Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI

UU No. 35 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

1. Kabupaten Biak Numfor Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang

Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten

Otonom Di Propinsi Irian Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua

dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Supiori berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Biak Numfor yang

terdiri atas:

  • Distrik Supiori Utara;
  • Distrik Supiori Timur; dan
  • Distrik Supiori Selatan.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah Kabupaten Supiori

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
  • sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat

Kabupaten Biak Numfor;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan
  • d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam

Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang

Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Supiori berkedudukan di Sorendiweri.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban

untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan

kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara

khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak

diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi

pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Supiori.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk pertama kali

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah ...

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)

tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati Supiori diangkat

oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil

yang diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)

tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan

oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik

(6) Penjabat Bupati Supiori.

Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan

dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan

tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati

Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas

Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain

dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi

vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Supiori;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah

Kabupaten Supiori;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori;

  • utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk

Kabupaten Supiori; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Supiori.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan

retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada

Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-

kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di

daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk

menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Supiori.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)

sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan

Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Papua.

(7) Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah

dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua.

(8) Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana

Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat

Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada

Gubernur Papua.

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Supiori dapat menetapkan Peraturan Daerah dan

membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku

dan dilaksanakan di Kabupaten Supiori.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor yang berlaku

di Kabupaten Supiori harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilakukan

setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 20 ...

---

PRESIDEN

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN