Langsung ke konten

PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

UU No. 36 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 10

Dalam pasal 10 yang diusulkan dimuat isi dari rancangan undang-undang
semula yang sekarang telah dicabut. Peraturan tersebut berlaku untuk
perseroan-perseroan yang tidak disebut dalam pasal berikutnya dan selanjutnya
untuk semua perseroan mengenai bagian-keuntungan di atas Rp. 500 000,-.

---

Pasal 11

Ayat 1.

Pertama harus dijawab pertanyaan perseroan-perseroan manakah yang
harus dimasukkan dalam tarip khusus. Oleh karena ketentuan tentang
"perusahaan-perusahaan nasional yang lemah" sukar dipergunakan, maka
Pemerintah beranggapan untuk memindahkan titik-berat kepada usia dari
perusahaan.
Oleh sebab itu peraturan sekarang ini bertujuan mengadakan
pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang baru. Dengan demikian
maka secara praktis telah dipenuhi maksud amendemen Jaswadi dan lain
daripada itu peraturan termaksud menjadi dorongan umum untuk penanaman
modal dalam perusahaan-perusahaan baru yang sangat penting artinya untuk
pembangunan ekonomi di Indonesia. Masa selama mana suatu perseroan masih
dapat dipandang sebagai baru, selaras dengan peraturan pembebasan untuk
perkumpulan-perkumpulan koperasi (pasal la huruf c dari Undang-undang Pajak
Perseroan 1925) telah ditetapkan selama lima tahun. Dipandang pantas untuk
tidak semata-mata memberi kelonggaran kepada perseroan-perseroan yang
didirikan sesudah berlakunya undang-undang ini, tetapi untuk menganggap
semua perseroan-perseroan yang didirikan sesudahnya penyerahan kedaulatan
sebagai "new comers". Berhubung dengan kenyataan bahwa sudah semestinya
peraturan ini tidak akan berlaku surut, maka perseroan-perseroan yang
didirikan sebelum 1 Juli 1952 hanya dapat merasakan manfaatnya kelonggaran
pajak selama kurang dari lima tahun. Dalam hal ini hendaknya dapat dimaklumi
bahwa perseroan-perseroan ini, bilamana mereka mengadakan penanaman-
penanaman modal, dalam tahun-tahun pertama sesudah pendiriannya dapat
menekan pajak yang harus dibayarnya menurut pasal-pasal 9 dan 10 dari
putusan penghapusan Pajak Perseroan 1953.
Oleh karena yang dimaksudkan ialah untuk memberi dorongan kepada
perusahaan-perusahaan dagang yang biasa maka pasal 11 hanya berlaku untuk
perseroan-perseroan terbatas dan perseroan komanditer yang mengeluarkan
saham; terhadap perkumpulan-perkumpulan koperasi dapat ditunjuk pada
pembebasan seluruhnya dalam pasal la huruf c dari Undang-undang Pajak
Perseroan 1925. Dalam tarip yang telah diterima oleh Parlemen hanya diadakan
suatu perubahan yang kecil berhubung dengan tidak keseimbangan yang
terlihat pada tarip tersebut.
Hal ini disebabkan oleh karena untuk bagian-bagian keuntungan sejumlah
Rp. 500 000 dan kurang persentase pajak selalu meningkat dengan 5 sedangkan
di atas Rp. 500 000 dengan 21/2, maka oleh karena itu pada peralihannya
terdapat perloncatan sebesar 71/2 (35% - 421/2%). Dalam tarip yang disusun
sekarang perloncatan sebesar 71/2% diturunkan sampai 5% dengan menyisipkan
tingkatan tarip yang istimewa.

---

Ayat 3, 4 dan 5.

Saat pendirian menurut hukum pada umumnya tidak akan memberi
kesangsian . Akan tetapi bukan maksudnya bahwa perseroan-perseroan terbatas
yang telah berdiri bertahun-tahun lamanya dengan pemasukan dari perusahaan
di Indonesia ataupun satu atau lebih bagian-bagian perusahaan yang berdiri
sendiri di dalam perseroan terbatas yang baru akan memperoleh kelonggaran
pajak selama lima tahun. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dari apa
yang ditetapkan dalam ayat-ayat 3, 4 dan 5.
Ayat 3 mengatur hal yang paling mudah yakni pemasukan yang langsung
dan nyata dari suatu perusahaan yang telah ada. Dalam hal itu tidak dapat
dikatakan tentang adanya perusahaan baru dan tarip yang dikurangkan pada
asasnya tidak berlaku untuknya.
Akan tetapi bilamana pada seorang manusia pribadi atau lebih yang
hingga kini menjalankan sendiri perusahaan yang memberi keuntungan sedang
pada sesuatu saat terjadi kesempatan untuk - pada umumnya dengan bantuan
modal dari pihak ketiga - memajukan perusahaannya dalam bentuk perseroan
terbatas ke arah perkembangan yang lebih besar maka adalah selaras dengan
maksud kelonggaran pajak tersebut juga dalam hal ini memberikan
keistimewaan. Maka oleh karena itu pada akhir ayat 3 ditetapkan, bahwa
semata-mata pemasukan oleh seorang manusia pribadi dianggap sebagai suatu
pengecualian atas pengecualian pada peraturan pokok, sehingga peraturan
pokok itu berlaku, pun juga tarip yang diturunkan.
Ayat 4 memuat peraturan untuk peristiwa di mana perseroan terbatas
lama memasukkan atau memindahkan perusahaannya ataupun satu atau lebih
bagian-bagian dari perusahaannya yang berdiri sendiri tidak pada seketika
perseroan baru itu didirikan, tetapi beberapa waktu sesudahnya. Pada akhir
kata diadakan pula pengecualian yang sama seperti dalam ayat ketiga.
Ayat 5 mencegah supaya seorang manusia pribadi tidak bertindak sebagai
kedok. Dengan tidak adanya ketentuan ini perseroan terbatas lama dapat
memindahkan perusahaannya kepada seorang manusia pribadi yang kemudian
memasukkan atau memindahkannya dalam/kepada perseroan baru. Jangka
waktu antara pemindahan kepada seorang manusia pribadi dan pemasukan atau
pemindahan dalam/kepada perseroan baru telah ditentukan dua tahun, oleh
karena dapat dianggap bahwa dalam hal jangka waktu yang lebih lama,
pemindahan itu tidak dilangsungkan dari sudut penghematan pajak.
Dalam theori ada kemungkinan juga bahwa barang sesuatu telah terjadi
dalam waktu yang lampau, sehingga penghindaran diri dari pajak tidak dapat
menjadi alasan. Dalam hal ini perseroan terbatas baru tidak mempunyai hak
apapun juga terhadap tarip yang diturunkan hal mana dapat diterimanya
berdasarkan pertimbangan bahwa dapat dikatakan adanya perusahaan lama
dalam suasana perseroan, meskipun terhadap bentuk hukumnya telah terjadi
suatu pemutusan selama kurang dari dua tahun. Tarip yang dikurangkan dalam

---

diadakan untuk seorang manusia pribadi harus dipergunakan sedikit mungkin.

Pasal II

Daya berlaku surut dari undang-undang ini sudah selayaknya dibatasi
oleh kenyataan bahwa untuk masa yang berakhir sebelum 30 Juni 1952 tarip
pajak perseroan telah ditetapkan.