Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK

UU No. 37 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-12-15

Pasal 1

Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan
Thailand tertanggal tiga (3) bulan Maret seribu sembilan ratus lima puluh
empat (1954) yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini
disetujui.

Pasal 2

Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal
pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.

---

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1954.

INDONESIA,

SUKARNO

SUNARIO

Diundangkan
pada tanggal 21 Desember 1954

---

ATAS

TENTANG

Buat mengatur hubungan baik antara Republik Indonesia dan Negara-
negara asing, kita telah melangkah kearah itu dengan memperkuat tali
persahabatan dengan Negara-negara di Asia.
Usaha ini telah dijelmakan dalam Perjanjian Persahabatan yang telah dijalin
antara Republik Indonesia dengan India, Pakistan, Syria, Mesir, Birma dan
Philipina pada tahun 1951.
Pada bulan April 1951, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dewasa itu, Mr.
A. Subardjo, dalam kunjungannya ke Thailand telah menyatakan keinginannya
kepada Kuasa Usaha kita di Bangkok supaya menyelidiki kemungkinan
mengadakan Perjanjian Persahabatan antara Indonesia dan Thailand.
Inisiatip Menteri Subardjo diteruskan, sehingga antara kedua belah pihak
tercapai kata sepakat dalam bentuk suatu draft perjanjian.
Demikianlah pada tanggal 3 Maret 1954 jam 3 sore di gedung Kementerian Luar
Negeri Tahailand, ditanda tangani Perjanjian Persahabatan Indonesia-Thailand,
dimana B.P.H. Bintara, Duta Republik Indonesia untuk Thailand mewakili
Pangeran Wan Waithayokon. Menteri Luar Negeri Thailand, bertindak, atas
nama Thailand.
Perjanjian ini dalam bentuk dan isinya tidak berlainan dari apa yang
sudah kita adakan dengan Negara-negara sahabat di Asia yang lain.

Kesimpulan maksud dan tujuan dari padanya adalah:

1. Pernyataan mempertahankan tali persaudaraan dan hidup perdamaian
yang abadi antara kedua Negara tersebut. (pasal I)
1. Pernyataan memelihara hubungan diplomatik dan konsuler atas dasar-
dasar serta adat kebiasaan internasional. (pasal II dan III)
1. Pernyataan mengadakan perundingan-perundingan guna mengadakan
persetujuan-persetujuan atas dasar timbal-balik mengenai kepentingan
bersama antara lain di lapangan perdagangan dan kulturil (pasal V).
4 Persetujuan untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dengan
jalan diplomasi atau arbitrasi dan jalan-jalan lain yang disetujui oleh
masing-masing pihak tanpa mempergunakan kekerasan (pasal VI).

Pemerintah menganggap terlaksananya Perjanjian Persahabatan

---

Indonesia-Thailand sebagai kemajuan selangkah lagi ke arah mempererat
hubungan antara Indonesia dengan negara-negara di Asia, sesuai dengan
"goodneighbour policy" yang dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar dari
hubungan itu.
Atas dasar uraian di atas ini, dirasa tiada perlu lagi perjanjian ini
dijelaskan fasal demi fasal.

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.