Langsung ke konten

PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN

UU No. 36 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-

perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan

(Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran Republik

Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut.

BAGIAN…

---

PRESIDEN

BAGIAN IVA

## BAB I (Pengeluaran)

4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat ... 734 504 900

4A.2 Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan ...... 138 000 000

4A.3 Pengeluaran berkenaan dengan cadangan dari

untung yang timbul karena penetapan baru da-

ri harga persediaan emas Bank Indonesia .... Memori

4A.4 Pengeluaran berhubung dengan pembelian alat-

alat pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar

Negeri, kepunyaan daerah-daerah Swatantra .. 20 000 000

4A.5 Penyertaan-penyertaan ...................... 170 850 000

4A.6 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari jaminan

Pemerintah ................................. 250 000

4A.7 Uang muka untuk perlengkapan kebutuhan-kebu-

tuhan kas .................................. 588 000 000

4A.8 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrij-

venwet ..................................... 657 642 550

4A.9 Pengeluaran lain-lain yang tak tersangka ... Memori

Jumlah...

---

PRESIDEN

Jumlah ............ 2 309 247 450

(Dua milyard tiga ratus sembilan juga dua ratus empat puluh tujuh ribu

empat ratus lima puluh rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

4A.1 .1 Bunga dari uang yang telah diberikan, jika tidak disebut dalam

4A.1.1.1 Bunga dari uang muka pada kaum majikan partikelir

berhubung dengan pembayaran rehabilitasi dan pensiun yang

tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya.

2 Bunga dari uang muka yang tidak termasuk dalam mata-

anggaran-anggaran tersebut di atas.

4A.1.2 Pembayaran berhubung dengan barang-barang yang dibeli

dengan kredit-kredit Luar Negeri dan yang dijual pada pihak

ketiga dan perhitungan-perhitungannya dengan instansi-instansi

Pemerintah.

4A.1.2.1 Penerimaan mengenai kredit Bank Exim.

2 Penerimaan mengenai kredit-kredit lain.

4A.1.3 Penerimaan dari uang cadangan pembayaran kredit-kredit Luar

Negeri.

---

PRESIDEN

4A.1.3.1 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan ECA-

grants (Counterpartfund).

2 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan TCA.

4A.1.4 Bunga pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri

sendiri.

4A.1.4.1 Bunga uang pinjaman pada daerah Swatantra (otonom) serta

bunga yang bersifat denda (morotoire interessen).

4A.1.5 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri

sendiri.

4A.1.5.1 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang

berdiri sendiri.

la Penerimaan berkenaan dengan pengeluaran Kementerian

Pekerjaan Umum dalam tahun 1953 termasuk di dalam

pinjaman atas beban m.a. 4A.2.1.1.

INDONESIA.

4A.2.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga

persediaan emas Bank Indonesia.

4A.2.1.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga

persediaan emas Bank Indonesia.

2Penerimaan berhubung dengan mempergunakan sebagian dari

penilaian kembali harga emas.

4A.3...

---

PRESIDEN

NEGARA.

4A.3.1 Penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan

sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan effek- effek.

4A.3.1.1 Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan-pendapatan

effek-effek.

4A.3.2 Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat

effek-effek sebelum dan sesudah perang.

4A.3.2.1 Penghasilan dari penjualan surat-surat effek.

4A.3.3 Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh daerah-daerah

Swatantra (otonom) rendahan, 1e karena bagiannya dalam hutang

pinjaman dari daerah-daerah Swatantra (otonom) yang - telah

dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada

daerah rendahan itu sebelum perang oleh daerah-daerah yang

telah dihapuskan.

4A.3.3.1 Angsuran-angsuran yang tertunggak dari kabupaten-

kabupaten dan kotapraja dari tahun 1942 sampai akhir tahun

1953.

4A.3.3.2 Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut, yang baru

dapat ditagih sesudah tanggal 31 - 12 - 1953 oleh daerah-

daerah Swatantra (otonom).

3 Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain

kepada daerah-daerah yang dihapuskan.

4A.4 ...

---

PRESIDEN

4A.4.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran

Luar Negeri yang berada di Luar Negeri kepunyaan daerah-

daerah Swatantra.

4A.4.1.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat

pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar Negeri

kepunyaan daerah-daerah Swatantra.

4A.5.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan

partikelir.

4A.5.1.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan

partikelir.

4A.5.2 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal.

4A.5.2.1 Bagian dalam keuntungan Bank Indonesia untuk tahun

1953/1954.

2 Bagian dalam keuntungan Bank Industri Negara.

3 Bagian dalam keuntungan Bank Negara Indonesia.

4 Bagian dalam keuntungan Bank Rakyat Indonesia.

5 Bagian dalam keuntungan dari N. V. ,Nederlands Indische

Aardolie Maatschappij".

6 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Gemeentschappelijke

Mijnbouw Maatschappij ,Biliton".

7 Bagian...

---

PRESIDEN

7 Bagian dalam keuntungan dari perusahaan-perusahaan

Paberik Kayu N. V. ,P.A.K.A.".

8 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Percetakan Kebayoran.

9 Bagian dalam keuntungan dari Medan Woning Bureau.

10 Bagian dalam keuntungan dari Bruynzeel-Dayak-

Houtbedrijven.

11 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Ned. Ind.

Maatschappijen voor Zeevaart.

4A.5.2.12 Bagian dalam keuntungan dari NV. Pelayaran Nasional

Indonesia (Pelni).

13 Bagian dalam keuntungan dari Garuda Indonesian Airways

NV.

14 Bagian dalam keuntungan dari NV. Percetakan Dagang

Nasional (Perdana).

15 Keuntungan dari Bank Batak.

16 Penerimaan berhubung dengan keuntungan dari Perusahaan

BVM.

17 Penerimaan berkenaan dengan keuntungan NV. OGEM".

18 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal NV.

Industri Pulp Pabrik Kertas di Aceh.

19 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal

Pabrik Soyabean Milkpowder di Yogyakarta.

20 Pendapatan mengenai penjualan saham-saham dari Hotel

Savoy Homann di Bandung.

21 Bagian...

---

PRESIDEN

21 Bagian dalam keuntungan dari GEBEO.

4A.6.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya

jaminan menurut Pos 4A.6 (Bab I).

4A.6.1.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya

jaminan menurut pasal 4A.6.1 s/d 4A.6.5.

2 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya

jaminan menurut pasal 4A.6.6 (Bab I).

4A.7.1 Pembayaran kembali uang muka pada Badan-badan dan

Lembaga-lembaga Pemerintah.

4A.7.1.1 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang

berdiri sendiri untuk memperlengkapkan kebutuhan-

kebutuhan kas sementara.

2 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang

berdiri sendiri berhubung dengan pembayaran rahabilitasi dan

pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan

sebagainya.

3 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Karet uang muka guna

penyelidikan karet dan propaganda.

4A.7.1.4 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Perkebunan uang

muka guna Jawatan Percobaan Tanam-tanaman.

5 ...

---

PRESIDEN

5 Pembayaran kembali oleh Bank Industri Negara, berhubung

dengan jaminan likwiditet.

6 Pembayaran kembali oleh Bank Negara Indonesia uang muka

deposito Pemerintah.

7 Pembayaran kembali oleh Bank Rakyat Indonesia.

8 Pembayaran kembali uang muka untuk perlengkapan barang-

barang di Sumatera.

9 Pembayaran kembali uang muka yang telah diberikan untuk

pembelian sepeda pegawai.

10 Pembayaran-pembayaran berhadapan dengan pengeluaran-

pengeluaran berhubung dengan adanya Organisasi Perbekalan

Negara (Stockpiling).

11 Pembayaran kembali uang muka kas pada Dinas Pensiun

Militer untuk mendirikan kantor dan lain-lain.

12 Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Pengangkutan

Negara.

4A.7.2 Pembayaran kembali uang muka pada badan-badan partikelir.

4A.7.2.1 Pembayaran kembali oleh perusahaan-perusahaan partikelir

uang muka yang diberikan berdasarkan pajak perseroan dan

pajak untung perang tahun buku 1941 yang dibayar di muka

dalam tahun 1942.

2 Pembayaran kembali uang muka yang telah diberikan kepada

Pabrik Tenun Padang Asli (dahulu van Houten-Steffen)

berhubung dengan jaminan Pemerintah yang telah dilakukan.

3 Pembayaran kembali dari uang muka yang diberikan dalam

tahun 1949 untuk memajukan Golongan Importeur Indonesia.

4 Pembayaran...

---

PRESIDEN

4 Pembayaran kembali dari uang muka pada NV. "Jakarta

Lloyd", untuk pembelian kapal-laut.

5 Pembayaran kembali dari uang muka pada Direksi

"Indonesian Navigation Co" (Inaco).

6 Pembayaran kembali dari uang muka pada Indonesian Lloyd.

7 Pembayaran kembali dari uang muka pada Bank

Kesejahteraan Pegawai.

4A.7.3 Pembayaran kembali uang muka luar biasa.

4A.7.3.1 Penerimaan uang muka pada Bank Rakyat Indonesia untuk

pembayaran piutang-piutang sebelum perang dari daerah-

daerah Swatantra (otonom) dan sebagainya pada AVB (in

liquidatie) yang akan diperhitungkan melewati perhitungan

penghabisan (liquidatierekening) AVB.

4A.7.4 Penerimaan lain-lain.

4A.7.4.1 Penerimaan berhubung dengan tambahan 50% di atas

penjualan gula.

2 Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna pengeluaran lain

Kementerian untuk kepentingan daerah kopra.

4A.8.1 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan IBW dari kelebihan

saldo-pengusahaan dari perusahaan-perusahaan itu.

4A.8.1.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Pusat Perkebunan Negara.

4 Percetakan...

---

PRESIDEN

4 Percetakan Negara.

5 Jawatan PTT.

6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

7 Pelabuhan Makasar.

8 Pelabuhan Teluk Bayur.

9 Pelabuhan Belawan.

10 Pelabuhan Semarang.

11 Pelabuhan Tanjung Priok.

12 Pelabuhan Surabaya.

13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

16 Jawatan Kereta Api.

17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

18 Penataran Angkatan Laut.

4A.8.2 Pembayaran karena bunga modal pada permulaan tahun anggaran

belanja.

4A.8.2.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Pusat Perkebunan Negara.

4 Percetakan Negara.

5 Jawatan PTT.

6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

7 Pelabuhan Makasar.

8 Pelabuhan...

---

PRESIDEN

8 Pelabuhan Teluk Bayur.

9 Pelabuhan Belawan.

10 Pelabuhan Semarang.

11 Pelabuhan Tanjung Priok.

12 Pelabuhan Surabaya.

13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

16 Jawatan Kereta Api.

17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

18 Penataran Angkatan Laut.

4A.8.3 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah dari

sejumlah uang yang sama besarnya dengan penyusutan harta-

benda, menurut pasal 13, ayat 1, dari IBW.

4A.8.3.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Pusat Perkebunan Negara.

4 Percetakan Negara.

5 Jawatan PTT.

6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

7 Pelabuhan Makasar.

8 Pelabuhan Teluk Bayur.

9 Pelabuhan Belawan.

10 Pelabuhan Semarang.

11 Pelabuhan...

---

PRESIDEN

11 Pelabuhan Tanjung Priok.

12 Pelabuhan Surabaya.

13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

16 Jawatan Kereta Api.

17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

18 Penataran Angkatan Laut.

4A.8.4 Pembayaran dari jumlah uang kelebihan harga persediaan pada

awal tahun anggaran belanja di atas harga persediaan pada akhir

tahun itu.

4A.8.4.1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Pusat Perkebunan Negara.

4 Percetakan Negara.

5 Jawatan PTT.

6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

7 Pelabuhan Makasar.

8 Pelabuhan Teluk Bayur.

9 Pelabuhan Belawan.

10 Pelabuhan Semarang.

11 Pelabuhan Tanjung Priok.

12 Pelabuhan Surabaya.

13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

14 Perusahaan...

---

PRESIDEN

14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

16 Jawatan Kereta Api.

17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

18 Penataran Angkatan Laut.

4A.8.5 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah yang harus

juga memberikan uang muka, dari sejumlah kelebihan uang

panjar pada akhir tahun anggaran belanja di atas uang panjar

pada permulaan tahun itu.

4A.8.5.1 Jawatan Pegadaian.

4A.8.6 Pembayaran karena bahaya kebakaran dan kecelakaan lain- lain

jika ditanggung oleh Pemerintah.

4A.8.6 .1 Jawatan Pegadaian.

2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.

3 Pusat Perkebunan Negara.

4 Percetakan Negara.

5 Jawatan PTT.

6 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.

7 Pelabuhan Makasar.

8 Pelabuhan Teluk Bayur.

9 Pelabuhan Belawan.

10 Pelabuhan Semarang.

11 Pelabuhan Tanjung Priok.

12 Pelabuhan Surabaya.

13 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.

14 Perusahaan...

---

PRESIDEN

14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.

15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam.

16 Jawatan Kereta Api.

17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi.

18 Penataran Angkatan Laut.

4A.8.7 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan

dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena

penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam

arti IBW.

4A.8.7.1 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan

dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena

penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah

dalam arti IBW.

4A.9.1 Penerimaan rupa-rupa.

4A.9.1.1 Jumlah uang yang dimasukkan sebagai penerimaan dalam

anggaran belanja, uang mana pada waktu Indische

Bedrijvenwet berlaku atas Perusahaan-perusahaan Pemerintah

harus dibukukan sebagai uang perpindahan dan yang sebelum

Indische Bedrijvenwet berlaku diberikan pada perusahaan-

perusahaan atas beban anggaran belanja tahun-tahun

sebelumnya.

Penerimaan lain-lain.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas bisa dikeluarkan surat-

surat perbendaharaan, sehingga jumlah di dalam peredaran tidak lebih

dari 7.000.000.000.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Keuangan,

ttd