Langsung ke konten

NARKOTIKA

UU No. 35 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-
golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

1. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana
terlampir dalam Undang-Undang ini.

1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan,
mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara
langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-
ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau
gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah
bentuk Narkotika.

1. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

1. Ekspor . . .

---

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
1. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan
sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk
mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk
mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke
tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa
pun.
1. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi,
termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
1. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan
produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk
Narkotika.
1. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari
suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di
wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor
pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun
psikis.
1. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh
dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-
menerus dengan takaran yang meningkat agar
menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya
dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
1. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum.
1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan
secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan Narkotika.
1. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar
bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

1. Permufakatan . . .

---

1. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih
yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan, membantu, turut serta melakukan,
menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi
konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan
Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
Narkotika.
1. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap
pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan
komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat
komunikasi elektronik lainnya.
1. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan
oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3
(tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu
tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan
suatu tindak pidana Narkotika.
1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
- keadilan;
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- ketertiban;
- perlindungan;
- keamanan;
- nilai-nilai ilmiah; dan
- kepastian hukum.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
- menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia
dari penyalahgunaan Narkotika;
- memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
- menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial
bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Pasal 5

Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala
bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 6

(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

digolongkan ke dalam:
- Narkotika Golongan I;
- Narkotika Golongan II; dan
- Narkotika Golongan III.

(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 8

(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk

kepentingan pelayanan kesehatan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat

digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,
serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.

PENGADAAN

Bagian Kesatu
Rencana Kebutuhan Tahunan

Pasal 9

(1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk

kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan
tahunan Narkotika.

(3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data
pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi
tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi
pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan
Narkotika secara nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana

kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 10

(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari

impor, produksi dalam negeri, dan/atau sumber lain
dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana

kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Produksi

Pasal 11

(1) Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi

Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan.

(2) Menteri melakukan pengendalian terhadap produksi

Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan

pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan
hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana
kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin

dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 12

(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau

digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk

kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan

produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan
jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 13

(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga

pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah
ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan,
dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk

mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan

Pasal 14

(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi,

pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan
masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib disimpan secara khusus.

(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana

penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah
sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,
dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat,
menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada
dalam penguasaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan

secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan
mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi
dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:

  • teguran;
  • peringatan . . .

---

  • peringatan;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara kegiatan; atau
  • pencabutan izin.

Bagian Kesatu
Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor

Pasal 15

(1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang

besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.

(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin

kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan impor
Narkotika.

Pasal 16

(1) Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor

dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika.

(2) Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana
kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan
Narkotika.

(3) Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam

jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(4) Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan
pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut
dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.

Bagian Kedua
Izin Khusus dan Surat Persetujuan Ekspor

Pasal 18

(1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang

besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika.

(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin

kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor
Narkotika.

Pasal 19

(1) Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan

Ekspor dari Menteri untuk setiap kali melakukan ekspor
Narkotika.

(2) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus
melampirkan surat persetujuan dari negara pengimpor.

Pasal 20

Pelaksanaan ekspor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan
pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut
dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.

Pasal 21

Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya
dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk
perdagangan luar negeri.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan
Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengangkutan

Pasal 23

Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
pengangkutan barang tetap berlaku bagi pengangkutan
Narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini
atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan Undang-Undang
ini.

Pasal 24

(1) Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi

dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan
Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Setiap pengangkutan ekspor Narkotika wajib dilengkapi

dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang
dikeluarkan oleh Menteri dan dokumen atau surat
persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor.

Pasal 25

Penanggung jawab pengangkut impor Narkotika yang memasuki
wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan
bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Impor
Narkotika dari Menteri dan dokumen atau surat persetujuan
ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara pengekspor.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

(1) Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan

Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor.

(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan

pengangkutan ekspor wajib memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor Narkotika wajib

membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen
atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
negara pengimpor.

Pasal 27

(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan

pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman
di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan
disaksikan oleh pengirim.

(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika

yang diangkut.

(3) Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua

puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib
melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada
kepala kantor pabean setempat.

(4) Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam

kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh
pejabat bea dan cukai.

(5) Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa

dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat
Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita
acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada
persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan
menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang
berwenang.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula
bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.

Bagian Keempat
Transito

Pasal 29

(1) Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau

Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari
pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah
negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor
dan pengimpor.

(2) Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari

pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
- nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
- jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan
- negara tujuan ekspor Narkotika.

Pasal 30

Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada
Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya
persetujuan dari:
- pemerintah negara pengekspor Narkotika;
- pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.

Pasal 31

Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya
dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang
mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung
jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan
Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pemeriksaan

Pasal 33

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen
impor, ekspor, dan/atau Transito Narkotika.

Pasal 34

(1) Importir Narkotika dalam memeriksa Narkotika yang

diimpornya disaksikan oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya
impor Narkotika di perusahaan.

(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor
Narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.

PEREDARAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam
rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun
pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 36

(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan

setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika

dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat

dan Makanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 37

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan
baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk
produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen yang sah.

Bagian Kedua
Penyaluran

Pasal 39

(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi,

pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana

penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus
penyaluran Narkotika dari Menteri.

Pasal 40

(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan

Narkotika kepada:

- pedagang besar farmasi tertentu;
- apotek;
- sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu; dan
- rumah sakit.

(2) Pedagang . . .

---

(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan

Narkotika kepada:
- pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
- apotek;
- sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
- rumah sakit; dan
- lembaga ilmu pengetahuan.

(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu

hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
- rumah sakit pemerintah;
- pusat kesehatan masyarakat; dan
- balai pengobatan pemerintah tertentu.

Pasal 41

Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang
besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan
tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyerahan

Pasal 43

(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:

  • apotek;
  • rumah sakit;
  • pusat kesehatan masyarakat;
  • balai pengobatan; dan
  • dokter.

(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

  • rumah sakit;
  • pusat kesehatan masyarakat;
  • apotek lainnya;
  • balai pengobatan;
  • dokter; dan
  • pasien.

(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan

balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika
kepada pasien berdasarkan resep dokter.

(4) Penyerahan . . .

---

(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat

dilaksanakan untuk:

- menjalankan praktik dokter dengan memberikan
Narkotika melalui suntikan;

- menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan
memberikan Narkotika melalui suntikan; atau

- menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
apotek.

(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu

yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan

Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan
baku Narkotika.

(2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi
tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada
kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau
kemasannya.

(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada

kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

Pasal 46

Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah
kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Tujuan Pengaturan

Pasal 48

Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:

- melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Prekursor Narkotika;

- mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor
Narkotika; dan

- mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
Prekursor Narkotika.

Bagian Kedua

Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika

Pasal 49

(1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor
Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.

(2) Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor

Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Rencana Kebutuhan Tahunan

Pasal 50

(1) Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan

Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi,
industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan
kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara
nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi

dengan menteri terkait.

Bagian Keempat

Pengadaan

Pasal 51

(1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi

dan impor.

(2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri
farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 52

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor,
ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan
Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu
Pengobatan

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi

medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II
atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan
tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika
untuk dirinya sendiri.

(3) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki,
disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh
secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Rehabilitasi

Pasal 54

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 55

(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum

cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib

melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah

sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh

instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
persetujuan Menteri.

Pasal 57

Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
keagamaan dan tradisional.

Pasal 58

Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan
baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.

Pasal 59

(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 60

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala

kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

upaya:
- memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;

  • mencegah . . .

---

- mencegah penyalahgunaan Narkotika;
- mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam
penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan
memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai
lanjutan atas;
- mendorong dan menunjang kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis
bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 61

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala

kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum
diedarkan;
- produksi;
- impor dan ekspor;
- peredaran;
- pelabelan;
- informasi; dan
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral,
baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan
dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai
dengan kepentingan nasional.

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Tempat Kedudukan

Pasal 64

(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk
Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN.

(2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan
di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 65

(1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja

meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3) BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN

kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 66

BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

(1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh

seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.

(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi

urusan:
- bidang pencegahan;
- bidang pemberantasan;
- bidang rehabilitasi;
- bidang hukum dan kerja sama; dan
- bidang pemberdayaan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan

tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 68

(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian

Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 69

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon
harus memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah strata 1 (satu);
- berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam
penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pemberantasan Narkotika;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak menjadi pengurus partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan
lain selama menjabat kepala BNN.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 70

BNN mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- memberdayakan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik
regional maupun internasional, guna mencegah dan
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan
terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN
berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

dilaksanakan oleh penyidik BNN.

