Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional
yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat
pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
1. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah
Pemerintah Republik Indonesia yang diambil
dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi international, dan subyek hukum
internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan
nasional.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk
dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum
internasional dan dibuat secara tertulis oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau
---
PRESIDEN
lebih negara, organisasi internasional atau
subyek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar
pemerintah.
