KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8)
Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal2...
SK No 200275 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82tl.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh
delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kalirejo;
- Kecamatan Bangun Rejo;
- Kecamatan Padang Ratu;
- Kecamatan Gunung Sugih;
- Kecamatan Trimurjo;
- Kecamatan Punggur;
- Kecamatan Terbanggi Besar;
- Kecamatan Seputih Raman;
- Kecamatan Rumbia;
- Kecamatan Seputih Banyak;
- Kecamatan Seputih Mataram;
- Kecamatan Seputih Surabaya;
- Kecamatan Terusan Nunyai;
- Kecamatan Bumi Ratu Nuban;
- Kecamatan Bekri;
- Kecamatan Seputih Agung;
- Kecamatan Way Pengubuan;
- Kecamatan Bandar Mataram'
- Kecamatan Pubian;
- Kecamatan. . .
SK No 200102 A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Selagai Lingga;
- Kecamatan Anak Tuha;
- Kecamatan Sendang Agung;
- Kecamatan Kota Gajah;
- Kecamatan Bumi Nabung;
- Kecamatan Way Seputih;
- Kecamatan Bandar Surabaya;
aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan
bb. Kecamatan Putra Rumbia.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Timur dan Kota Metro;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten
Tulang Bawang Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di
Kecamatan Gunung Sugih.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang
berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial,
daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya
heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai
Jejamo Wawai.
BABIII ...
SK No 200277 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200278 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205901 A
---
PRESIDEN
