(1) Badan-Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing
lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisIpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11
A yang berbunyi sebagai berikut :
