Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-
perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan
(Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut.
BAGIAN…
---
PRESIDEN
BAGIAN IVA
## BAB I (Pengeluaran)
4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat ... 734 504 900
4A.2 Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan ...... 138 000 000
4A.3 Pengeluaran berkenaan dengan cadangan dari
untung yang timbul karena penetapan baru da-
ri harga persediaan emas Bank Indonesia .... Memori
4A.4 Pengeluaran berhubung dengan pembelian alat-
alat pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar
Negeri, kepunyaan daerah-daerah Swatantra .. 20 000 000
4A.5 Penyertaan-penyertaan ...................... 170 850 000
4A.6 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari jaminan
Pemerintah ................................. 250 000
4A.7 Uang muka untuk perlengkapan kebutuhan-kebu-
tuhan kas .................................. 588 000 000
4A.8 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrij-
venwet ..................................... 657 642 550
4A.9 Pengeluaran lain-lain yang tak tersangka ... Memori
Jumlah...
---
PRESIDEN
Jumlah ............ 2 309 247 450
(Dua milyard tiga ratus sembilan juga dua ratus empat puluh tujuh ribu
empat ratus lima puluh rupiah).
## BAB II (Penerimaan)
4A.1 .1 Bunga dari uang yang telah diberikan, jika tidak disebut dalam
4A.1.1.1 Bunga dari uang muka pada kaum majikan partikelir
berhubung dengan pembayaran rehabilitasi dan pensiun yang
tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya.
2 Bunga dari uang muka yang tidak termasuk dalam mata-
anggaran-anggaran tersebut di atas.
4A.1.2 Pembayaran berhubung dengan barang-barang yang dibeli
dengan kredit-kredit Luar Negeri dan yang dijual pada pihak
ketiga dan perhitungan-perhitungannya dengan instansi-instansi
Pemerintah.
4A.1.2.1 Penerimaan mengenai kredit Bank Exim.
2 Penerimaan mengenai kredit-kredit lain.
4A.1.3 Penerimaan dari uang cadangan pembayaran kredit-kredit Luar
Negeri.
---
PRESIDEN
4A.1.3.1 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan ECA-
grants (Counterpartfund).
2 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan TCA.
4A.1.4 Bunga pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri
sendiri.
4A.1.4.1 Bunga uang pinjaman pada daerah Swatantra (otonom) serta
bunga yang bersifat denda (morotoire interessen).
4A.1.5 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri
sendiri.
4A.1.5.1 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang
berdiri sendiri.
la Penerimaan berkenaan dengan pengeluaran Kementerian
Pekerjaan Umum dalam tahun 1953 termasuk di dalam
pinjaman atas beban m.a. 4A.2.1.1.
INDONESIA.
4A.2.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga
persediaan emas Bank Indonesia.
4A.2.1.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga
persediaan emas Bank Indonesia.
2Penerimaan berhubung dengan mempergunakan sebagian dari
penilaian kembali harga emas.
4A.3...
---
PRESIDEN
NEGARA.
4A.3.1 Penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan
sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan effek- effek.
4A.3.1.1 Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan-pendapatan
effek-effek.
4A.3.2 Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat
effek-effek sebelum dan sesudah perang.
4A.3.2.1 Penghasilan dari penjualan surat-surat effek.
4A.3.3 Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh daerah-daerah
Swatantra (otonom) rendahan, 1e karena bagiannya dalam hutang
pinjaman dari daerah-daerah Swatantra (otonom) yang - telah
dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada
daerah rendahan itu sebelum perang oleh daerah-daerah yang
telah dihapuskan.
4A.3.3.1 Angsuran-angsuran yang tertunggak dari kabupaten-
kabupaten dan kotapraja dari tahun 1942 sampai akhir tahun
1953.
4A.3.3.2 Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut, yang baru
dapat ditagih sesudah tanggal 31 - 12 - 1953 oleh daerah-
daerah Swatantra (otonom).
3 Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain
kepada daerah-daerah yang dihapuskan.
4A.4 ...
---
PRESIDEN
4A.4.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran
Luar Negeri yang berada di Luar Negeri kepunyaan daerah-
daerah Swatantra.
4A.4.1.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat
pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar Negeri
kepunyaan daerah-daerah Swatantra.
4A.5.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan
partikelir.
4A.5.1.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan
partikelir.
4A.5.2 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal.
4A.5.2.1 Bagian dalam keuntungan Bank Indonesia untuk tahun
1953/1954.
2 Bagian dalam keuntungan Bank Industri Negara.
3 Bagian dalam keuntungan Bank Negara Indonesia.
4 Bagian dalam keuntungan Bank Rakyat Indonesia.
5 Bagian dalam keuntungan dari N. V. ,Nederlands Indische
Aardolie Maatschappij".
6 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Gemeentschappelijke
Mijnbouw Maatschappij ,Biliton".
7 Bagian...
---
PRESIDEN
7 Bagian dalam keuntungan dari perusahaan-perusahaan
Paberik Kayu N. V. ,P.A.K.A.".
8 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Percetakan Kebayoran.
9 Bagian dalam keuntungan dari Medan Woning Bureau.
10 Bagian dalam keuntungan dari Bruynzeel-Dayak-
Houtbedrijven.
11 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Ned. Ind.
Maatschappijen voor Zeevaart.
4A.5.2.12 Bagian dalam keuntungan dari NV. Pelayaran Nasional
Indonesia (Pelni).
13 Bagian dalam keuntungan dari Garuda Indonesian Airways
NV.
14 Bagian dalam keuntungan dari NV. Percetakan Dagang
Nasional (Perdana).
15 Keuntungan dari Bank Batak.
16 Penerimaan berhubung dengan keuntungan dari Perusahaan
BVM.
17 Penerimaan berkenaan dengan keuntungan NV. OGEM".
18 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal NV.
Industri Pulp Pabrik Kertas di Aceh.
19 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal
Pabrik Soyabean Milkpowder di Yogyakarta.
20 Pendapatan mengenai penjualan saham-saham dari Hotel
Savoy Homann di Bandung.
21 Bagian...
---
PRESIDEN
21 Bagian dalam keuntungan dari GEBEO.
4A.6.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya
jaminan menurut Pos 4A.6 (Bab I).
4A.6.1.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya
jaminan menurut pasal 4A.6.1 s/d 4A.6.5.
2 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya
jaminan menurut pasal 4A.6.6 (Bab I).
4A.7.1 Pembayaran kembali uang muka pada Badan-badan dan
Lembaga-lembaga Pemerintah.
4A.7.1.1 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang
berdiri sendiri untuk memperlengkapkan kebutuhan-
kebutuhan kas sementara.
2 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang
berdiri sendiri berhubung dengan pembayaran rahabilitasi dan
pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan
sebagainya.
3 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Karet uang muka guna
penyelidikan karet dan propaganda.
4A.7.1.4 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Perkebunan uang
muka guna Jawatan Percobaan Tanam-tanaman.
5 ...
---
PRESIDEN
5 Pembayaran kembali oleh Bank Industri Negara, berhubung
dengan jaminan likwiditet.
6 Pembayaran kembali oleh Bank Negara Indonesia uang muka
deposito Pemerintah.
7 Pembayaran kembali oleh Bank Rakyat Indonesia.
8 Pembayaran kembali uang muka untuk perlengkapan barang-
barang di Sumatera.
9 Pembayaran kembali uang muka yang telah diberikan untuk
pembelian sepeda pegawai.
10 Pembayaran-pembayaran berhadapan dengan pengeluaran-
pengeluaran berhubung dengan adanya Organisasi Perbekalan
Negara (Stockpiling).
11 Pembayaran kembali uang muka kas pada Dinas Pensiun
Militer untuk mendirikan kantor dan lain-lain.
12 Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Pengangkutan
Negara.
4A.7.2 Pembayaran kembali uang muka pada badan-badan partikelir.
4A.7.2.1 Pembayaran kembali oleh perusahaan-perusahaan partikelir
uang muka yang diberikan berdasarkan pajak perseroan dan
pajak untung perang tahun buku 1941 yang dibayar di muka
dalam tahun 1942.
2 Pembayaran kembali uang muka yang telah diberikan kepada
Pabrik Tenun Padang Asli (dahulu van Houten-Steffen)
berhubung dengan jaminan Pemerintah yang telah dilakukan.
3 Pembayaran kembali dari uang muka yang diberikan dalam
tahun 1949 untuk memajukan Golongan Importeur Indonesia.
4 Pembayaran...
---
PRESIDEN
4 Pembayaran kembali dari uang muka pada NV. "Jakarta
Lloyd", untuk pembelian kapal-laut.
5 Pembayaran kembali dari uang muka pada Direksi
"Indonesian Navigation Co" (Inaco).
6 Pembayaran kembali dari uang muka pada Indonesian Lloyd.
7 Pembayaran kembali dari uang muka pada Bank
Kesejahteraan Pegawai.
4A.7.3 Pembayaran kembali uang muka luar biasa.
4A.7.3.1 Penerimaan uang muka pada Bank Rakyat Indonesia untuk
pembayaran piutang-piutang sebelum perang dari daerah-
daerah Swatantra (otonom) dan sebagainya pada AVB (in
liquidatie) yang akan diperhitungkan melewati perhitungan
penghabisan (liquidatierekening) AVB.
4A.7.4 Penerimaan lain-lain.
4A.7.4.1 Penerimaan berhubung dengan tambahan 50% di atas
penjualan gula.
2 Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna pengeluaran lain
Kementerian untuk kepentingan daerah kopra.
4A.8.1 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan IBW dari kelebihan
saldo-pengusahaan dari perusahaan-perusahaan itu.
4A.8.1.1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Pusat Perkebunan Negara.
4 Percetakan...
---
PRESIDEN
4 Percetakan Negara.
5 Jawatan PTT.
6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
7 Pelabuhan Makasar.
8 Pelabuhan Teluk Bayur.
9 Pelabuhan Belawan.
10 Pelabuhan Semarang.
11 Pelabuhan Tanjung Priok.
12 Pelabuhan Surabaya.
13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.
16 Jawatan Kereta Api.
17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.
18 Penataran Angkatan Laut.
4A.8.2 Pembayaran karena bunga modal pada permulaan tahun anggaran
belanja.
4A.8.2.1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Pusat Perkebunan Negara.
4 Percetakan Negara.
5 Jawatan PTT.
6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
7 Pelabuhan Makasar.
8 Pelabuhan...
---
PRESIDEN
8 Pelabuhan Teluk Bayur.
9 Pelabuhan Belawan.
10 Pelabuhan Semarang.
11 Pelabuhan Tanjung Priok.
12 Pelabuhan Surabaya.
13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.
16 Jawatan Kereta Api.
17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.
18 Penataran Angkatan Laut.
4A.8.3 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah dari
sejumlah uang yang sama besarnya dengan penyusutan harta-
benda, menurut pasal 13, ayat 1, dari IBW.
4A.8.3.1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Pusat Perkebunan Negara.
4 Percetakan Negara.
5 Jawatan PTT.
6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
7 Pelabuhan Makasar.
8 Pelabuhan Teluk Bayur.
9 Pelabuhan Belawan.
10 Pelabuhan Semarang.
11 Pelabuhan...
---
PRESIDEN
11 Pelabuhan Tanjung Priok.
12 Pelabuhan Surabaya.
13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.
16 Jawatan Kereta Api.
17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.
18 Penataran Angkatan Laut.
4A.8.4 Pembayaran dari jumlah uang kelebihan harga persediaan pada
awal tahun anggaran belanja di atas harga persediaan pada akhir
tahun itu.
4A.8.4.1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Pusat Perkebunan Negara.
4 Percetakan Negara.
5 Jawatan PTT.
6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
7 Pelabuhan Makasar.
8 Pelabuhan Teluk Bayur.
9 Pelabuhan Belawan.
10 Pelabuhan Semarang.
11 Pelabuhan Tanjung Priok.
12 Pelabuhan Surabaya.
13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
14 Perusahaan...
---
PRESIDEN
14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.
16 Jawatan Kereta Api.
17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.
18 Penataran Angkatan Laut.
4A.8.5 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah yang harus
juga memberikan uang muka, dari sejumlah kelebihan uang
panjar pada akhir tahun anggaran belanja di atas uang panjar
pada permulaan tahun itu.
4A.8.5.1 Jawatan Pegadaian.
4A.8.6 Pembayaran karena bahaya kebakaran dan kecelakaan lain- lain
jika ditanggung oleh Pemerintah.
4A.8.6 .1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Pusat Perkebunan Negara.
4 Percetakan Negara.
5 Jawatan PTT.
6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
7 Pelabuhan Makasar.
8 Pelabuhan Teluk Bayur.
9 Pelabuhan Belawan.
10 Pelabuhan Semarang.
11 Pelabuhan Tanjung Priok.
12 Pelabuhan Surabaya.
13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
14 Perusahaan...
---
PRESIDEN
14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.
16 Jawatan Kereta Api.
17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.
18 Penataran Angkatan Laut.
4A.8.7 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan
dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena
penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam
arti IBW.
4A.8.7.1 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan
dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena
penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah
dalam arti IBW.
4A.9.1 Penerimaan rupa-rupa.
4A.9.1.1 Jumlah uang yang dimasukkan sebagai penerimaan dalam
anggaran belanja, uang mana pada waktu Indische
Bedrijvenwet berlaku atas Perusahaan-perusahaan Pemerintah
harus dibukukan sebagai uang perpindahan dan yang sebelum
Indische Bedrijvenwet berlaku diberikan pada perusahaan-
perusahaan atas beban anggaran belanja tahun-tahun
sebelumnya.
Penerimaan lain-lain.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
