam pasal ini ditetapkan pembesar yang mana berkuasa untuk menetapkan pajak.
Kekuasaan relatip dari Inspektur terdapat dalam pasal 2 ayat 1 ke 3.
ayat 4.
Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pabrikan yang dapat
dimengerti, maupun untuk kepentingan negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas
mungkin. Undang-undang telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada Inspektur untuk
memilih cara sendiri dalam penetapan pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan
pemberitahuan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Akan tetapi ketetapan pajak harus berdasarkan harga penjualan seluruhnya, atas mana
menurut ketentuan Undang-undang pajak terutang untuk setahun takwim.
Dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang maka dasar pajak tidak akan dapat
ditetapkan setepat-tepatnya, melainkan harus dikerjakan dengan jalan pikiran berdasarkan
atas semua alat keterangan yang ada, akan tetapi hal itu tidak akan menyalahi prinsip tersebut
di atas.
Hal tersebut juga tidak akan mengganggu ketentuan hukum untuk pabrikan, berhubung
dengan hak yang diberikan dalam Undang-undang untuk memajukan keberatan dan hak
untuk meminta pertimbangan pada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan atas surat
keberatannya.
Pasal 13
Menurut pasal 12 ayat 4 pajak baru ditetapkan setelah tahun takwim berakhir, oleh karena
pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar untuk menghitung pajak. Oleh karena
pajak terutang oleh pabrikan, tetapi olehnya dalam tahun takwim dibebankan kepada pemakai
telah berada ditangannya yakni sewaktu harga jual dilunaskan, maka tentu dapat diinsyafi
bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak itu selekas mungkin masuk ke dalam Kas
Negeri.
Undang-undang mencoba mencapai maksud itu dengan jalan mewajibkan Inspektur untuk
mengeluarkan ketetapan pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun takwim.
Undang-undang hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas
jumlah yang dikira oleh Inspektur. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang
pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala
keterangan-keterangan yang ada padanya dan pengiraan peredaran ini dipakainya sebagai
dasar ketetapan sementara.
Tidak dapat dimungkiri lagi, bahwa peraturan dalam pasal 13 ayat 1, juga berhubung dengan
ayat 3 yang menetapkan berlakunya peraturan dalam Bab VII dalam hal kewajiban
membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada Inspektur. Akan tetapi ini tidak
usah menjadi soal, karena dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 telah diadakan peraturan penyicilan
pembayaran yang lunak.
Ayat 3 sampai dengan 5 berdasar pada pasal 53 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Pasal 14
Hal-hal yang dapat mengakibatkan tagihan tambahan, terbatas kepada hal-hal dimana oleh
pabrikan penyetor pajak tidak atau terlampau sedikit dibayarnya atau dengan tidak
seharusnya pajak telah dibayar kembali.
Dalam hal-hal dimana pajak telah dipungut terlampau sedikit dari pabrikan-pabrikan kecil,
maka tidaklah ada kesempatan untuk mengenakan tagihan tambahan, oleh karena pajak telah
ditetapkan oleh Inspektur sendiri dengan tidak mendapat bantuan dari pabrikan.
Pajak yang termasuk dalam ketetapan tagihan tambahan, menurut ayat 2, dapat ditambah
dengan 400%. Dapat diharapkan bahwa hal ini cukup untuk mencegah memakai kebebasan
yang luas dengan tidak semestinya yang dalam hal ini diberikan kepada pabrikan penyetor
tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Tambahan ini dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Kepala Jawatan Pajak menurut ayat 3,
berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Tempo 5 tahun didasarkan kepada ketentuan yang sama dari Ordonansi Pajak Peralihan 1944.
### Pasal 15 – 17
Peraturan-peraturan pasal-pasal ini pada hakekatnya sesuai dengan peraturan-peraturan
tentang hal itu dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Pajak yang ditetapkan dapat ditambah dengan keputusan atas surat keberatan. Berhubung
dengan itu maka tidak dapat diabaikan peraturan tentang penarikan kembali surat keberatan
yang hanya dapat berlaku dengan seizin Inspektur.
PENAGIHAN.
### Pasal 18 – 26
Pasal-pasal 18, 19, 21 dan 22 ayat 1. Pasal-pasal ini umumnya sama dengan ketentuan-
ketentuan tentang hal ini dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Akan tetapi menyimpang dari hal itu maka dalam pasal 21 ke 1 ditentukan bahwa suatu
ketetapan pajak akan ditagih sekaligus, jika lebih dari satu angsuran tidak dibayar.
Kemungkinan untuk mengadakan penagihan lebih dahulu berdasar atas pertimbangan, bahwa
pelunasan suatu ketetapan pajak penjualan tidak lain dan tidak bukan melainkan suatu
pembayaran pajak yang telah dipungut oleh pabrikan untuk Negara.
Tunggakan dalam hal membayar pajak ini yang tak dipikul oleh pabrikan, tak dapat dibiarkan
saja.
Pasal 15
**(1). Barangsiapa berkeberatan terhadap pajak, yang dikenakan padanya menurut Pasal 11**
ayat 1 dapat memasukkan surat keberatan kepada inspektur, yang menetapkan pajak itu
dalam tempo tiga bulan setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat 5 diberikan.
**(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.**
**(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang**
mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.
**(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat mengajukan keberatan dengan**
lisan dalam tempo yang telah ditetapkan kepada pembesar yang dimaksud dalam ayat 1,
yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan
tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.
**(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat**
diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.
**(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan**
dengan sah dengan mufakatnya inspektur.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 16
**(1). Atas surat keberatan selekas mungkin diambil keputusan oleh inspektur.**
**(2) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.**
**(3). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau**
tidak dapat diterima.
**(4) Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkepentingan menurut cara yang**
ditetapkan oleh inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Pasal 17
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan yang diambil atas surat keberatannya atau
terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 14 ayat 1 atau terhadap keputusan
yang diambil baginya menurut Pasal 32 dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan
kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta
Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan setelah tanggal surat keputusan
dikirim atau surat ketetapan pajak diserahkan.
PENAGIHAN
Pasal 18
**(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan, dimaksudkan dalam pasal 15**
Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali
ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah
daripada penetapan sementara yang lebih dahulu.
**(2) Kohir ditetapkan oleh inspektur.**
**(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.**
Pasal 19
**(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan**
yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak.
**(2) Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan dimaksud dalam**
### Pasal 13 ayat 5 diatur oleh inspektur.
**(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak**
atau pemberitaan.
**(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.**
Pasal 20
Pasal ini sebagian besar sama dengan pasal 17 dan 18 Ordonansi Pajak Peralihan 1944.
Ayat 4 diadakan guna menghindarkan perselisihan paham mengenai cara bagaimana sisa
yang belum dibayar, harus dipenuhi dalam hal ada pengurangan atas ketetapan pajak
sementara.
Pasal 21
Pajak yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 dapat ditagih seketika.
ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar melebihi jumlah satu angsuran,
ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan
pembayaran di bawah pengawasan hakim, begitu pula dalam hal disitanya barang
bergerak atau barang tetap oleh pihak negeri atau dalam hal penjualan barang itu
disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga,
ke-3. jika tanggung-pajak bermaksud menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan
atau pekerjaannya di negeri ini atau memindahtangankan barang tetapnya yang
terletak di negeri ini.
Pasal 22
ayat 2.
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk mencegah, supaya soal-soal mengenai benarnya
atau besarnya ketetapan pajak dalam hal penagihan di depan hakim jangan sampai
dikemukakan di depan hakim sipil, oleh karena hal itu adalah hak kewajiban dari hakim
administrasi.
Pasal 23
**(1) Jika pajak terhutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan-badan, maka mereka**
tanggung-renteng atas pembayaran pajak itu.
**(2) Wakil pabrikan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di negeri ini juga turut**
bertanggung-jawab atas pembayaran pajak. (3)Jika di negeri ini pabrikan tidak ada
wakilnya, maka dianggap sebagai wakil pabrikan itu ialah orang yang menyerahkan
barang.
**(4). Jika di negeri ini tinggal dua wakil atau lebih dari pabrikan maka keduanya tanggung-**
renteng untuk melunaskan pajak itu.
**(5) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban**
yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pabrikan.
**(6) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.**
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 24
Pasal ini memuat ketentuan yang pasti tentang pajak yang masih terutang oleh perseroan,
perkumpulan, maskapai, wakap atau badan yang dibubarkan dan diperhitungkan (liquidatie).
Pembubaran itu berakibat, bahwa kekayaan dari perseoran itu telah pindah tangan dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
hasilnya dibagi antara peserta-peserta yang berhak. Mereka yang memperhitungkan kekayaan
itu berkewajiban mengusahakan supaya untuk pelunasan pajak itu dikeluarkan jumlah yang
cukup dari pembagian itu. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka tidaklah lebih dari adil, jika
mereka sendiri turut diwajibkan membayar pajak itu, selama mereka itu sekiranya dapat
melakukan pelunasan pajak termaksud.
### Pasal 23, 25 dan 26
Pasal-pasal ini mutatis mutandis sesuai dengan aturan-aturan serupa itu data Ordonansi Pajak
Upah.
Pasal 25
**(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pabrikan, juga atas**
barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 7 ayat 2, 23 dan 24 bertanggung-jawab
atas pembayaran pajak
**(2) Hak mendahulu diberikan dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu,**
kecuali terhadap piutang-didahulukan yang tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dari
undang Perniagaan, terhadap gadai panen 1) dan terhadap hak gadai dan hipotek yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak
terhutang, atau jika penggadaian itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan
itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5.
**(3) Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, maka hak mendahulu yang**
diberikan dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik Indonesia
1. yang diadakan sebelum saat pajak terhutang atau. dalam hal diadakannya sesudah saat
itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam
ayat 5. Terhadap tanah dan barang yang digadaikan menurut hukum adat, maka hak
mendahulu Kas Negeri tidak mendahului hak pemegang gadai atas- pembayaran jumlah
uang gadai.
**(4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal**
penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat
paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan
surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas
diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan.
**(5) Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti Kitab Undang-undang Sipil**
pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari
hak mendahulu yang diberikan dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada
inspektur. Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului
hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului
hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus
disebut. Jika permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan
keberatannya kepada kepala jawatan pajak yang akan menyuruh memberi surat
keterangan itu juga, jika menurut pendapatnya ada alasan.
Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah-milik Indonesia 2).
**(6). Peraturan tentang hak mendahulu berlaku juga terhadap biaya tuntutan.**
**(7). Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pabrikan dinyatakan pailit atau berada dalam**
keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta-
benda.
Pasal 26
Tagihan-pembayaran pajak lewat waktunya oleh karena lewat lima tahun, dihitung dari akhir
masa selama mana pajak itu terhutang.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 27
ayat 1.
Sebagai telah diuraikan dalam bagian umum dari penjelasan, pajak ini bertujuan mencegah
kerugian barang-barang yang dihasilkan dalam negeri dengan berlakunya pajak penjualan
dibandingkan dengan barang impor.
Pajak ini hanya berlaku untuk daerah pabean.
Barang yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam kepulauan Riouw tidak dikenakan pajak
masuk. Oleh karena alat kekuasaan pabean ditempat tersebut yang dapat menetapkan nilai
dan perhitungan barang-barang, tidak ada maka tidak mungkin mencari jalan pelaksanaan
teknis untuk memungut pajak ini di daerah termaksud.
Susunan kalimat ayat pertama dipilih demikian rupa, sehingga barang-barang berasal dari
luar negeri yang diangkut dari Riouw ke daerah pabean, harus dikenakan pajak masuk.
Pemasukan untuk dipakai adalah suatu istilah teknis yang berasal dari pasal 1 Indische
Tariefwet. Dengan pemasukan untuk dipakai dimaksud: memasukkan barang dari luar daerah
pabean ke dalam daerah tersebut, maupun dengan langsung ataupun sesudah disimpan dalam
gudang sebelumnya itu.
ayat 2.
Pajak masuk ini sedapat mungkin disesuaikan dengan cara pemungutan bea, oleh sebab itu
perhitungan dan pemungutan jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan bersamaan dengan
pemungutan bea. Ayat kedua menetapkan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bea
menurut Undang-undang Tarip Indonesia, dimana untuk pemungutan pajak ini ternyata harus
diperhatikan peraturan-peraturan mengenai pemasukan, pengeluaran dan penerusan yang
berlaku untuk bea masuk.
Pembebasan yang diberikan oleh atau menurut Undang-undang Tarip Indonesia jadi juga
yang termasuk dalam tarip bea masuk hanya dapat sebagian dilakukan untuk pajak ini,
dengan mengecualikan beberapa pembebasan, yang tidak dapat dilakukan, berhubung dengan
tujuan-tujuan dari pajak masuk. Untuk pembebasan-pembebasan yang tidak berlaku ini
ditunjuk kepada pasal 29 ke 5 dan pasal 30 ayat 2.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ayat 3.
Pasal ini memberi pembatasan yang lebih jauh tentang apa yang harus dimasukkan dalam
pengertian nilai.
Menuruti begitu saja arti nilai sebagai diuraikan dalam reglemen A yang tercantum dalam
situ ialah "nilai entrepot", yaitu harga beli untuk importir sampai saat penimbunan dalam
entrepot, dengan lain perkataan ialah harga jual pedagang besar ditempat asal barang-barang
itu ditambah dengan lain-lain ongkos yang belum termasuk terlebih dahulu pada penyerahan
sampai penimbunan dalam entrepot.
Guna mencapai supaya pada barang-barang impor dibebankan jumlah pajak masuk yang
sedapat mungkin sama dengan jumlah pajak penjualan yang dibebankan pada barang-barang
dihasilkan dalam negeri, maka nilai entrepot harus ditambah dengan pajak-pajak dan bea-bea
Indonesia yang harus dibayar untuk memasukkan barang-barang. Pajak masuk dipungut atas
nilai yang praktis sama dengan harga beli seseorang untuk siapa pemasukan barang itu
dilakukannya, suatu nilai yang sederajat dengan harga jual yang dimintakan oleh pabrikan
dalam negeri untuk hasil-hasilnya.
ayat 4.
Dalam ayat ini ditentukan bahwa pajak hanya terhutang pada waktu pertama kali
memasukkan barang dalam daerah pabean. Peraturan ini penting sekali untuk pengangkutan
antara pulau-pulau dari barang-barang luar negeri, dalam hal mana selalu batas daerah pabean
yakni batas tiga mil laut dilampaui, sehingga menurut pendirian sempit lebih dari satu kali
ada pemasukan barang-barang ini ke dalam daerah pabean dan dengan tak ada aturan khusus
akan dipungut pajak masuk beberapa kali.
Peraturan ini bermaksud menghindarkan akibat yang tidak dikehendaki buat barang-barang
yang telah dimasukkan dalam pengangkutan antara pulau-pulau. Dari barang-barang yang
dimasukkan hanya akan dipungut satu kali pajak masuk sebagai juga halnya bea masuk untuk
itu hanya satu kali saja terutang.
Mengenakan pajak masuk untuk barang-barang dihasilkan dalam negeri dalam hal
pengangkutan antara pulau-pulau tak akan diadakan sedemikian itu berdasar atas ketentuan,
bahwa barang-barang itu tidak boleh berasal langsung dari daerah pabean. Akan tetapi jika
barang itu dikeluarkan keluar negeri, misalnya ke Singapura dan kemudian dimasukkan ke
Indonesia, maka ketentuan dengan syarat kata "dengan langsung" tidak berlaku dan atas
pemasukan barang itu terutang pajak masuk.
Dalam bagian umum penjelasan ini telah diterangkan bahwa dan mengapa pajak kemewahan
dimuat dalam rancangan ini. Pelaksanaannya lebih lanjut terdapat dalam bab ini.
### Pasal 28.
ayat 1.
Dalam daftar yang berikut Undang-undang ini dimuat sejumlah barang yang bersifat barang
kemewahan. Dengan menyimpang dari persentase biasa yakni 5 perseratus maka atas
penyerahan atau pemasukan barang-barang ini dipungut pajak dengan persentase yang lebih
tinggi, yakni 1O perseratus.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ayat 2.
Ketentuan dalam ayat ini dimuat untuk mencegah, supaya jangan ada penyelundupan
terhadap pajak yang lebih tinggi itu. Arloji yang ditunjuk sebagai barang kemewahan tetap
tinggal barang kemewahan meskipun jarumnya tidak ada.
ayat 3.
Dalam ayat ini termuat dua pengecualian atas apa yang ditentukan dalam ayat dua. Jika
bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah sifat dari mana tergantung
penunjukkan barang itu sebagai barang kemewahan maka barang pada huruf b tidak dapat
dianggap sebagai barang kemewahan.
Sesuatu barang menurut ayat 3 huruf b juga tidak dapat dianggap sebagai barang kemewahan,
jika sesuatu bagiannya tidak ada yang menjadi sifat barang kemewahan itu.
Barang yang dalam keadaan dimasukkannya pada hakekatnya hanya menjadi bagian saja dari
barang-barang lain dalam keadaan komplit, pada umumnya tidak akan menentukan sifat-sifat
barang yang terakhir sebagai barang kemewahan. Oleh karena itu barang tadi tidak boleh
disamakan dengan barang dalam keadaan komplit dan oleh karena itu juga tidak dapat
dikenakan pajak sebagai barang kemewahan.
ayat 4.
Dalam ayat ini barang yang berada dalam keadaan tidak terpasang disamakan dengan barang
yang berada dalam keadaan terpasang. Barang-barang ini tidak usah terpasang lebih dahulu.
### Pasal 29 – 32
Dalam sejumlah hal maka dari pajak yang diatur dalam Undang-undang ini dapat diberikan
pengecualian, sedangkan dalam hal-hal lain yang tertentu pajak yang telah dibayar seringkali
dapat dikembalikan.
Rancangan ini mengadakan dua golongan pengecualian.
Terhadap golongan pertama maksudnya mengecualikan pemakaian barang yang tertentu dari
pajak. Dalam hal pengecualian yang murni ini maka oleh alasan-alasan yang istimewa tidak
dipungut pajak sama sekali. Alasan-alasan sedemikian itu misalnya berlaku terhadap
keperluan hidup sehari-hari yang pertama.
Pengecualian dan pengembalian golongan kedua adalah akibat dari cara pemungutan pajak.
Pembebasan yang termasuk golongan ini bermaksud untuk mencegah, supaya pajak akhirnya
jangan dipungut maupun atas bahan mentah atau bahan pembantu dan hasil yang terakhir
atau atas barang yang diserahkan atau dimasukkan di negeri ini, akan tetapi tidak dipakai
habis di negeri ini, sehingga alasan pemungutan pajak tidak ada.
Oleh karena tidak semua barang, yang dapat dipakai sebagai bahan mentah atau bahan
pembantu dalam perusahaan, dipakai semata-mata sebagai bahan tersebut, akan tetapi dalam
satu dan lain hal dengan langsung dapat dipakai oleh kosnumen, maka tidaklah mungkin
untuk mengecualikan barang-barang dari pajak yang dapat dipakai sebagai bahan mentah
atau bahan pembantu.
Berhubung dengan itu maka seharusnyalah pabrikan diberi kesempatan untuk
memperhitungkan pajak penjualan dan pajak masuk yang telah dilunaskannya untuk bahan
www.djpp.depkumham.go.id
---
mentah dan bahan pembantu yang tidak dibebaskan dari pajak dan telah terpakai dalam
perusahaannya, dengan pajak penjualan yang terutang atas penyerahan dari hasil yang
terakhir.
Ditilik dari berbagai kemungkinan teknik pajak untuk mencapai tujuan ini maka telah dipilih
suatu sistim perhitungan, dimana pelaksanaannya dalam instansi pertama diserahkan kepada
pabrikan. Pabrikan itu dapat memperhitungkan dengan sendiri pajak penjualan yang
terhutang atas penyerahan hasil yang terakhir dari pabriknya dengan pajak penjualan atau
pajak masuk yang telah dilunaskannya atas pembelian atau pemasukan bahan mentah dan
bahan pembantu tetapi selama jumlah pajak ini diketahuinya.
Perhitungan yang tepat ini hanyalah mungkin dilakukan, jika pabrikan menerima bahan
mentah dan bahan pembantu dengan langsung dari pabrikan barang semacam itu di negeri ini
atau bahan mentah dan bahan pembantu tersebut dimasukkan oleh pabrikan itu sendiri dari
luar negeri. Oleh karena hanya dalam hal-hal ini pabrikan itu mengetahui berapa jumlah
pajak penjualan berikut pajak masuk telah dibayarnya atas pembelian atau pemasukan bahan
mentah dan bahan pembantu.
Akan tetapi banyak kali pabrikan bersangkutan menerima bahan mentah dan bahan pembantu
untuk perusahaannya dari tengkulak. Tengkulak-tengkulak ini biasanya tidak akan menyebut
jumlah pajak yang dibayarnya dengan maksud supaya langganannya jangan mengetahui
untung yang didapatnya. Juga dalam hal-hal ini pabrikan harus diberi kesempatan
memperhitungkan pajak yang telah dibayarnya atas bahan mentah dan bahan pembantu. Hal
ini diatur dengan menambah pasal 31 dengan peraturan dimana perhitungan mungkin juga
dilakukan jika tidak diketahui berapa jumlah pajak penjualan atau pajak masuk telah
dilunaskan.
Dengan mengingat hal bahwa nilai atau harga jual yang semula dari bahan mentah atau bahan
pembantu dinaikkan bukan saja dengan jumlah keuntungan, melainkan juga dengan 5% pajak
penjualan, maka rancangan Undang-undang ini menetapkan potongan yang tetap sebanyak
31/2 perseratus dari harga beli bahan mentah dan bahan pembantu itu.
Jika perhitungan pajak tidak mungkin maka berdasar pasal 31 ayat 2 juncto pasal 32 atas
permohonan dapat diberi pengembalian, oleh karena pajak yang harus diperhitungkan untuk
masa yang tertentu melebihi pajak yang terutang.
Pasal 28
**(1). Menyimpang dari yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 27 maka dari barang-barang yang**
tersebut dalam tabel yang berikut undang-undang ini, pada penyerahan oleh pabrikan
atau pada pemasukan dipungut pajak penjualan atau pajak masuk dengan perseratusan
yang lebih tinggi, yakni sebanyak 10.
**(2). Pajak kemewahan juga dipungut, jika pada barang yang dikenakan pajak itu ketika**
diserahkan atau dimasukkan kekurangan bagian-bagiannya atau jika diserahkan atau
dimasukkan dalam keadaan tidak selesai.
**(3) Dikecualikan dari ayat 2, jika:**
- bagian-bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah menjadi sifat dari
barang kemewahan itu;
- bagian-bagian yang tidak ada adalah menjadi sifat dari barang itu.
**(4). Barang yang diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan yang tidak terpasang,**
dipersamakan dengan barang dalam keadaan terpasang.
Pasal 29
Pengecualian tersebut pada ke 1 sampai dengan ke 4 mengenai keperluan hidup sehari-hari
yang pertama dan barang-barang lain yang dapat disamakan dengan itu.
Untuk melakukan Undang-undang ini harus diartikan dengan: tepung dan bunga gandum:
gandum yang ditumbuk kering dan tidak termasuk pati yang didapat dengan jalan lain. Oleh
karena itu tidak termasuk pengecualian pati jagung (maizena), tepung masakan yang
kembung sendiri, tepung gris (griesmeel), bubuk poding (pudding-poeder) dan lain-lain;
roti: hasil tukang roti yang dibuat hanya dari tepung dan bunga gandum, dedak, garam,
susu, bubuk susu, air, ragi, moutextract, creme dan gemuk untuk tukang masak
(bakkersvet);
sayur: hasil tanaman, yang dipergunakan orang buat dimakan dan yang berupa pucuk,
daun, tangkai, kembang, buah, ubi, akar, atau lain-lain bagian dari tanaman;
sayur dan buah-buahan yang segar: sayur dan buah-buahan dalam keadaan sewaktu
dipetik dan jika perlu disediakan untuk penjualannya kepada umum;
gas: hanya gas cahaya untuk masak dan penerangan, sehingga argon, neon, gas zat lemas
(stiksofgas) dan udara yang dinampatkan (gecomprimeerde lucht) dan gas lain
semacam itu tidak termasuk;
obat-obatan: semua bahan dan campuran bahan yang dimaksud atau digunakan
www.djpp.depkumham.go.id
---
maupun untuk didalam ataupun untuk di luar buat manusia atau binatang untuk
mencegah, mengurangkan atau menyembuhkan penyakit.
Dengan kata "ikan" dimaksud juga udang, kepah (mosselen) dan udang karang
(kreeft).
Ke 5 Menurut ketentuan ini penyerahan barang yang pada pemasukan dapat diimpor
bebas dari bea masuk, adalah dibebaskan juga dari pajak penjualan.
Kecuali atas pengecualian ini mengenai: bantalan rel untuk jalan kereta api, barang
besi untuk jalan kereta api (spoorstaven) jembatan lalu lintas dan jembatan untuk
pelabuhan kapal terbuat dari besi, motor penghela untuk lokomotip dan sebagainya
motor electro untuk kereta api dan bahan untuk jalan tram, lokomotip dan semua
bahan lainnya untuk kereta api dan jalan tram dan akhirnya es kasar.
ke 6. Untuk membatasi pelakuan pasal 31 sebanyak mungkin maka perlu mengecualikan
bahan mentah dan bahan pembantu semata-mata dipakai sebagai bahan demikian,
selama barang ini tidak terhitung dalam pengecualian tersebut pada pasal 29 ke 5.
ke 7. Dasar pemungutan pajak yang diterangkan dalam pasal 3 Undang-undang ini ialah
penyerahan barang oleh pabrikan. Dalam sistim Undang-undang ini pemungutan
pajak harus dibatasi pada penyerahan barang-barang yang dihasilkan oleh pabrikan.
Oleh karena itu, maka di sini dibebaskan dari pajak semua barang yang oleh
pabrikan diserahkan terus dalam keadaan tidak diusahakan, sedangkan untuk barang
itu pajaknya temyata telah dilunaskan. "Kenyataan" ini dapat dianggap, jika dengan
menyerahkan paktur dapat dinyatakan pembelian barang yang diperdagangkan terus
dalam keadaan tidak diusahakan itu. Pada umumnya pajak dapat dianggap telah
dibayar dari keadaan bahwa barang itu didapat dari pihak ketiga.
ke 8. dan ke 9. Barang ekspor. Sifat pajak penjualan sebagai pajak pemakaian umum
membawa akibat bahwa yang dikenakan pajak hanyalah pemakaian dalam negeri.
Berhubung dengan hal ini maka penyerahan barang hanya dapat dikenakan pajak
selama dilakukan dalam Indonesia. Perlu pula diberikan aturan dalam hal-hal
dimana penyerahan terjadi dalam Indonesia, akan tetapi sudah tentu bahwa
penyerahan dilakukan terhadap barang untuk dikeluarkan ke luar negeri. Hal ini
banyak kali terjadi oleh karena pada khususnya dalam pasal 1 ayat 4 dianggap
sebagai tempat penyerahan ialah tempat, dimana barang diserahkan untuk dikirim
kepada jurukirim atau pengusaha pengangkutan.
Dengan demikian maka penyerahan hasil pertanian untuk ekspor hampir selamanya
harus dianggap telah terjadi dalam Indonesia.
Ketentuan pada ke 8 dalam hal ini untuk sebagian memberi peraturan dengan jalan
membebaskan dari pajak barang-barang untuk dikeluarkan ke luar negeri, asal saja
peraturan untuk itu dipenuhi, yang bermaksud mengadakan penilikan yang patut,
apakah betul barang-barang itu dikeluarkan.
Untuk membebaskan juga hasil pertanian penduduk, yang dikerjakan untuk ekspor,
akan tetapi pabrikan tidak dapat memenuhi peraturan yang termaksud, maka apa
yang tersebut pada ke-9 menentukan bahwa penyerahan barang yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk
dikeluarkan ke luar negeri, bebas dari pajak penjualan.
ke 10. Penyerahan barang dengan percuma. Penyerahan barang dengan percuma adalah
suatu peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Akan tetapi dapat terjadi hal-hal yang
mungkin menyebabkan pemungutan pajak jadi tidak adil sebagai contoh disebutkan
penyerahan dengan percuma dari makanan kepada badan-badan amal guna diberikan
kepada penduduk dengan percuma.
Peraturan menentukan dalam hal ini bahwa Menteri Keuangan berhak membebaskan
penyerahan dengan percuma.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ke 11. Penyerahan barang dalam rumah penginapan dan rumah makan dalam dasarnya
harus dikenakan pajak penjualan.
Pada 1 Juli 1947 telah mulai berlaku dalam Republik Indonesia dahulu Pajak
Pembangunan I, menurut Undang-undang mana semua pembayaran dalam rumah
makan dan rumah penginapan dikenakan pajak 1O%. Dengan Undang-undang
Darurat No. 36 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 78) ditentukan Undang-undang
ini berlaku mulai pada 1 Januari 1951 untuk seluruh daerah Republik Indonesia.
Oleh karena Undang-undang tersebut hendaknya juga dipertahankan maka untuk
mencegah pajak komulatip perlu sekali membebaskan penyerahan barang-barang
dalam rumah penginapan dan rumah makan dari pajak penjualan.
ke 12. Penjelasan tentang pabrikan mengakibatkan bahwa pajak penjualan harus juga
dipungut atas rumah sakit, rumah sakit gila, rumah buta, tempat penyembuhan,
lembaga buat orang tua-tua dan lembaga-lembaga lainnya, oleh karena penyerahan
makanan dan minuman yang dibuat dalam lembaga-lembaga itu kepada orang sakit,
orang yang dirawat, dan sebagainya.
Akan tetapi berhubung dengan hal, bahwa makanan dan minuman yang dibuat
dalam lingkungan keluarga tidak dikenakan pajak penjualan, maka sebaiknyalah
untuk membebaskan dari pajak penjualan, makanan dan minuman yang dibuat
dalam lembaga-lembaga yang bersifat sosial dimana orang tinggal yang oleh karena
suatu hal di luar kemauannya seperti sakit, cacat, kemiskinan dan sebagainya tidak
dapat tinggal dalam lingkungan keluarga.
Lembaga-lembaga termaksud dapat dibagi atas dua golongan:
- lembaga untuk menyembuhkan dan merawat orang yang sakitatau bercacat;
- lembaga untuk merawat orang lain, yang memenuhi syarat khusus bahwa
penyelenggaraan lembaga itu bertujuan pekerjaan amal.
Untuk kedua golongan lembaga itu berlaku syarat bahwa untung tidak menjadi
tujuan atau tidak dibuat.
ke 13. Oleh karena tingginya cukai tembakau yang dipungut menurut Ordonansi Cukai
tembakau Staatsblad 1932 No. 517, maka pada waktu sekarang tidak dapat
dipertanggung jawabkan untuk memungut lagi pajak penjualan atas hasil-hasil
tembakau.
Pasal 30
Pembebasan atas pajak masuk dan pengecualian atas pembebasan itu sama seluruhnya
dengan pembebasan dari pajak penjualan tentang itu.
Pasal 31
ayat 1 dan 2.
Perhitungan menurut ayat 1 dan 2 telah dibicarakan dalam penjelasan umum tentang pasal 29
sampai dengan pasal 32.
Yang ditentukan dalam ayat ini tidak usah diberi penjelasan lagi.
ayat 4.
Dalam hal-hal dimana pabrikan mengambil kembali barang dari pembeli dalam keadaan tidak
terpakai juga dalam hal-hal dimana pabrikan memberikan pengurangan atas harga jual, maka
pajak yang dibayar terlampau banyak dapat diperhitungkan dengan pajak yang sementara itu
terutang oleh karena penyerahan-penyerahan barang yang baru.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 32
Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang menurut pasal 9 dibayar terlampau banyak
atau tak semestinya.
Peraturan ini terutama akan berlaku jika jumlah penjualan yang diberitahukan terlampau
tinggi, hal mana antara lain akan dapat terjadi jika, oleh karena kekhilafan penyerahan-
penyerahan yang dibebaskan dimuat dalam surat pemberitahuan sebagai penyerahan yang
dikenakan pajak. Kedua, dalam hal-hal apabila perhitungan menurut pasal 31 tidak mungkin
lagi, yakni jika pajak yang harus diperhitungkan melebihi jumlah pajak yang terutang.
### Pasal 33 – 38
### Pasal 33 sampai dengan 37. Pasal ini kira-kira sama dengan peraturan-peraturan bersangkutan
dalam beberapa aturan pajak.
Untuk mencegah terganggunya hidup ekonomi maka harus diadakan kemungkinan pertama
untuk dapat menyesuaikan dengan segera Undang-undang ini kepada kebutuhan praktek dan
kedua untuk mengadakan kemungkinan untuk mengurus ketidakadilan yang terasa berat
dengan cara yang sederhana dan cepat, yang mungkin timbul dalam melakukan Undang-
undang ini.
