Langsung ke konten

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 35 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang. 1. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Pasal2... SK No 200275 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82tl.

Pasal 3

Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kalirejo; - Kecamatan Bangun Rejo; - Kecamatan Padang Ratu; - Kecamatan Gunung Sugih; - Kecamatan Trimurjo; - Kecamatan Punggur; - Kecamatan Terbanggi Besar; - Kecamatan Seputih Raman; - Kecamatan Rumbia; - Kecamatan Seputih Banyak; - Kecamatan Seputih Mataram; - Kecamatan Seputih Surabaya; - Kecamatan Terusan Nunyai; - Kecamatan Bumi Ratu Nuban; - Kecamatan Bekri; - Kecamatan Seputih Agung; - Kecamatan Way Pengubuan; - Kecamatan Bandar Mataram' - Kecamatan Pubian; - Kecamatan. . . SK No 200102 A --- PRESIDEN - Kecamatan Selagai Lingga; - Kecamatan Anak Tuha; - Kecamatan Sendang Agung; - Kecamatan Kota Gajah; - Kecamatan Bumi Nabung; - Kecamatan Way Seputih; - Kecamatan Bandar Surabaya; aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan bb. Kecamatan Putra Rumbia.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di Kecamatan Gunung Sugih.

Pasal 6

Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial, daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin; - potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai Jejamo Wawai. BABIII ... SK No 200277 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200278 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205901 A --- PRESIDEN