Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang
Diploma Tiga.
J. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Upaya
---
PRESIDEN
1. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki
seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampiian, dan sikap profesional
untuk dapat menjalankan praktik.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
1. Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat
menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus
uji Kompetensi.
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki Sertihkat Kompetensi
atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga
Kesehatan yang telah diregistrasi.
1. Surat
---
PRESIDEN
1. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktik.
1. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai
berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh
seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang
dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
1. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti
oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan
kesehatan.
l,+. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat
instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk
menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan
memberikan langkah yang benar dan terbaik
berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan
berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat
oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan
Standar Profesi.
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga
yang melaksanakan tugas secara independen yang
terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
1. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun
tenaga kesehatan yang seprofesi.
1. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah
badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas
mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang disiplin ilmu tersebut.
I 8, Penerima
---
PRESIOEN
### REPUBLIK IN D ONES IA
1. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang
yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
tenaga kesehatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Undang-Undang ini berasaskan:
- Perikemanusiaan;
- manfaat;
pemerataan;
- etika dan profesionalitas;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
1. pengabdian;
- norma agama; dan
- pelindungan.
