Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

UU No. 35 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan
perpajakan
semula
ditetapkan
sebesar
Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus
tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan
negara
bukan
pajak
semula
ditetapkan
sebesar
Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh
empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000,00
(enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).

Ayat (5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar
Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun
sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah).
Angka 2 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Angka 2

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan
pajak
dalam
negeri
semula
ditetapkan
sebesar
Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua
puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar
Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan
perpajakan
semula
direncanakan
sebesar
Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus
tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar
Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua
ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi
a. Pajak dalam negeri

260.223.900.000.000,00

267.033.380.000.000,00
0110 Pajak
penghasilan
(PPh)
nonmigas

120.835.000.000.000,00

112.767.200.000.000,00

0111 PPh Pasal 21

27.912.885.000.000,00

22.256.200.000.000,00

0112 PPh Pasal 22 non-
impor

3.504.215.000.000,00

2.221.000.000.000,00

0113 PPh Pasal 22 impor

6.766.760.000.000,00

9.239.500.000.000,00

0114 PPh Pasal 23

14.016.860.000.000,00

11.638.100.000.000,00

0115 PPh
Pasal
25/29
orang pribadi

3.745.885.000.000,00

1.670.500.000.000,00

0116 PPh
Pasal
25/29
badan

42.654.755.000.000,00

45.664.000.000.000,00

0117 PPh Pasal 26

6.041.750.000.000,00

7.551.400.000.000,00

0118 PPh final dan fiskal
luar negeri

16.191.890.000.000,00

12.526.500.000.000,00

0120 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0120 PPh minyak bumi dan
gas alam
13.132.600.000.000,00
23.085.780.000.000,00

0121 PPh minyak bumi
3.537.100.000.000,00
8.115.530.000.000,00

0122 PPh gas alam
9.595.500.000.000,00
14.970.250.000.000,00
0130 Pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan
pajak
penjualan
atas
barang
mewah
(PPN
dan PPnBM)
86.272.700.000.000,00
87.506.300.000.000,00
0140 Pajak
bumi
dan
bangunan (PBB)
8.030.700.000.000,00
10.211.700.000.000,00
0150 Bea perolehan hak atas
tanah
dan
bangunan
(BPHTB)
2.667.900.000.000,00
3.182.200.000.000,00
0160 Pendapatan cukai
27.671.000.000.000,00
28.441.900.000.000,00
0170 Pendapatan pajak lain-
nya
1.614.000.000.000,00
1.838.300.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasio-
nal
11.951.200.000.000,00
12.174.100.000.000,00
0210 Pendapatan bea masuk
11.636.000.000.000,00
11.837.600.000.000,00
0220 Pendapatan
pajak/
pungutan ekspor

315.200.000.000,00

336.500.000.000,00
Angka 3

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan
sumber
daya
alam
semula
ditetapkan
sebesar
Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat
puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Ayat (3) …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula
ditetapkan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus
lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh
sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

Ayat (5)

Penerimaan
negara
bukan
pajak
semula
ditetapkan
sebesar
Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh
empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
berubah menjadi Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga
triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi
a. Penerimaan sumber daya alam

47.240.470.800.000,00

92.407.639.441.000,00
0310 Pendapatan minyak bumi

28.247.870.000.000,00

63.863.900.000.000,00

0311 Pendapatan mi-
nyak bumi

28.247.870.000.000,00

63.863.900.000.000,00
0320 Pendapatan gas alam

15.754.350.000.000,00

23.783.500.000.000,00

0321 Pendapatan gas
alam

15.754.350.000.000,00

23.783.500.000.000,00
0330 Pendapatan pertam-
bangan umum

1.628.250.800.000,00

1.760.226.441.000,00

0331 Pendapatan iuran
tetap

46.733.300.000,00

40.934.007.000,00

0332 Pendapatan royalti

1.581.517.500.000,00

1.719.292.434.000,00
0340 Pendapatan kehutanan

1.010.000.000.000,00

2.700.013.000.000,00

0341 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0341 Pendapatan dana
reboisasi

724.000.000.000,00

2.029.578.000.000,00

0342 Pendapatan pro-visi
sumber daya hutan

280.000.000.000,00

664.435.000.000,00

0343 Pendapatan iuran hak
pengusahaan hutan

6.000.000.000,00

6.000.000.000,00
0350 Pendapatan perikanan

600.000.000.000,00

300.000.000.000,00

0351 Pendapatan per-
ikanan

600.000.000.000,00

300.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN

11.454.165.000.000,00

9.103.500.000.000,00
0410 Bagian pemerintah atas laba
BUMN

11.454.165.000.000,00

9.103.500.000.000,00
c. Penerimaan negara bukan pajak
lainnya

18.429.800.000.000,00

22.313.203.989.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,
sitaan

1.022.402.680.000,00

1.178.224.850.000,00

0511 Penjualan hasil per-
tanian, kehutanan,
dan perkebunan

1.927.524.000,00

3.877.894.000,00

0512 Penjualan hasil pe-
ternakan dan per-
ikanan

9.963.927.000,00

9.963.927.000,00

0513 Penjualan hasil tam-
bang

993.474.167.000,00

993.474.167.000,00

0514 Penjualan hasil sita-
an/rampasan
dan
harta peninggalan

6.013.854.000,00

150.000.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan
dan
hasil
farmasi
lainnya

258.400.000,00

379.424.000,00

0516 Penjualan informa-si,
penerbitan, film, dan
hasil cetakan lainnya

3.967.398.000,00

4.023.454.000,00

0517 Penjualan doku-men-
dokumen pe-lelangan

-

3.122.520.000,00

0519 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0519 Penjualan lainnya

6.797.410.000,00

13.383.464.000,00
0520 Penjualan aset

43.069.655.000,00

116.939.246.000,00

0521 Penjualan
rumah,
gedung,
bangunan,
dan tanah

262.420.000,00

24.194.178.000,00

0522 Penjualan kendara-an
bermotor

1.070.588.000,00

1.070.588.000,00

0523 Penjualan sewa beli

38.635.773.000,00

68.905.954.000,00

0529 Penjualan aset lain-
nya yang berlebih/
rusak/dihapuskan

3.100.874.000,00

22.768.526.000,00
0530 Pendapatan sewa

20.434.704.000,00

30.759.511.000,00

0531 Sewa
rumah
dinas,
rumah negeri

6.974.793.000,00

16.704.802.000,00

0532 Sewa
gedung,
bangunan, gudang

10.129.133.000,00

10.129.133.000,00

0533 Sewa
benda-benda
bergerak

1.531.750.000,00

2.126.548.000,00

0539 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya

1.799.028.000,00

1.799.028.000,00
0540 Pendapatan jasa I

3.975.886.112.000,00

3.103.586.557.000,00

0541 Pendapatan
rumah
sakit
dan
instansi
kesehatan lainnya

101.108.747.000,00

101.108.747.000,00

0542 Pendapatan
tempat
hiburan/taman/
museum

2.207.209.000,00

2.218.004.000,00

0543 Pendapatan
surat
keterangan,
visa/
paspor
dan
SIM/
STNK/BPKB

1.489.703.055.000,00

399.480.355.000,00

0544 Pendapatan
jasa
pertanahan

-

7.000.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan
perijinan

1.169.805.000.000,00

1.169.805.000.000,00

0546 Pendapatan
sensor/
karantina/peng-
awasan/pemeriksa-an

63.160.054.000,00

197.359.904.000,00

0547 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0547 Pendapatan jasa te-
naga, jasa pekerja-an,
jasa
informasi,
jasa
pelatihan,
dan
jasa
teknologi

893.473.065.000,00

940.614.133.000,00

0548 Pendapatan
jasa
Kantor Urusan Agama

65.000.100.000,00

65.000.100.000,00

0549 Pendapatan jasa
bandar
udara,
kepelabuh-anan, dan
kenavi-gasian

191.428.882.000,00

221.000.314.000,00
0550 Pendapatan jasa II

928.120.904.000,00

1.051.754.532.000,00

0551 Pendapatan
jasa
lembaga
keuangan
(jasa giro)

27.142.279.000,00

249.688.416.000,00

0552 Pendapatan
jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi

621.833.500.000,00

395.235.513.000,00

0553 Pendapatan
iuran
lelang
untuk
fakir
miskin

4.471.880.000,00

6.456.524.000,00

0554 Pendapatan
jasa
pencatatan sipil

-

592.766.000,00

0555 Pendapatan
biaya
penagihan
pajak-
pajak negara dengan
surat paksa

2.520.781.000,00

2.520.781.000,00

0556 Pendapatan
uang
pewarganegaraan

100.000.000,00

7.000.000.000,00

0557 Pendapatan bea lelang

16.500.100.000,00

16.500.100.000,00

0558 Pendapatan
biaya
pengurusan
piutang
negara
dan
lelang
negara

100.000.000.000,00

100.000.000.000,00

0559 Pendapatan
jasa
lainnya

155.552.364.000,00

273.760.432.000,00
0560 Pendapatan rutin dari luar
negeri

198.646.387.000,00

198.646.387.000,00

0561 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0561 Pendapatan
dari
pemberian
surat
perjalanan
Republik
Indonesia

27.224.566.000,00
-

0562 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen
konsuler

171.421.821.000,00

198.646.387.000,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan

19.275.460.000,00

40.690.460.000,00

0611 Legalisasi
tanda
tangan

100.000.000,00

200.000.000,00

0612 Pengesahan surat di
bawah tangan

50.000.000,00

70.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan
upah pada panitera
badan pengadilan

