Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8)
Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal2...
SK No 200275 A
---
PRESIDEN
