(1) Pengganti anggota diangkat oleh Presiden menurut ketentuan-ketetuan sebagai berikut:
- Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 termasuk sesuatu
partai, maka partai itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
Apabila anggota tersebut di atas pada waktu ia harus diganti termasuk partai lain atau
termasuk sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai lain atau fraksi itu juga
mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
- Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk
sesuatu partai tetapi pada waktu ia harus diganti termasuk sesuatu partai atau sesuatu
fraksi dengan tidak berpartai, maka partai atau fraksi itu mengemukakan seorang
calon untuk menggantinya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dalam hal tersebut a. dan b. calon-calon dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Presiden, yang mengangkat pengganti anggota itu dari calon-calon yang
dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
- Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk
sesuatu partai dan pada waktu ia harus diganti tidak termasuk sesuatu partai atau
sesuatu fraksi, maka pengangkatan pengganti anggota itu dilakukan atas anjuran
Dewan Menteri .
(2) Dalam mengemukakan atau menganjurkan calon-calon pengganti harus diperhatikan
dimana perlu golongan dari anggota yang harus diganti.