681.000.000,00

1.026.000.000,00

0614 Hasil
denda/denda
tilang dan sebagai-nya

12.020.000.000,00

25.200.000.000,00

0615 Ongkos perkara

5.509.960.000,00

6.109.960.000,00

0619 Penerimaan
kejak-
saan dan peradilan
lainnya

914.500.000,00

8.084.500.000,00
0710 Pendapatan pendidikan

2.845.108.338.000,00

1.422.600.000.000,00

0711 Uang pendidikan

2.037.998.065.000,00

1.311.980.504.000,00

0712 Uang
ujian
masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidik-an

2.926.370.000,00

12.314.222.000,00

0713 Uang
ujian
untuk
menjalankan praktek

14.040.000,00

1.393.030.000,00

0719 Pendapatan
pendi-
dikan lainnya

804.169.863.000,00

96.912.244.000,00
0810 Pendapatan dari peneri-maan
kembali
belanja
tahun
anggaran berjalan

1.383.263.000,00

1.007.251.556.000,00

0811 Penerimaan
kembali
belanja pegawai pusat

1.231.843.000,00

38.740.128.000,00

0813 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0813 Penerimaan kembali
belanja pensiun

-

151.139.068.000,00
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya

58.380.000,00

649.885.342.000,00
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah murni

93.040.000,00

47.487.018.000,00
0816 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
pin-jaman luar negeri

-

120.000.000.000,00
0820 Pendapatan dari pene-rimaan
kembali
belanja
tahun
anggaran yang lalu

604.650.000,00

581.686.032.000,00

0821 Penerimaan
kembali
belanja pegawai pusat

458.438.000,00

20.432.802.000,00

0822 Penerimaan
kembali
belanja
pegawai
daerah otonom

-

2.537.454.000,00

0823 Penerimaan
kembali
belanja pensiun

-

3.141.286.000,00

0824 Penerimaan
kembali
belanja rutin lain-nya

100.772.000,00

343.141.022.000,00

0825 Penerimaan
kembali
belanja
pemba-
ngunan rupiah murni

45.440.000,00

62.751.364.000,00

0826 Penerimaan
kembali
belanja
pemba-
ngunan pinjaman luar
negeri

-

149.661.234.000,00

0827 Penerimaan
kembali
belanja
pemba-
ngunan hibah

-

20.870.000,00
0840 Pendapatan
pelunasan
piutang

6.850.000.000.000,00

7.691.600.000.000,00

0841 Pendapatan
pelu-
nasan piutang

6.850.000.000.000,00

7.691.600.000.000,00

0870 …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0870 Pembetulan
pembu-kuan
tahun anggar-an lalu

-

8.682.748.000,00

0871 Pembetulan
pembu-
kuan
belanja
pem-
bangunan
pinjaman
luar negeri

-

8.675.280.000,00

0873 Pembetulan
pembu-
kuan belanja rutin

-

7.468.000,00
0890 Pendapatan lain-lain

2.524.867.847.000,00

5.880.782.110.000,00

0891 Penerimaan
kembali
persekot/uang muka
gaji

1.717.157.000,00

10.060.052.000,00

0892 Penerimaan
denda
keterlambatan
pe-
nyelesaian peker-jaan

7.181.548.000,00
31.499.914.000,00

0893 Penerimaan

kem-
bali/ganti rugi atas
kerugian yang di-
derita oleh negara

14.463.132.000,00

35.884.916.000,00

0894 Penerimaan
denda
administrasi BPHTB

-

125.368.000,00

0895 Penerimaan
premi
penjaminan
perbankan nasional

2.500.000.000.000,00

2.500.000.000.000,00

0899 Pendapatan anggar-an
lainnya

1.506.010.000,00

3.303.211.860.000,00
Angka 4

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar
Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus
delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (3) …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Anggaran
belanja
untuk
daerah
semula
direncanakan
sebesar
Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh
dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu
rupiah).

Ayat (4)

Jumlah
anggaran
belanja
negara
semula
direncanakan
sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat
ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat
juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Angka 5

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengeluaran
rutin
semula
direncanakan
sebesar
Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat
ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
rupiah).

Ayat (3)

Pengeluaran
pembangunan
semula
direncanakan
sebesar
Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh
satu miliar dua ratus juta rupiah).

Ayat (4) …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Pengeluaran
rutin
semula
direncanakan
sebesar
Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat
ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
rupiah) berubah menjadi sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus
dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat
juta empat ratus ribu rupiah).

(dalam rupiah)

Sektor/Subsektor
Semula
Menjadi
01 SEKTOR INDUSTRI

36.518.182.000,00
36.518.182.000,00

01.1 Subsektor Industri

36.518.182.000,00
36.518.182.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN,

KEHUTANAN, KELAUTAN DAN

PERIKANAN

924.318.020.000,00
872.149.183.000,00

02.1 Subsektor Pertanian
223.530.529.000,00
223.530.529.000,00

02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000,00
560.551.905.000,00

02.3 Subsektor Kelautan dan

Perikanan

88.066.749.000,00
88.066.749.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN

38.399.782.000,00
38.309.782.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan dan

Pengelolaan Pengairan
37.254.183.000,00
37.164.183.000,00
03.2 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Sumber-
sumber Air

1.145.599.000,00
1.145.599.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA

275.075.879.000,00
225.165.286.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja
275.075.879.000,00
225.165.286.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,

PENGEMBANGAN USAHA

NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI

136.362.543.332.000,00
182.666.964.532.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam

Negeri

12.421.677.000,00
12.421.677.000,00

05.2. Subsektor ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

05.2 Subsektor Perdagangan Luar

Negeri

97.672.041.000,00
97.672.041.000,00

05.4 Subsektor Keuangan
136.195.718.611.000,00 182.500.139.811.000,00

05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah
56.731.003.000,00
56.731.003.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,

METEOROLOGI, DAN

GEOFISIKA

664.830.787.000,00
664.769.878.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan
27.477.400.000,00
27.416.491.000,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat
39.207.940.000,00
39.207.940.000,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut
377.858.647.000,00
377.858.647.000,00

06.4 Subsektor Transportasi Udara
116.017.604.000,00
116.017.604.000,00

06.5 Subsektor Meteorologi,

Geofisika, Pencarian dan

Penyelamatan

104.269.196.000,00
104.269.196.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN

DAN ENERGI

414.868.249.000,00
414.868.249.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan
396.850.648.000,00
396.850.648.000,00

07.2 Subsektor Energi

18.017.601.000,00
18.017.601.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS,

TELEKOMUNIKASI, DAN

INFORMATIKA

396.622.893.000,00
296.622.893.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata
83.815.519.000,00
83.815.519.000,00

08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi

dan Informatika

312.807.374.000,00
212.807.374.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN

DAERAH

87.716.850.000,00
87.627.443.000,00

09.1 Subsektor Otonomi Daerah
50.695.012.000,00
50.695.012.000,00

09.2 Subsektor Pengembangan

Wilayah dan Pemberdayaan

Masyarakat

37.021.838.000,00
36.932.431.000,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM

DAN LINGKUNGAN HIDUP,

DAN TATA RUANG

706.410.873.000,00
606.621.951.000,00

10.1 Subsektor Sumber Daya Alam

dan Lingkungan Hidup
17.602.943.000,00
17.602.943.000,00

10.2 Subsektor Tata Ruang dan

Pertanahan

688.807.930.000,00
589.019.008.000,00
11. SEKTOR ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

11 SEKTOR PENDIDIKAN,

KEBUDAYAAN NASIONAL,

PEMUDA, DAN OLAH RAGA
6.290.065.218.000,00
5.773.406.162.000,00

11.1 Subsektor Pendidikan
5.486.448.950.000,00
4.986.097.931.000,00

11.2 Subsektor Pendidikan Luar

Sekolah

656.020.034.000,00
648.359.874.000,00

11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 104.365.229.000,00
97.033.468.000,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah

Raga

43.231.005.000,00
41.914.889.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN

DAN KELUARGA

902.446.796.000,00
202.446.796.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan

Keluarga

902.446.796.000,00
202.446.796.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN

SOSIAL, KESEHATAN, DAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
458.559.901.000,00
458.559.901.000,00

13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
86.199.219.000,00
86.199.219.000,00

13.2 Subsektor Kesehatan
372.360.682.000,00
372.360.682.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN

PERMUKIMAN

62.214.008.000,00
61.745.968.000,00

14.1 Subsektor Perumahan
266.921.000,00
569.814.000,00

14.2 Subsektor Pemukiman
61.947.087.000,00
61.176.154.000,00
15 SEKTOR AGAMA

1.825.175.585.000,00
1.825.175.585.000,00

15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan

Beragama

388.612.445.000,00
388.612.445.000,00

15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan

Agama

1.436.563.140.000,00
1.436.563.140.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN

DAN TEKNOLOGI

878.513.690.000,00
877.991.048.000,00

16.1 Subsektor Pelayanan dan

Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan

dan Teknologi

3.433.084.000,00
3.433.084.000,00

16.2 Subsektor Penelitian dan

Pengembangan Ilmu Pengetahuan

dan Teknologi

575.039.722.000,00
574.597.080.000,00

16.3. Subsektor ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

16.3 Subsektor Kelembagaan,

Prasarana dan Sarana Ilmu

Pengetahuan, dan Teknologi
28.990.010.000,00
28.990.010.000,00

16.4 Subsektor Statistik

271.050.874.000,00
270.970.874.000,00

17 SEKTOR HUKUM

2.029.220.939.000,00
2.029.220.939.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum

Nasional

1.764.183.421.000,00
1.764.183.421.000,00

17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur

Hukum

265.037.518.000,00
265.037.518.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA

DAN PENGAWASAN

6.852.915.125.000,00
5.718.867.731.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara
6.276.901.080.000,00
5.142.853.686.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan

Sistem dan Pelaksanaan

Pengawasan

576.014.045.000,00
576.014.045.000,00
19 SEKTOR POLITIK DALAM

NEGERI, HUBUNGAN LUAR

NEGERI, INFORMASI DAN

KOMUNIKASI

3.557.085.557.000,00
3.557.085.557.000,00

19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri
131.900.617.000,00
131.900.617.000,00

19.2 Subsektor Hubungan Luar

Negeri

3.371.063.127.000,00
3.371.063.127.000,00

19.3 Subsektor Informasi dan

Komunikasi

54.121.813.000,00
54.121.813.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN

KEAMANAN

21.674.287.334.000,00 21.674.287.334.000,00

20.1 Subsektor Pertahanan
13.741.924.900.000,00 13.741.924.900.000,00

20.2 Subsektor Keamanan
7.932.362.434.000,00
7.932.362.434.000,00
Pengeluaran pembangunan semula ditetapkan Rp70.871.200.000.000,00
(tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah) berubah menjadi Rp71.947.769.102.000,00 (tujuh puluh satu
triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
sembilan juta seratus dua ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(dalam rupiah)

Semula
Menjadi
Sektor/Subsektor
Rupiah

Pinjaman Proyek
Jumlah

Rupiah

Pinjaman Proyek
Jumlah

dan Hibah

dan Hibah
SEKTOR INDUSTRI
378.500.000.000,00
684.615.000.000,00
1.063.115.000.000,00
417.508.977.000,00
26.416.524.000,00
443.925.501.000,00
01.1
Subsektor Industri
378.500.000.000,00
684.615.000.000,00
1.063.115.000.000,00
417.508.977.000,00
26.416.524.000,00
443.925.501.000,00

SEKTOR PERTANIAN,

KEHUTANAN, KELAUTAN

DAN PERIKANAN
3.942.800.000.000,00
975.940.000.000,00
4.918.740.000.000,00
4.131.321.932.000,00
1.389.596.260.000,00
5.520.918.192.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
2.559.000.000.000,00
745.833.000.000,00
3.304.833.000.000,00
2.716.182.121.000,00
1.207.038.735.000,00
3.923.220.856.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan
85.000.000.000,00
22.728.000.000,00
107.728.000.000,00
82.494.417.000,00
22.595.644.000,00
105.090.061.000,00
02.3 Subsektor Kelautan

dan Perikanan
1.298.800.000.000,00
207.379.000.000,00
1.506.179.000.000,00
1.332.645.394.000,00
159.961.881.000,00
1.492.607.275.000,00

SEKTOR PENGAIRAN 2.760.000.000.000,00
2.038.045.700.000,00
4.798.045.700.000,00
2.696.043.495.000,00
1.495.371.988.000,00
4.191.415.483.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan dan

Pengelolaan Pengairan 1.710.000.000.000,00
874.964.850.000,00
2.584.964.850.000,00
1.669.521.962.000,00
897.754.253.000,00
2.567.276.215.000,00
03.2
Subsektor Pengembangan

dan Pengelolaan Sumber-

sumber Air
1.050.000.000.000,00
1.163.080.850.000,00
2.213.080.850.000,00
1.026.521.533.000,00
597.617.735.000,00
1.624.139.268.000,00

SEKTOR TENAGA KERJA 287.618.000.000,00
12.510.000.000,00
300.128.000.000,00
332.118.000.000,00
-
332.118.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 287.618.000.000,00
12.510.000.000,00
300.128.000.000,00
332.118.000.000,00
-
332.118.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,

PENGEMBANGAN USAHA

NASIONAL, KEUANGAN,

DAN KOPERASI
1.501.266.000.000,00
47.141.000.000,00
1.548.407.000.000,00
1.625.358.585.000,00
31.845.601.000,00
1.657.204.186.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan

Dalam Negeri
117.000.000.000,00
-
117.000.000.000,00
131.251.291.000,00
-
131.251.291.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan Luar

Negeri
283.500.000.000,00
10.285.000.000,00
293.785.000.000,00
317.083.756.000,00
-
317.083.756.000,00
05.3
Subsektor Pengembangan

Usaha Nasional
135.000.000.000,00
-
135.000.000.000,00
142.933.668.000,00
-
142.933.668.000,00
05.4 Subsektor Keuangan
37.266.000.000,00
36.856.000.000,00
74.122.000.000,00
35.921.670.000,00
31.845.601.000,00
67.767.271.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan

Usaha Mikro, Kecil dan

Menengah
928.500.000.000,00
-
928.500.000.000,00
998.168.200.000,00
-
998.168.200.000,00

SEKTOR TRANSPORTASI,

METEOROLOGI DAN

GEOFISIKA
5.600.182.000.000,00
4.322.494.500.000,00
9.922.676.500.000,00
5.778.979.338.000,00
4.653.671.813.000,00 10.432.651.151.000,00
06.1 Subsektor Prasarana

Jalan
3.682.500.000.000,00
1.432.744.500.000,00
5.115.244.500.000,00
3.684.772.007.000,00
1.836.615.813.000,00
5.521.387.820.000,00
06.2 Subsektor Transportasi

Darat
865.248.000.000,00
964.750.000.000,00
1.829.998.000.000,00
932.014.819.000,00
964.750.000.000,00
1.896.764.819.000,00
06.3 Subsektor Transportasi

Laut
487.434.000.000,00
785.000.000.000,00
1.272.434.000.000,00
534.771.943.000,00
785.000.000.000,00
1.319.771.943.000,00
06.4 Subsektor Transportasi

Udara
470.000.000.000,00
1.050.000.000.000,00
1.520.000.000.000,00
492.911.666.000,00
977.306.000.000,00
1.470.217.666.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,

Geofisika, Pencarian dan

Penyelamatan
95.000.000.000,00
90.000.000.000,00
185.000.000.000,00
134.508.903.000,00
90.000.000.000,00
224.508.903.000,00

SEKTOR PERTAMBANGAN

DAN ENERGI
1.480.500.000.000,00
1.371.743.000.000,00
2.852.243.000.000,00
1.501.912.149.000,00
1.731.935.939.000,00
3.233.848.088.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 285.000.000.000,00
2.967.000.000,00
287.967.000.000,00
301.049.175.000,00
-
301.049.175.000,00
07.2 Subsektor Energi
1.195.500.000.000,00
1.368.776.000.000,00
2.564.276.000.000,00
1.200.862.974.000,00
1.731.935.939.000,00
2.932.798.913.000,00
SEKTOR PARIWISATA ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

SEKTOR PARIWISATA,

POS, TELEKOMUNIKASI

DAN INFORMATIKA
245.500.000.000,00
136.316.000.000,00
381.816.000.000,00
269.289.034.000,00
137.616.000.000,00
406.905.034.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata
185.500.000.000,00
10.216.000.000,00
195.716.000.000,00
209.592.132.000,00
11.516.000.000,00
221.108.132.000,00
08.2
Subsektor Pos, Telekomu-

nikasi dan Informatika
60.000.000.000,00
126.100.000.000,00
186.100.000.000,00
59.696.902.000,00
126.100.000.000,00
185.796.902.000,00

SEKTOR PEMBANGUNAN

DAERAH
1.191.500.000.000,00
2.036.300.000.000,00
3.227.800.000.000,00
1.279.542.684.000,00
1.925.265.542.000,00
3.204.808.226.000,00
09.1 Subsektor Otonomi

Daerah
175.500.000.000,00
15.020.000.000,00
190.520.000.000,00
218.825.758.000,00
-
218.825.758.000,00
09.2
Subsektor Pengembangan

Wilayah dan Pemberdayaan

Masyarakat
1.016.000.000.000,00
2.021.280.000.000,00
3.037.280.000.000,00
1.060.716.926.000,00
1.925.265.542.000,00
2.985.982.468.000,00

SEKTOR SUMBER DAYA

ALAM DAN LINGKUNGAN

HIDUP, DAN TATA

RUANG
437.900.000.000,00
339.933.000.000,00
777.833.000.000,00
449.112.288.000,00
297.648.056.000,00
746.760.344.000,00
10.1
Subsektor Sumber Daya

Alam dan Lingkungan

Hidup
311.400.000.000,00
223.591.000.000,00
534.991.000.000,00
322.985.688.000,00
181.306.056.000,00
504.291.744.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang dan

Pertanahan
126.500.000.000,00
116.342.000.000,00
242.842.000.000,00
126.126.600.000,00
116.342.000.000,00
242.468.600.000,00

SEKTOR PENDIDIKAN,

KEBUDAYAAN NASIONAL,

PEMUDA DAN OLAH

RAGA
13.761.000.000.000,00
1.577.713.000.000,00 15.338.713.000.000,00 13.905.477.194.000,00
1.302.020.275.000,00 15.207.497.469.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 12.764.000.000.000,00
1.537.748.000.000,00 14.301.748.000.000,00 12.898.885.673.000,00
1.258.745.761.000,00 14.157.631.434.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar

Sekolah
668.000.000.000,00
27.659.000.000,00
695.659.000.000,00
668.021.287.000,00
30.984.890.000,00
699.006.177.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan

Nasional
123.000.000.000,00
12.306.000.000,00
135.306.000.000,00
132.781.374.000,00
12.289.624.000,00
145.070.998.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan

Olah Raga
206.000.000.000,00
-
206.000.000.000,00
205.788.860.000,00
-
205.788.860.000,00

SEKTOR KEPENDUDUK-

AN DAN KELUARGA
422.500.000.000,00
94.647.000.000,00
517.147.000.000,00
442.021.828.000,00
45.505.584.000,00
487.527.412.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan

dan Keluarga
422.500.000.000,00
94.647.000.000,00
517.147.000.000,00
442.021.828.000,00
45.505.584.000,00
487.527.412.000,00

SEKTOR KESEJAHTERA-

AN SOSIAL, KESEHATAN,

DAN PEMBERDAYAAN

PEREMPUAN
6.099.150.000.000,00
1.191.138.000.000,00
7.290.288.000.000,00
6.275.036.510.000,00
669.590.162.000,00
6.944.626.672.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan

Sosial
1.768.900.000.000,00
-
1.768.900.000.000,00
1.846.193.804.000,00
-
1.846.193.804.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 4.260.000.000.000,00
1.181.970.000.000,00 5.441.970.000.000,00
4.349.933.327.000,00
669.590.162.000,00
5.019.523.489.000,00
13.3
Subsektor Pemberdayaan

Perempuan
70.250.000.000,00
9.168.000.000,00
79.418.000.000,00
78.909.379.000,00
-
78.909.379.000,00

SEKTOR PERUMAHAN

DAN PERMUKIMAN
1.423.000.000.000,00
208.289.800.000,00
1.631.289.800.000,00
1.515.260.262.000,00
240.557.488.000,00
1.755.817.750.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
601.000.000.000,00
98.900.000.000,00
699.900.000.000,00
637.442.293.000,00
145.108.212.000,00
782.550.505.000,00
14.2 Subsektor Permukiman 822.000.000.000,00
109.389.800.000,00
931.389.800.000,00
877.817.969.000,00
95.449.276.000,00
973.267.245.000,00

SEKTOR ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

SEKTOR AGAMA
166.000.000.000,00
-
166.000.000.000,00
169.833.948.000,00
-
169.833.948.000,00
15.1
Subsektor Pelayanan

Kehidupan Beragama
97.000.000.000,00
-
97.000.000.000,00
101.166.638.000,00
-
101.166.638.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan

Pendidikan Agama
69.000.000.000,00
-
69.000.000.000,00
68.667.310.000,00
-
68.667.310.000,00

SEKTOR ILMU

PENGETAHUAN DAN

TEKNOLOGI
915.950.000.000,00
67.240.000.000,00
983.190.000.000,00
1.025.786.143.000,00
29.774.343.000,00
1.055.560.486.000,00
16.1
Subsektor Pelayanan dan

Pemanfaatan Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi

(Iptek)
179.200.000.000,00
15.151.000.000,00
194.351.000.000,00
208.557.671.000,00
5.553.343.000,00
214.111.014.000,00
16.2
Subsektor Penelitian dan

Pengembangan Iptek
309.200.000.000,00
48.364.000.000,00
357.564.000.000,00
349.558.891.000,00
20.496.000.000,00
370.054.891.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan

Prasarana dan

Sarana Iptek
210.050.000.000,00
2.375.000.000,00
212.425.000.000,00
250.610.328.000,00
2.375.000.000,00
252.985.328.000,00
16.4 Subsektor Statistik
217.500.000.000,00
1.350.000.000,00
218.850.000.000,00
217.059.253.000,00
1.350.000.000,00
218.409.253.000,00

SEKTOR HUKUM
1.023.450.000.000,00
69.230.000.000,00
1.092.680.000.000,00
1.143.482.396.000,00
86.988.622.000,00
1.230.471.018.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan

Hukum Nasional
46.700.000.000,00
-
46.700.000.000,00
48.429.953.000,00
-
48.429.953.000,00
17.2
Subsektor Pembinaan

Aparatur Hukum
976.750.000.000,00
69.230.000.000,00
1.045.980.000.000,00
1.095.052.443.000,00
86.988.622.000,00
1.182.041.065.000,00

SEKTOR APARATUR

NEGARA DAN

PENGAWASAN
2.709.984.000.000,00
318.084.000.000,00
3.028.068.000.000,00
3.187.293.256.000,00
295.375.803.000,00
3.482.669.059.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.621.884.000.000,00 318.084.000.000,00
2.939.968.000.000,00
3.100.250.513.000,00
295.375.803.000,00
3.395.626.316.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan

Sistem dan Pelaksanaan

Pengawasan
88.100.000.000,00
-
88.100.000.000,00
87.042.743.000,00
-
87.042.743.000,00

SEKTOR POLITIK DALAM

NEGERI, HUBUNGAN

LUAR NEGERI, INFOR-

MASI DAN KOMUNIKASI 257.700.000.000,00
53.500.000.000,00
311.200.000.000,00
279.856.031.000,00
53.500.000.000,00
333.356.031.000,00
19.1 Subsektor Politik Dalam

Negeri
37.000.000.000,00
-
37.000.000.000,00
36.422.857.000,00
-
36.422.857.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar

Negeri
42.000.000.000,00
-
42.000.000.000,00
41.484.254.000,00
-
41.484.254.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan

Komunikasi
178.700.000.000,00
53.500.000.000,00
232.200.000.000,00
201.948.920.000,00
53.500.000.000,00
255.448.920.000,00

SEKTOR PERTAHANAN

DAN KEAMANAN
5.895.500.000.000,00
4.826.320.000.000,00 10.721.820.000.000,00
6.283.535.052.000,00
4.826.320.000.000,00 11.109.855.052.000,00
20.1 Subsektor Pertahanan 4.132.000.000.000,00
3.570.290.000.000,00
7.702.290.000.000,00
4.328.141.210.000,00
3.570.290.000.000,00
7.898.431.210.000,00
20.2 Subsektor Keamanan 1.763.500.000.000,00
1.256.030.000.000,00
3.019.530.000.000,00
1.955.393.842.000,00
1.256.030.000.000,00
3.211.423.842.000,00

Angka 6

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2) ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000,00
(seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).

Ayat (3)

Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
semula
ditetapkan
sebesar
Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Angka 7

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua
puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh
puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000,00
(delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh
enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).

Ayat (4)

Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga
triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah).

Ayat (5)

Cukup jelas
Angka 8 ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Angka 8

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000,00
(satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta
sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Ayat (3)

Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima
triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Angka 9

Pasal 12

Ayat (1)

Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat
puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000,00
(tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus
enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit
anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua
puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula
Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus
tujuh ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun
dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus
dua belas ribu rupiah).

(dalam rupiah)

Uraian

Semula
Menjadi

Pendapatan Negara

dan Hibah
349.933.735.800.000,00
403.769.529.330.000,00

Belanja Negara
374.351.263.087.000,00
430.041.174.842.000,00

Defisit Anggaran
– 24.417.527.287.000,00
– 26.271.645.512.000,00
Ayat (2)

a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000,00
(sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah);

c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

d. Surat utang negara (neto) semula ditetapkan sebesar Rp11.357.700.000.000,00
(sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);

e. Pembiayaan
luar
negeri
(neto)
semula
ditetapkan
sebesar
negatif
Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
Ayat (3)

Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00
(dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta
dua
ratus
delapan
puluh
tujuh
ribu
rupiah)
berubah
menjadi
Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
(dalam ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(dalam rupiah)

Jenis Pembiayaan
Semula
Menjadi

1. Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000,00 23.911.807.287.000,00

– Rekening Dana Investasi

(RDI)
13.198.567.287.000,00 13.198.567.287.000,00

– Non-RDI
6.000.000.000.000,00 10.713.240.000.000,00

2. Privatisasi
5.000.000.000.000,00
5.000.000.000.000,00

3. Penjualan aset program

restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000,00 12.913.306.000.000,00

– BPPN
5.000.000.000.000,00 10.400.700.000.000,00

– PT PPA (neto)

2.512.606.000.000,00

4. Surat utang negara

(neto)
11.357.700.000.000,00
8.225.346.225.000,00

– Penerbitan
32.500.000.000.000,00 32.300.846.225.000,00

– Pembayaran Pokok dan

Pembelian Kembali –21.142.300.000.000,00 –24.075.500.000.000,00

5. Pembiayaan Luar Negeri

(neto)
–16.138.740.000.000,00 –23.778.814.000.000,00

Penarikan Pinjaman Luar

Negeri (bruto)
28.237.000.000.000,00 21.745.637.000.000,00

– Pinjaman Program
8.500.000.000.000,00
3.140.837.000.000,00

– Pinjaman Proyek
19.737.000.000.000,00 18.604.800.000.000,00

Pembayaran Cicilan Pokok

Utang Luar Negeri
–44.375.470.000.000,00 –45.524.451.000.000,00

Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI
seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari setoran
BPPN tahun-tahun sebelumnya.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4441