Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 36 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996)
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN