Langsung ke konten

KABUPATEN LAMPUNG UTARA DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 36 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lrmbaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang. 1. Kabupaten Lampung Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk ' berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pasal2... SK No 205908 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.

Pasal 3

Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Bukit Kemuning; - Kecamatan Kotabumi; - Kecamatan Sungkai Selatan; - Kecamatan Tanjung Raja; - Kecamatan Abung Timur; - Kecamatan Abung Barat; - Kecamatan Abung Selatan; - Kecamatan Sungkai Utara; - Kecamatan Kotabumi Utara; - Kecamatan Kotabumi Selatan; - Kecamatan Abung Tengah; - Kecamatan Abung Tinggi; - Kecamatan Abung Semuli; - Kecamatan Abung Surakarta; - Kecamatan Muara Sungkai; - Kecamatan SK No 200103 A --- PRESIDEN - Kecamatan Bunga Mayang; - Kecamatan Hulu Sungkai; - Kecamatan Sungkai Tengah; - Kecamatan Abung Pekurun; - Kecamatan Sungkai Jaya; - Kecamatan Sungkai Barat; - Kecamatan Abung Kunang; dan - Kecamatan Blambangan Pagar.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lampung Utara mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Utara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lampung Utara berkedudukan di Kecamatan Kotabumi.

Pasal 6

Kabupaten Lampung Utara memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama perbukitan dan dataran rendah; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Ragem Tltnas Lampung. BABIII ... SK No 200286 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr,rndang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82Ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Utara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200287 A --- PRESIDEN REFUBI-TK IhIDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Plh Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205909A --- FRESIDEN