Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

UU No. 35 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

1. Kabupaten Pontianak adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Kubu Raya.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kubu Raya di
wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sungai Raya;
- Kecamatan Kuala Mandor B;
- Kecamatan Sungai Ambawang;
- Kecamatan Terentang;

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Batu Ampar;
  • Kecamatan Kubu;
  • Kecamatan Rasau Jaya;
  • Kecamatan Teluk Pakedai; dan
  • Kecamatan Sungai Kakap.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan
Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan
Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir
Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu
Kabupaten Ketapang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti,
Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya
Karimata Kabupaten Kayong Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan . . .

---

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kubu Raya khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya harus disusun secara serasi
dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Sungai Raya sebagai ibu Kota Kabupaten Kubu Raya berada di
Kecamatan Sungai Raya.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Kubu Raya mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kubu Raya dan pelantikan Penjabat
Bupati Kubu Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Kubu Raya, dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Kubu Raya.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan

Barat untuk melantik Penjabat Bupati Kubu Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap

kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kubu Raya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pontianak dilaksanakan secara proposional sesuai dengan
kemampuan keuangan setiap daerah.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu

Raya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kubu Raya untuk pertama kali dilakukan dengan
cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan
suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004
yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan . . .

---

dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pontianak.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Pontianak yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten
Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kubu Raya, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kubu
Raya.

Pasal 14

(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur
Kalimantan Barat.

(6) Gaji . . .

---

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya yang berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Kubu Raya;
- utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kubu Raya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kubu Raya.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus

prasarana . . .

---

prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.

(4) Apabila Kabupaten Pontianak tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Pontianak untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya.

(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.

(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Pontianak.

(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan

dana . . .

---

dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Kubu Raya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Kubu Raya menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kubu Raya untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Kalimantan Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kubu

Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Pontianak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Pontianak yang selama ini
berlaku di Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 101

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

I. UMUM

Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ± 120.114,32 KM2
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 4.078.246 jiwa terdiri
atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Pontianak yang mempunyai luas wilayah ± 8.235,12 Km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 712.150 jiwa terdiri
atas 16 (enam belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti uraian diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor
21 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 22 Tahun 2005
tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten
Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 23
Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Kesanggupan
Dukungan Dana Dari Kabupaten Induk Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-
turut, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1137/Pem tanggal 4 Oktober
2005 perihal Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Surat

Bupati . . .

---

Bupati Pontianak Nomor 135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005
perihal Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 23
Januari 2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah
Kabupaten Pontianak, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19
Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Kepada
Calon Kabupaten Kubu Raya, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
125.1/3592/Pem-C tanggal 27 Desember 2005 Perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Pontianak, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Barat Kepada
Menteri Dalam Negeri Nomor 125.1/0278/Pem-C tanggal 2 Februari 2006
perihal usul pemekaran Kabupaten Pontianak (Pembentukan Kabupaten
Kubu Raya) di Provinsi Kalimantan Barat, Surat Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 125.1/0159/Pem-C tanggal 18 Januari 2007 Perihal Tindak
Lanjut Pembentukan Calon Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan
Barat dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007
Tanggal 10 Januari 2007 Tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional
Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Yang Akan
Dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan Bupati Pontianak
Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 12
Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kubu
Raya.

Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan
Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai
Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan
Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah keseluruhan
± 6.958,22 KM2 dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data
tahun 2005).

Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan

kebutuhan . . .

---

kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL