Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya;
1. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
1. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan bertelekomunikasi;
1. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang
memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
1. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio;
1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
1. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
1. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
1. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
---
PRESIDEN
14.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
15.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
16.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi
dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
