Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTERIAN KEUANGAN)

UU No. 35 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN IV

## BAB I (Pengeluaran)

4.1 Kementerian dan pengeluaran umum ........ 245 974 800

4.2 Thesauri Negara ......................... 24 436 900

4.2A Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri 38 372 200

4.3 Jawatan Akuntan Negeri .................. 2 599 800

4.4 Direktorat Iuran Negara ................. 384 200

4.5 Jawatan...

---

PRESIDEN

4.5 Jawatan Pajak ........................... 41 786 900

4.6 Majelis Pertimbangan Pajak .............. 103 900

4.7 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan

Tanah Milik Indonesia ................... 12 752 200

4.8 Jawatan Bea dan Cukai ................... 64 393 700

4.9 Urusan Lelang ........................... 869 300

4.10 Urusan Perjalanan ....................... 212 260 500

4.11 Pensiun-pensiun dan sebagainya .......... 358 956 100

4.12 Kantor Pengurus Dana Pensiun Indonesia .. 7 906 900

4.13 Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan

usaha mendatangkan pegawai dari Luar Negeri 1 865 000

4.14 Pegawai sipil yang tidak bekerja aktip .. 11 081 000

4.15 Pengeluaran sebagai akibat "Verordening

Indbezitneming Gebouwen" dalam pembubaran 317 500

4.16 Perhitungan penagihan-penagihan sebelum

peperangan .............................. 5 000 000

4.17 Hutang-hutang peninggalan bekas daerah-

daerah yang berdiri sendiri ............. 11 000 000

4.18 Pengeluaran berhubung dengan perjanjian

keuangan dengan Negeri Belanda .......... 100 000

4.19 Penyelesaian "sisa lebih" yang belum di-

bayarkan ................................ Memori

4.20 Penutupan kerugian Yayasan Bahan Makanan Memori

4.21 Pengeluaran...

---

PRESIDEN

4.21 Pengeluaran berhubung dengan peraturan-

peraturan dalam lapangan kepegawaian se-

lama tidak dimuat dalam lain-lain anggaran 7 500 000

4.22 Potongan dari jumlah anggaran belanja Ne-

geri, ialah selisih antara jumlah taksiran-

taksiran yang dibelanjakan .............. Memori

4.23 Pengeluaran tak tersangka ............... Memori

Jumlah .............. 1 047 660 900

(Satu milyard empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu

sembilan ratus rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

4.1.1 Dinas Umum

4.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah.

2 -

3 -

4 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan

perbedaan antara nilai pengiriman dan pembukuan uang.

5 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan

pemberian tunjangan perbedaan nilai uang.

4.1.2 Urusan...

---

PRESIDEN

4.1.2 Urusan Percetakan Stensil.

4.1.2.1 Pendapatan Urusan Percetakan Stensil karena pekerjaan-

pekerjaan yang dilakukan dan bahan-bahan yang diberikan.

4.2.1 Pendapatan berhubung dengan pembuatan, pembaharuan dan

peleburan uang dan penerimaan lain-lain berhubung dengan

urusan uang.

4.2.1. 1 Pendapatan dari penjualan logam, diperoleh dari uang yang

dilebur.

2 Penerimaan berhubung dengan penggantian uang lama dengan

uang baru.

3 Penerimaan akibat dari tidak timbulnya uang kertas berhubung

dengan adanya penarikan uang.

4 Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi.

4.2.2 Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang.

4.2.2.1 Sumbangan dari Bank Indonesia untuk perongkosan Kantor

Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang.

4.3.1 Jawatan Pajak.

Pajak berkohir .

4.3.1. 1 Pajak peralihan.

2 Pajak kekayaan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan

pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak pada

waktunya.

3 Pajak...

---

PRESIDEN

3 Pajak perseroan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan

pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak pada

waktunya.

4 Perponding, begitu pula denda membayar tidak pada waktunya.

5 Pajak rumah-tangga, begitu pula denda karena membayar tidak

pada waktunya dan ongkos penaksiran.

6 Pajak kendaraan bermotor, begitu pula denda karena membayar

tidak pada waktunya.

7 Pajak jalan.

8 Penerimaan pajak-pajak yang telah dihapuskan.

Pajak tidak berkohir.

9 Pajak upah.

10Bea meterai.

11Bea balik nama dari barang-barang tidak bergerak.

12Pajak potong.

13Pajak untung penjualan bebas.

14Pajak penjualan.

15Pajak pembangunan I.

16Pajak radio.

4.3.2 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik

Indonesia.

4.3.2. 1 Pembayaran pemberian tanda pendaftaran sementara tanah milik

Indonesia.

2 Perponding Indonesia dan denda karena pembayaran terlambat.

4.3.3 Jawatan...

---

PRESIDEN

4.3.3 Jawatan Bea dan Cukai.

4,3.3. 1 Bea masuk, termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan

pada bea itu.

2 Bea keluar.

3 Bea keluar umum

3a Bea keluar ekstra.

4 Bea statistik.

5 Cukai barang alkohol, sulingan termasuk Tambahan Pokok Pajak

yang diadakan pada cukai itu.

6 Cukai bir termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada

cukai itu.

7 Cukai minyak tanah, bensin dan sebagainya termasuk Tambahan

Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu.

8 Cukai tembakau dan cukai hasil pabrik tembakau.

9 Cukai gula termasuk Tambahan Pokok Pajak -yang diadakan

pada cukai itu.

10Penerimaan lain-lain.

4.1.1 Urusan lelang.

4.4.1.1 Pajak lelang.

2 Potongan-potongan (disconto).

4.4.2 Sewa dan lisensi.

4.4.2.1 Penjualan arak dan minuman keras lain kecil-kecilan dalam

daerah yang tidak dikenakan bea di Karesidenan Riau.

2 Rumah-...

---

PRESIDEN

2 Rumah-rumah gadai di luar pulau Jawa.

3 Izin untuk menggali intan.

4.5.1 Perhitungan ongkos perjalanan dan penginapan di Indonesia

dibebankan pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti

Indische Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain.

4.5.1.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Perusahaan Percetakan Negara.

4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

4.5.1.6 Pelabuhan Makasar.

7 Pelabuhan Teluk Bayur.

8 Pelabuhan Belawan.

9 Pelabuhan Semarang.

10Pelabuhan Tanjung Priok.

11Pelabuhan Surabaya.

12Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

14Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

16Jawatan-jawatan lain.

4.5.2 Perhitungan ongkos pelayaran dari dan ke Luar Negeri dibebankan

pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti Indische

Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain.

4.5.2.1 Jawatan...

---

PRESIDEN

4.5.2.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Perusahaan Percetakan Negara.

4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

6 Pelabuhan Makasar.

7 Pelabuhan Teluk Bayur.

8 Pelabuhan Belawan.

9 Pelabuhan Semarang.

10Pelabuhan Tanjung Priok.

11Pelabuhan Surabaya.

12Perusahaan Tambang Timah di Bangka

13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

14Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

4.5.2.15Jawatan Kereta Api.

16Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

17Penataran Angkatan Laut.

18Jawatan-jawatan lain.

4.5.3 Penggantian untuk pemakaian partikelir dari kendaraan-kendaraan

bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda

motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh

Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-dewan Agung,

Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-

perusahaan dalam lingkungannya.

4.5.3.1 Penggantian...

---

PRESIDEN

4.5.3.1 Penggantian untuk pemakaian partikelir dari kendaraan-

kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang

(termasuk sepeda motor) oleh pemegang dan bukan pemegang

yang diurus oleh Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-

dewan Agung, Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan

Perusahaan-perusahaan dalam lingkungannya.

4.5.3.2 Penerimaan dari adanya pengangkutan pegawai dengan

kendaraan bermotor.

4.5.4 Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor

tersebut dalam pasal 4.5.3.

4.5.4.1 Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor

tersebut dalam Pasal 4.5.3 yang sudah tak dapat lagi

dipergunakan.

2 Penjualan mobil Pemerintah kepada Pegawai Negeri.

4.6.1 Sumbangan dalam perongkosan beristirahat, uang tunggu dan

sebagaimana bagi Pegawai Negeri yang diperbantukan.

4.6.1.1 Badan-badan umum.

2 Badan-badan partikelir.

4.6.2 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan

sebagainya.

4.6.2.1 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan

sebagainya.

4.7 ...

---

PRESIDEN

4.7.1 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun sipil dan

sebagainya.

4.7.1.1 Penyetoran oleh Pusat Perkebunan Negara berhubung dengan

pembentukan rekening untuk pensiun yang harus dibayar

menurut peraturan dalam Staatsblad Indonesia 1940 No. 432.

2 Pembayaran sebagai hadiah untuk tanggungan pensiun dan

onderstan dari Pegawai Negeri yang ditempatkan pada

Perusahaan-perusahaan Negeri (IBW).

3 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan Partikelir dalam

perongkosan pensiun Pegawai Negeri yang diperbantukan pada

Badan-badan tersebut.

4 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun

sipil.

5 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun sipil dan

sebagainya.

4.7.1.6 Penerimaan iuran untuk pensiun sendiri.

7 Penerimaan iuran untuk pensiun janda dan yatim piatu

4.7.2 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun militer dan

sebagainya.

4.7.2.1 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan Partikelir dalam

perongkosan pensiun pegawai militer yang diperbantukan pada

Badan-badan tersebut.

2 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun

militer.

3 Penerimaan...

---

PRESIDEN

3 Penerimaan iuran untuk pensiun sendiri.

4 Penerimaan iuran untuk pensiun janda dan yatim pitau.

4.7 A.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana-

dana Pensiun.

4.7A.1.1Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana-

dana Pensiun.

4.8.1 Pembayaran kembali oleh Kantor Pengurus Dana Pensiun

Indonesia.

4.8.1.1 Ongkos pegawai.

2 Ongkos pegawai lainnya.

4.9.1 Pembayaran...

---

PRESIDEN

4.9.1 Pembayaran kembali perongkosan pekerjaan-pekerjaan yang

telah dilakukan untuk pihak ketiga s.q. pendapatan pegawai,

masuk bilangan Kementerian Keuangan, yang diperbantukan

pada pihak ketiga.

4.9.1.1 Jawatan Akuntan Negeri.

2 Jawatan Akuntan Pajak.

3 Jawatan Bea dan Cukai.

4 Jawatan-jawatan lain.

4.10.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian VB,

Kementerian Perekonomian, dalam Pengeluaran untuk Jawatan

Bea dan Cukai.

4.10.1.1Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian B,

Kementerian Perekonomian, untuk pekerjaan berhubung dengan

penglaksanaan peraturan krisis yang ditetapkan oleh

KeMenterian tersebut.

4.11.1 Sewaan (termasuk tambahan) bangunan-bangunan dan lapangan-

lapangan yang diambil Pemerintah.

4.11.1.1Sewaan (termasuk tambahan) bangunan-bangunan dan lapangan-

lapangan yang diambil Pemerintah.

---

PRESIDEN

4.12.1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum

peperangan.

4.12.1.1Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum

peperangan.

4.13.1 Perhitungan penagihan-penagihan berasal dari zaman

peperangan.

4.13.1.1Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Luar

Negeri.

4.14.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan

Negeri Belanda.

4.15.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

4.15.1.1Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

4.16 ...

---

PRESIDEN

4.16.1 Sisa kelebihan Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri bagi

Indonesia.

4.16.1.1Hasil kotor sertifikat-sertifikat defisen.

4.17.1 Rupa-rupa penerimaan luar biasa.

4.17.1.1Rupa-rupa penerimaan luar biasa.

4.18.1 Bahagian dari gaji pegawai yang diduga tidak akan dikeluarkan

oleh karena dasar taksiran lebih tinggi dari yang sebenarnya.

4.19.1 Rupa-rupa penerimaan.

4.19.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat dipakai guna Jawatan

Negeri selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari

berbagai-bagai Jawatan dan Perusahaan-perusahaan.

4.19.1.2 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan barang-

barang kelebihan.

3 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas biasa, selama tidak

termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai

Jawatan dan Perusahaan.

4 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas modal selama tidak

termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai

Jawatan dan Perusahaan.

5 Penerimaan dari indusemen.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Keuangan,

ttd