Langsung ke konten

TELEKOMUNIKASI

UU No. 36 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya;
1. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
1. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan bertelekomunikasi;
1. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang
memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
1. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio;
1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
1. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
1. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
1. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

---

PRESIDEN

14.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
15.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
16.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi
dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.

PEMBINAAN

Pasal 4

(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan

oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan

penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan

pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan
memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat serta perkembangan global.

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta
masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa

penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian
dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan di bidang telekomunikasi.

(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk
maksud tersebut.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya

terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi,
asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi
intelektual di bidang telekomunikasi.

(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan

pembetulan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi
telekomunikasi Indonesia.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :

  • penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  • penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  • penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

---

PRESIDEN

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal

sebagai berikut :
- melindungi kepentingan dan keamanan negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
- dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- peran serta masyarakat.

Bagian Kedua
Penyelenggara

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan

jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang
didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Badan Usaha Swasta; atau
- koperasi.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi,

menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi.

(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :

---

PRESIDEN

  • keperluan sendiri;
  • keperluan pertahanan keamanan negara;
  • keperluan penyiaran.

(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan :
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus;
- badan hukum.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli

Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan

kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara
telekomunikasi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Perizinan

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat

diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan

memperhatikan :
- tata cara yang sederhana;
- proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
- penyelesaian dalam waktu yang singkat.

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 12

(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan

jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat
memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang
dimiliki atau dikuasai Pemerintah.

(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai,
danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.

(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan

telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang
bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah
dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,
pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14

Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk
menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi

yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara
telekomunikasi.

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara
telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan
diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau

penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi
dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau
kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi
berdasarkan prinsip :
- perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua
pengguna;
- peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
- pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan
prasarana.

Pasal 18

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara

rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.

(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa

telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikannya.

(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa

telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan
penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan
kebutuhan telekomunikasi.

Pasal 20

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang
menyangkut :
- keamanan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- bencana alam;
- marabahaya; dan atau
- wabah penyakit;

Pasal 21

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Pasal 22

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi :
- akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
- akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
- akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Bagian Keenam
Penomoran

Pasal 23

(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa

telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.

(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem
penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan

Pasal 25

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk

mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.

(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan

interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.

(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada yat (1)

dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
- pemanfaatan sumber daya secara efisien;
- keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
- peningkatan mutu pelayanan; dan
- persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau

penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak
penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase
pendapatan.

(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Tarif

Pasal 27

Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif
penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 28

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan
ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk
keperluan penyiaran.

Pasal 30

(1) Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau

penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses
di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikai khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin
Menteri.

(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau

penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses

---

PRESIDEN

di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara
telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi.

(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk

keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung
kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat
menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang
dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi
lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi
Spektrum, Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit

Pasal 32

(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit,

dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia
wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib

mendapatkan izin Pemerintah.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai

dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan

spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit

yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya

penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan
jenis dan lebar pita frekuensi.

(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan

orbit satelit.

(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera

asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang
dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera

asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar
peruntukannya, kecuali :
- untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 36

(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil

asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara

sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar
peruntukkannya, kecuali :
- untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia

---

PRESIDEN

dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 37

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang
menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di
Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.

Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi

Pasal 38

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.

Pasal 39

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan

perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang
digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi
yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 41

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas
telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikas,

---

PRESIDEN

penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman
pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa
telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi

yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi
melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang
diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa

telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat
memberikan informasi yang diperlukan atas :
- permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian
Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
- permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran

### Pasal 40.

PENYIDIKAN

Pasal 44

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.

---

PRESIDEN

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka;
- melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
- menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
- menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan;
- mengadakan penghentian penyidikan.

(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara
Pidana.

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),

### Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),

### Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1),

atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

---

PRESIDEN

(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa

pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

setelah diberi peringatan tertulis.

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)

tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

---

PRESIDEN

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Pasal 53

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).

Pasal 56

]Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)

tahun.

---

PRESIDEN

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,

### Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan

### Pasal 57 adalah kejahatan.

Pasal 60

Pasa saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan
ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah

diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1989 masih berlaku.

(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan
Badan Penyelenggara.

Pasal 62

Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 63

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999

,

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN