Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
---
PRESIDEN
1. Penerimaan …
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima
Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak lainnya.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
1. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga
atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran
belanja Pemerintah Pusat.
1. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak
Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
1. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
---
PRESIDEN
1. Sisa …
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil
privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset
perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
1. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
