Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG

UU No. 35 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 11

(1) Badan-Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing
lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.

1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisIpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11
A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap,
paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

(2) Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan

Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

---

PRESIDEN

(3) Mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung
perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer.

1. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 40

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap
berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang baru.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999

INDONESIA,

ttd

HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN