Langsung ke konten

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 35 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8)
Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal2...

SK No 200275 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82tl.

Pasal 3

Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh
delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kalirejo;
- Kecamatan Bangun Rejo;
- Kecamatan Padang Ratu;
- Kecamatan Gunung Sugih;
- Kecamatan Trimurjo;
- Kecamatan Punggur;
- Kecamatan Terbanggi Besar;
- Kecamatan Seputih Raman;
- Kecamatan Rumbia;
- Kecamatan Seputih Banyak;
- Kecamatan Seputih Mataram;
- Kecamatan Seputih Surabaya;
- Kecamatan Terusan Nunyai;
- Kecamatan Bumi Ratu Nuban;
- Kecamatan Bekri;
- Kecamatan Seputih Agung;
- Kecamatan Way Pengubuan;
- Kecamatan Bandar Mataram'
- Kecamatan Pubian;
- Kecamatan. . .

SK No 200102 A

---

PRESIDEN

- Kecamatan Selagai Lingga;
- Kecamatan Anak Tuha;
- Kecamatan Sendang Agung;
- Kecamatan Kota Gajah;
- Kecamatan Bumi Nabung;
- Kecamatan Way Seputih;
- Kecamatan Bandar Surabaya;
aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan
bb. Kecamatan Putra Rumbia.

Pasal 4

(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Timur dan Kota Metro;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten
Tulang Bawang Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di
Kecamatan Gunung Sugih.

Pasal 6

Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang
berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial,
daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya
heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai
Jejamo Wawai.
BABIII ...

SK No 200277 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 200278 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Setiawati

SK No205901 A

---

PRESIDEN