(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BNN.

Pasal 73

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 74

(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan
dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna
penyelesaian secepatnya.

(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan

tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding,
tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana
mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus
dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
- melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta
keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;

  • memanggil . . .

---

- memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai
saksi;
- menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
- memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak
pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi
nasional;
- melakukan penyadapan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang
cukup;
- melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan
penyerahan di bawah pengawasan;
- memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam
dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
- mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
- melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang,
dan tanaman;
- membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos
dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang disita;
- melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang
bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
dan

  • menghentikan . . .

---

- menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya
dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.

Pasal 76

(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x
24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat
penangkapan diterima penyidik.

(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam.

Pasal 77

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i

dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup
dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
surat penyadapan diterima penyidik.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.

(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

(4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan

penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin
tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.

(2) Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh

empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada
ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 79

Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di
bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari
pimpinan.

### Pasal 80 . . .

---

Pasal 80

Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga
berwenang:
- mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan
barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada
jaksa penuntut umum;
- memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan
lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang
terkait;
- untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka
yang sedang diperiksa;
- untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang
untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
- meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka
kepada instansi terkait;
- menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,
transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau
mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya
dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
- meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak
hukum negara lain untuk melakukan pencarian,
penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Pasal 81

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik
BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor
Narkotika berwenang:

- memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang
adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;

- memeriksa orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan dengan penyalahgunaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- memeriksa bahan bukti atau barang bukti perkara
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- menyita bahan bukti atau barang bukti perkara
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang
adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;

- meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
dan

- menangkap orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 83

Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika.

### Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan secara
tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula
sebaliknya.

Pasal 85

Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik pegawai negeri sipil
tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 86

(1) Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana.

(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu; dan
- data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas
kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang
terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
1. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
1. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi
yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 87

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

penyidik BNN yang melakukan penyitaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan
Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan
Prekursor Narkotika wajib melakukan penyegelan dan
membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan
dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, jenis, sifat, dan jumlah;

  • keterangan . . .

---

- keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang
melakukan penyitaan.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memberitahukan penyitaan yang dilakukannya kepada
kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua
pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 88

(1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan

penyitaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika
wajib membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan
barang sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada
penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan
tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala
kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri
setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

(2) Penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit
terjangkau karena faktor geografis atau transportasi.

Pasal 89

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 bertanggung jawab atas penyimpanan dan

pengamanan barang sitaan yang berada di bawah
penguasaannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 90 . . .

---

Pasal 90

(1) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan

di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil
menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna
pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam
waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak dilakukan penyitaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 91

(1) Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima

pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk
kepentingan pembuktian perkara, kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau
dimusnahkan.

(2) Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang

berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang
telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan
negeri setempat.

(3) Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam

waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan
berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan
tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala
kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri
setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

(4) Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

(5) Pemusnahan . . .

---

(5) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75
huruf k.

(6) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan
untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan
kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung
sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri
setempat.

(7) Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai
penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan
dan pelatihan.

Pasal 92

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik

BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang
ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua
puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan
sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan
pelatihan.

(2) Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan

daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau
transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari.

(3) Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, jenis, sifat, dan jumlah;
- keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
tanaman Narkotika; dan
- tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan
pejabat atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan
pemusnahan.

(4) Sebagian . . .

---

(4) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh
penyidik untuk kepentingan pembuktian.

(5) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Menteri
dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(6) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh BNN
untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 93

Selain untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90, Pasal 91, dan Pasal 92 sebagian kecil Narkotika atau
tanaman Narkotika yang disita dapat dikirimkan ke negara lain
yang diduga sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika
tersebut untuk pemeriksaan laboratorium guna pengungkapan
asal Narkotika atau tanaman Narkotika dan jaringan
peredarannya berdasarkan perjanjian antarnegara atau
berdasarkan asas timbal balik.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 95

Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang
sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 dan Pasal 91.

Pasal 96

(1) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa barang
sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal
91 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik
barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh
Pemerintah.

(2) Besaran . . .

---

(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh pengadilan.

Pasal 97

Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan
keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda
istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang
diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang
dilakukan tersangka atau terdakwa.

Pasal 98

Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa
seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan
setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan
terdakwa.

Pasal 99

(1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang

bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan,
dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal
yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya
identitas pelapor.

(2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan

orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk tidak melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 100

(1) Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang

memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan
oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah
proses pemeriksaan perkara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan

oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 101 . . .

---

Pasal 101

(1) Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang

digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor
Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk
negara.

(2) Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang
beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan
terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang
bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.

(3) Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan

hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan
tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika
dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas
untuk negara dan digunakan untuk kepentingan:

- pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; dan

  • upaya rehabilitasi medis dan sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan

harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 102

Perampasan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dapat
dilakukan atas permintaan negara lain berdasarkan perjanjian
antarnegara.

Pasal 103

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

- memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan
menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti
bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan
menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi

Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pasal 104

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.

Pasal 105

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 106

Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
- mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada
penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani
perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  • memperoleh . . .

---

- memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya
yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;

- memperoleh perlindungan hukum pada saat yang
bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir
dalam proses peradilan.

Pasal 107

Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang
atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 108

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu
wadah yang dikoordinasi oleh BNN.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Kepala BNN.

Pasal 109

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum
dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika.

Pasal 110

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB XV . . .

---

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

### Pasal 113 . . .

---

Pasal 113

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,

mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).

Pasal 114

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

### Pasal 115 . . .

---

Pasal 115

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau

pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).

### Pasal 117 . . .

---

Pasal 117

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,

mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau

pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).

Pasal 122

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,

mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

### Pasal 124 . . .

---

Pasal 124

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,

atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

### Pasal 126 . . .

---

Pasal 126

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum

menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau

pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).

Pasal 127

(1) Setiap Penyalah Guna:

- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128

(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang
sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Pecandu . . .

---

(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah

dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.

(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di
rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang
ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 129

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum:

- memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

- memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

- menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;

- membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.

Pasal 130

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

### Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,

### Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,

### Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain

pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • pencabutan izin usaha; dan/atau
  • pencabutan status badan hukum.

Pasal 131

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,

### Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal

123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 132

(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal
113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,

### Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,

### Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya

dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal
tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,

### Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,

### Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan

### Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara

dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara 20 (dua puluh) tahun.

### Pasal 133 . . .

---

Pasal 133

(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan

sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan,
memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman,
memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat,
atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

### Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,

### Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,

### Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau

pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan

sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan,
memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman,
memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat,
atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 134

(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan

sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan
Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

### Pasal 135 . . .

---

Pasal 135

Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).

Pasal 136

Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang
diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda
bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana
Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.

Pasal 137

Setiap orang yang:
- menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau
menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan,
menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang,
harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda
bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan,
penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran
investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta
atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda
bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

### Pasal 138 . . .

---

Pasal 138

Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak
pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika
di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 139

Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 140

(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum

tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,

### Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 141

Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 142 . . .

---

Pasal 142

Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau
secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban
melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut
umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 143

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan
perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di
muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).

Pasal 144

(1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun

melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119,

### Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,

### Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1),

dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan
1/3 (sepertiga).

(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak
pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 145

Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau
tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,

### Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal

121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126,

### Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar

wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan
Undang-Undang ini.

### Pasal 146 . . .

---

Pasal 146

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak

pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah
Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana

Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di
luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik
Indonesia.

Pasal 147

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
- pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai
pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik
pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika
Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan;
- pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,
membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika
bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi
Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan; atau
- pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan
Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan
Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.

### Pasal 148 . . .

---

Pasal 148

Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak
pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika,
pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Pasal 149

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan
Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN
provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang-
Undang ini;
- Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali
ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang-
Undang ini;
- Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika
Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai BNN
berdasarkan Undang-Undang ini;
- dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja
Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah
disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
- dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja
BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 150

Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang
telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat
dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan
dimaksud termasuk dukungan anggarannya.

### Pasal 151 . . .

---

Pasal 151

Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, baik
yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN kabupaten/kota
dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 152

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini
diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 153

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3698); dan
- Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan
Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 154

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 155

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-unda