(1) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki
kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten ...
---
PRESIDEN
(3) Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan
bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Utara.
(7) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan
pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap
triwulan kepada Gubernur Sumatera Utara.
(8) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun
dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.