Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996)
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
ttd
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
