Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 37 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3997) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN