(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
1. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil
alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan
dalam bentuk apa pun;
1. keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2008, No.133 8
keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-
pihak yang bersangkutan; dan
1. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
- royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
9 2008, No.133
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia.
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat
final:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di
bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
- 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2008, No.133 10
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; dan
1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan
pajak secara final atau Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus (deemed
profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang
pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
11 2008, No.133
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
dan
1. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang
unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- dihapus;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah,
atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-
sektor usaha yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
1. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2008, No.133 12
- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali
dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf
h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf i sampai
dengan huruf m, serta ayat (2) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut: