Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

UU No. 36 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649).

1. Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Manggarai Timur.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Borong,
- Kecamatan Poco Ranaka,
- Kecamatan Lamba Leda,
- Kecamatan Sambi Rampas,
- Kecamatan Elar; dan
- Kecamatan Kota Komba.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Manggarai Timur mempunyai batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Riung,
Kecamatan Riung Barat, Kecamatan Bajawa Utara,
dan Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Satar
Mese, Kecamatan Wae Rii, Kecamatan Cibal, dan
Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Manggarai Timur.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Manggarai Timur menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan . . .

---

dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Manggarai Timur berkedudukan di
Borong.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Manggarai Timur mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;

  • penanggulangan . . .

---

- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Manggarai Timur dan pelantikan
Penjabat Bupati Manggarai Timur dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Manggarai Timur dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara
Timur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa

Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati
Manggarai Timur.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi

terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan

Perwakilan . . .

---

Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Manggarai Timur dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik

peserta . . .

---

peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Manggarai.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Manggarai.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Manggarai yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Timur, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur.

Pasal 14

(1) Bupati Manggarai bersama Penjabat Bupati Manggarai

Timur menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Manggarai Timur.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Manggarai Timur.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Manggarai Timur dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah
Kabupaten Manggarai Timur;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Manggarai Timur;
- utang piutang Kabupaten Manggarai yang
kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Timur
menjadi tanggung jawab Kabupaten Manggarai
Timur; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Manggarai Timur.

(8) Apabila . . .

---

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Manggarai, Gubernur Nusa
Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Manggarai Timur berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Manggarai sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manggarai

Timur . . .

---

Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Manggarai Timur.

(4) Apabila Kabupaten Manggarai tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Manggarai untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai
Timur.

(6) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Manggarai.

(7) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur.

Pasal 17

Penjabat Bupati Manggarai Timur berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Manggarai Timur
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Manggarai Timur menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
Timur untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Manggarai Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Timur menetapkan

peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Manggarai sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai Timur.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Manggarai yang
selama ini berlaku di Kabupaten Manggarai Timur
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Manggarai Timur harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal10 Agustus 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

---

---