Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari
dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai,
dan pajak lainnya.
1. Pajak …
---
PRESIDEN
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam
bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha
milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program
yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan
dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja …
---
PRESIDEN
1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai
kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah
pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar
negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang
berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai
pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk
pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi
hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh
masyarakat.
1. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang
yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.
1. Bantuan …
---
PRESIDEN
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang
yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak
dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka
11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
1. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana
perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah
untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang
terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas
Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000.
1. Dana …
---
PRESIDEN
1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa
daerah, serta untuk membiayai pos anggaran tertentu dalam belanja daerah apabila ada
kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada pos anggaran tersebut.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan
pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan …
---
PRESIDEN
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan
dalam negeri, hasil privatisasi, penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), dan surat utang negara.
1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya
oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program, pinjaman proyek, dan
penerbitan obligasi internasional, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman
program.
1. Tahun Anggaran 2005 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember 2005.