### Pasal 39 – 48
Perlu kiranya mengikat hukuman kebebasan dan denda pada maksimum yang lebih tinggi
daripada yang ditetapkan dalam peraturan pajak lainnya, oleh karena dalam satu hal harus
lebih banyak diserahkan kepada itikad baik dari wajib pajak dan dalam hal lainnya oleh
karena turunnya nilai dari alat penukaran maka maksimum yang ditentukan dalam peraturan-
peraturan tersebut dalam keadaan yang telah berubah sekarang tidak lagi mempunyai cukup
kekuatan prepentip. Selanjutnya ketentuan-ketentuan ini tidak memerlukan penjelasan-
Pasal 33
**(1) Siapa pun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan**
kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan undang-undang ini atau
bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan itu.
**(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam**
### Pasal 34 ayat 1.
Pasal 34
**(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk**
menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada Inspektur
dan kepada pegawai yang ditunjuk oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara dari Jawatan
Pajak, Jawatan Akuntan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta ahli-ahli dan juru bahasa.
**(2). Keterangan-keterangan itu harus disampaikan baik tertulis, maupun dengan lisan,**
ataupun dengan memperlihatkan buku-buku dan lain-lain surat, sedemikian itu terserah
kepada pilihan orang yang meminta keterangan itu, dalam bentuk dan waktu yang
ditetapkannya.
**(3). Untuk memberi keterangan dengan lisan atau dengan tulisan, yang.dimaksud dalam ayat**
4, orang dapat diwakili oleh seorang kuasa atau oleh seorang ahli.
Inspektur, dengan alasan sah dapat menolak seseorang kuasa atau ahli dan berhak
meminta, supaya pemohon ikut serta kuasanya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(4). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,**
dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal.
**(5) Untuk penolakan memenuhi kewajiban yang diletakkan dengan kuasa pasal ini, tidak**
seorang pun dapat memberikan alasan, bahwa ia oleh karena sesuatu hal wajib
memegang rahasia, meskipun kewajiban itu ditentukan oleh undang-undang.
**(6) Sebelumnya melakukan pekerjaannya maka ahli-ahli dan juru bahasa yang dimaksud**
dalam ayat 1 harus bersumpah atau berjanji, di hadapan Inspektur, bahwa pekerjaan yang
diperintahkan kepadanya akan dilakukan dengan lurus, cermat dan sebaik-baiknya dan
bahwa mereka akan merahasiakan, apa yang harus dirahasiakan.
**(7) Direktur-Jenderal Iuran Negara berhak mengeluarkan peraturan tentang penyelidikan dan**
tempat di mana penyelidikan itu dilakukan,juga tentang kerugian-kerugian yang akan
diberikan kepada ahli dan juru bahasa.
Pasal 35
**(1) Kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sewaktu membuat kohir atau surat ketetapan**
pajak, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Inspektur, akan tetapi
sesudah surat ketetapan pajak diberikan tidak boleh lagi merugikan wajib pajak.
**(2) Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah**
tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang
bersangkutan dimajukan surat permohonan, supaya kekuasaan tersebut di atas
dilaksanakan.
Pasal 36
**(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,**
jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh
alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima
dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan
pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.
**(2) Pengurangan atau pembatalan tidak diberikan:**
ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak itu,
telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan
untuk pengurangan atau pembatalan;
ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja
mengabaikan tempo untuk memasukkan surat.keberatan atau surat permohonan.
Pasal 37
**(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka**
dapat diwakili.
ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang
anggota pengurus atau pesero pengurus,
ke-2. ahli waris tanggung-pajak oleh salah satu dari mereka atau oleh penjalankan surat
wasiat atau oleh pengurus warisan itu,
ke-3. orang di bawah umur, orang-gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut
undang-undang.
**(2) Surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan yang ditandatangani oleh**
kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 38
Menteri Keuangan berhak.
ke-1. menetapkan peraturan yang perlu untuk menambah dan menjalankan undang-undang
ini,
ke-2. menetapkan peraturan yang menyimpang dari undang-undang ini untuk memudahkan
pemungutan pajak atau penilikan atas pemungutan pajak,
ke-3. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang
terasa berat, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.
Pasal 39
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat
1 ataupun daftar seperti dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang
lengkap untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita
kerugian oleh Negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak-
banyaknya seratus ribu rupiah.
Pasal 40
Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima
puluh ribu rupiah dihukum.
ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau
dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan
surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada Inspektur atau kepada
pegawai dan orang, dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1,
ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 34, dengan
sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu
adalah benar dan tidak dipalsukan.
Pasal 41
**(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam**
### Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-
banyaknya dua ribu rupiah.
**(2). Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan**
setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
**(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa**
kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
Pasal 42
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban
tersebut dalam pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya
mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau
tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda
sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 43
**(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak**
menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang
kurang dibayar.
**(2). Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,**
jika lnspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.
Pasal 44
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum:
ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam
### Pasal 10 dan 34;
ke-2. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan
dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur-Jenderal
Iuran Negara.
Pasal 45
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan.
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.
Pasal 46
**(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau**
dari pihak badan hukum maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan
hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
**(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi**
di luar perbuatannya.
Pasal 47
**(1) Selain dari pegawai yang umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat**
dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum
dalam undang-undang ini pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak dan Jawatan
Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2.
**(2). Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut,juga mereka yang ikut serta dapat**
masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda,
yang agaknya penting untuk menetapkan hutang pajak.
**(3). Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa**
yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak
menyita benda-benda itu dan menuntut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan
polisi.
**(4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam**
petang.
Pasal 48
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di
muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 49
**(1). Penyerahan barang yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku tidak dikenakan**
pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah sfat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1.
**(2) Pabrikan yang 'menyerahkan barang sesudah saat. undang-undang ini berlaku, oleh**
karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya undang-undang ini berlaku, berhak
meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang-
barangnya. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 50
Undang-undang ini dapat dinamakan. "Undang-undang Pajak Penjualan 1951"
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
1. Pajak penjualan bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak
mungkin bilangan barang yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang dalam negeri ini.
Dalam perjalanan dari produsen atau pabrikan sampai kepada konsumen biasanya barang
itu melalui beberapa tingkatan. Lajur perusahaan ini membujur dari produsen bahan
melalui pabrikan ke pedagang besar dari sini ke pedagang perantara selanjutnya ke
pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen.
Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri berbeda sangat. Dalam hal ini
dapat dibedakan dua macam cara.
Salah satu dari cara memungut pajak penjualan ialah: dipungut pajak setiap kali ada
pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Cara lain ialah pemungutan satu
kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir hanya satu kali saja, Pemungutan
ini dapat dilakukan pada permulaan lajur perusahaan, jadi pada penyerahan oleh produsen
atau pabrikan ataupun pada salah satu dari mata rantai yang berikut.
1. Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950,
ditambah dan diubah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950) berdasar atas
pemungutan pajak berkali.
Undang-undang ini mulai 1 Oktober 1951 dihapuskan terutama oleh karena pajak ini
memberi tekanan yang terlampau berat atas penduduk.
Akan tetapi oleh karena keadaan keuangan Negara sekarang sangat mendesak dan belum
dapat mengizinkan menghapuskan sama sekali pendapatan dari sesuatu pajak pemakaian,
maka rancangan ini menghendaki suatu pemungutan pajak yang didasarkan kepada sistim
pemungutan satu kali yakni dengan bentuk dimana atas penyerahan barang oleh pabrikan
dipungut pajak. Dari pajak ini dapat diharapkan, juga oleh karena taripnya sangat sedang,
bahwa tekanan atas penduduk dapat terbatas dalam lingkungan yang tertentu.
1. Pada pemungutan satu kali dirasa perlu untuk mengecualikan bahan mentah dan bahan
pembantu, maupun mengadakan pengembalian atau perhitungan dari pajak yang telah
dibayar atas bahan-bahan tersebut dari pajak.
Kesulitan yang bukan kecil ini yang melekat pada pemungutan satu kali dapat diterima
bukan saja oleh karena dengan sistim ini kenaikan harga dapat terbatas dalam lingkungan
yang patut, akan tetapi juga, oleh karena sistim ini menurut sifatnya mengadakan batasan
yang penting terhadap jumlah tanggung pajak yang mengingat keadaan pegawai dan
perlengkapan jawatan yang diserahi pemungutan pajak itu adalah suatu keuntungan yang
bukan sedikit.
Untuk mencegah pemungutan berganda atas penyerahan barang yang tertentu pertama
sebagai bahan dan sesudah itu sebagai barang dalam hasil terakhir maka rencana ini
mengadakan tiga peraturan: Pertama dikecualikan dari pajak semua barang yang pada
pemasukan dibebaskan dari bea masuk. Untuk sebagian besar sekali maka bahan mentah
telah termasuk pembebasan ini. Kedua Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan
membebaskan dari pajak penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuknya
sebagai tambahan atas pengecualian-pengecualian yang telah ada.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Akhirnya ada kemungkinan untuk membayar kembali atau memperhitungkan pajak yang
dilunaskan atas penyerahan atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu atau
barang-barang yang terpakai, yang tidak dibebaskan, jikalau pabrikan mempergunakan
barang ini dalam perusahaannya. Dasar yang diturut, yakni hanya pemakaian barang di
negeri ini saja dikenakan pajak, dilakukan dengan jalan, maupun dengan memberi
pengecualian dari pajak penjualan atas penyerahan barang untuk dikeluarkan keluar negeri
atau dengan jalan memberikan pembebasan atas penyerahan barang yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan, yang menurut sifatnya dapat dianggap sebagian besar untuk dikirim
keluar negeri.
Dalam rancangan ini pajak atas jasa hanya dipungut pada pabrikan selama jasa itu telah
terhitung dalam harga jual hasil terakhir.
Untuk menghindarkan sebanyak mungkin tekanan pajak atas bagian penduduk yang
kurang mampu maka keperluan hidup sehari-hari yang pertama dikecualikan.
1. Di samping pajak atas barang yang dibuat di negeri ini maka dalam Undang-undang
ditetapkan, bahwa barang yang diimpor dikenakan pajak yang sama. Hal ini perlu, oleh
karena pajak penjualan tidak dipungut langsung atas pemakaian barang, tetapi dengan
tidak langsung pada penyerahan barang oleh pabrikan.
Oleh karena berlakunya pajak penjualan maka barang yang dihasilkan dalam negeri akan
berada dalam kedudukan yang merugikan terhadap barang yang dimasukkan, sebab
penyerahan barang yang terakhir dalam negeri ini tidak akan kena pajak penjualan, jika
untuk hal itu tidak diadakan peraturan lebih lanjut. Akibat yang tidak diinginkan ini dapat
dicegah dengan menetapkan saat pemungutan pajak ialah saat masuknya barang itu dalam
negeri ini.
1. Akhirnya dengan Undang-undang ini diadakan pajak kemewahan. Pajak yang lebih tinggi
atas barang kemewahan adalah suatu anasir dalam rancangan, yang lebih mudah menerima
tendens kenaikan harga yang menjadi sifat dari tiap-tiap pajak pemakaian.
Adapun akibat pajak ini ialah, bahwa yang lebih mampu akan mendapat pikulan yang
lebih berat daripada golongan yang lain.
1. Menurut aturan maka pajak itu terhutang oleh pabrikan, yang telah menyerahkan barang
itu, atau oleh importir. Akan tetapi menurut sifatnya sebagai pajak pemakaian maka
tujuannya ialah, bahwa pajak itu akhirnya akan dipikul oleh konsumen.
Pemindahan pajak kepada konsumen berakibat dengan sendirinya kenaikan harga barang.
Akan tetapi hal ini adalah sifat mutlak dari pajak penjualan. Oleh karena itu pemungutan
pajak ini harus diatur demikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan maksudnya dan
tidak menyerupakan pajak perusahaan (bedrijfsbelas-ting) untuk pabrikan.
## BAB I.
### Pasal 1 dan 2
Undang-undang ini. Dalam pasal 1 diterangkan tentang obyek dan dalam pasal 2 tentang
subyek pajak penjualan.
### Pasal 1 ayat 1
ke 1. Daerah pabean. Dengan kata "daerah pabean" dimaksud seluruh bagian Indonesia,
dimana dipungut bea masuk dan bea keluar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ke 2. Barang. Pengertian tentang ini disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab
Undang-undang Sipil. Hanya benda bergerak yang berwujud termasuk kapal dianggap
barang dalam arti kata Undang-undang ini.
Penyerahan benda tetap tidak dikenakan pajak. Dianggap tidak patut lagi, jika di
samping pemungutan 5% bea balik nama yang terhutang oleh karena perjanjian
penyerahan barang tetap, masih juga akan dipungut pajak penjualan.
ke 3. Penyerahan barang.
- Penyerahan yang disebut pada huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu
perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam
hukum sipil. Penyerahan hak milik oleh karena sesuatu perjanjian jual belilah yang
paling banyak terdapat, akan tetapi ada juga penyerahan hak milik yang disebabkan
oleh lain macam perjanjian, misalnya perjanjian hibah, tukar-menukar dan
sebagainya termasuk juga penyerahan yang diterangkan pada huruf a.
- Pemberian barang oleh karena suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa Undang-
undang pada huruf b dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan
pemungutan pajak barulah dapat dijalankan, apabila angsuran yang terakhir dari
beli sewa itu telah dibayar, oleh karena menurut hukum, penyerahan barulah terjadi
pada saat itu. Hal ini tidaklah diinginkan, oleh karena jika pembeli sewa
sebelumnya pembayaran angsuran yang terakhir menghentikan pembayaran, maka
tidaklah dapat dipungut pajak lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunaskan.
- Pemindahan hak milik oleh karena sesuatu tuntutan oleh Pemerintah yang tidak
berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut pada huruf c
dilupakan, maka pemungutan pajak penjualan tidak mungkin.
- Untuk mencegah penyelundupan dari pajak, maka pada huruf d pembuatan
pekerjaan dalam keadaan bergerak dipersamakan dengan penyerahan barang,
dengan tidak menghiraukan apakah hak milik diserahkan atau tidak. Dengan
demikian maka juga dipungut pajak atas pembuatan barang, yang dibuat pabrikan
dari bahan yang disediakan oleh penyuruh membikin barang itu.
Meskipun dalam hal ini terutama dimaksud pembuatan barang oleh karena
perjanjian borongan, tetapi juga masuk ketentuan ini pembikinan barang oleh
karena perjanjian di mana yang menyuruh tidak berwajib memberikan prestasi
kembali. Tetapi tidak dimaksud oleh ketentuan ini penyerahan barang oleh karena
perjanjian sewa menyewa.
Ketentuan termaksud mengingat pasal 2 ayat 2, ke 1 hanya dapat berlaku dalam
sesuatu hal, dimana yang membikin barang itu, telah melakukan pekerjaan,
sehingga ia terhadap barang itu dapat dianggap sebagai pabrikan. Seorang tukang
jahit yang mengapit (oppersen) pakaian tidak dikenakan pajak, tetapi seorang
tukang jahit yang membikin pakaian dari bahan dan lapisan dikenakan, oleh karena
meskipun dalam kedua-dua hal itu terdapat penghasilan pekerjaan dalam keadaan
bergerak, dalam hal pertama tukang jahit itu tidak dapat dianggap sebagai pabrikan
pakaian itu.
Undang-undang berpendirian, bahwa hanya satu orang saja dapat dianggap sebagai
pabrikan dari sesuatu barang, sehingga jika yang menyuruh telah dianggap
pabrikan maka yang disuruh tidak dapat dianggap lagi. Perkataan "kecuali jika
penghasilan itu berlaku untuk pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari
pekerjaan itu" bertujuan menyatakan dasar-dasar tersebut. Untuk mencegah
gangguan atas hubungan persaingan maka telah dipertimbangkan untuk
menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa Undang-undang penggunaan
barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang itu serta penggunaan barang yang
dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa
www.djpp.depkumham.go.id
---
peraturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak tentang kesederhanaan
bentuk bagi Undang-undang ini, maka peraturan tersebut di atas tidak
dicantumkan.
Juga tidak ada alasan,untuk memasukkan barang yang disediakan bagi pabrikan
sendiri atau bagi anak isterinya dalam penyerahan yang dikenakan untuk dikenakan
pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, oleh karena umumnya pembukuan
pabrikan kebanyakan tidak lengkap sekali, sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak
dapat dinyatakan dalam administrasi kas mereka. Lagi pula terdapat banyak alasan
untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pajak, oleh karena sebenarnyalah
pengecualian sedemikian itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini
dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha
penduduk petani.
ke 4. Harga jual: adalah "nilai berupa uang" yang dipenuhi. Pelunasan dari nilai sebaliknya
(tegenwaarde) dari barang yang diserahkan, tidak selamanya terdiri dari uang semata-
mata. Berhubung dengan ini maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang sebaiknya
buat prestasi sebaliknya (tegenprestatie). Nama itu menunjukkan, bahwa nilai yang
dihitung dalam mata uang dari prestasinya, dari apapaun juga prestasi itu sendiri,
menjadi dasar dari pemungutan pajak.
Maka oleh karena itu perlu ditetapkan bahwa terhutangnya pajak tidak terjadi pada
saat penyerahan, akan tetapi pada saat penerimaan harga jual. Batasan harga jual
memang memperhatikan hal itu dengan menentukan, bahwa pada akhirnya jumlah
yang dipenuhilah yang menentukan penetapan harga jual. Jadi bukan harga jual yang
diminta sewaktu perjanjian diadakan, tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi dasar
pemungutan pajak.
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan
bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh sipembeli dibayar
pada sipengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan,
akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh
sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang tidak menjadi soal. Hal ini
dinyatakan dengan tambahan, bahwa juga pelunasan dari harga oleh pihak ketiga, asal
saja oleh karena penyerahan, menjadi bagian dari harga jual.
ayat 2
Penyerahan hak milik fiduciair. Penyerahan hak milik persediaan barang dan alat perusahaan
yang lazim dipakai dalam dunia perdagangan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan
kredit yang diberikan, sedangkan barang itu masih ditangan debitur dinamakan penyerahan
hak milik fiduciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut arti kata Undang-undang ini.
ayat 3.
Pembatasan pengertian "harga jual". Dengan ketentuan ini maka pajak itu sendiri tidak
termasuk dalam harga jual, sedemikian itu untuk mencegah supaya jangan dipungut pajak
atas pajak.
ayat 4.
Tempat dan saat penyerahan. Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan
jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya
penyerahan dalam daerah pabean dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan
www.djpp.depkumham.go.id
---
terjadi secara dari tangan ke tangan maka penetapan tempat dan saat penyerahan tidak
memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang dengan cara menyerahkan surat (ceel) atau kunci, maka dianggap
sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat, dimana barang itu berada pada saat
penyerahan surat atau kunci.
Tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan terjadi dalam hal-hal, dimana
langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan, maupun dengan ataupun
tidak dengan bantuan dari jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang di
darat dan di sungai dan pengangkutan di laut.
Tidak ada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab Undang-undang Perniagaan
dalam hal pengangkutan di darat dan di sungai. Tetapi untuk pengangkutan di laut hal ini ada
diatur. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengang-kutan barang di laut
menurut pasal 517a Kitab Undang-undang tadi, ialah tempat dimana barang itu berada pada
saat penyerahan konnosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak penjualan dalam semua hal, dalam
mana barang pada penyerahan konnosemen masih di kapal yang berada di luar laut
territoriaal. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan dalam hal-hal pengangkutan
interinsulair yang sering terjadi.
Oleh karena itu dengan membelakangkan (derogasi) pasal 517a Kitab Undang-undang
Perniagaan peraturan ini menentukan untuk melakukan Undang-undang ini baik pada
pengangkutan di darat dan di sungai maupun pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan
saat penyerahan, ialah tempat dan saat dimana pabrikan menyerahkan barang itu pada
jurukirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang ditunjukkan, hanya jika ada suatu
penyerahan yang sungguh-sungguh, yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada
pertentangan mengenai pertanyaan, apakah barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak
akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.
