Langsung ke konten

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

UU No. 37 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang

pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah

pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

ini.

1. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau

Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

1. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau

undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

1. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan

Pengadilan.

1. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang

diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta

Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan

Undang-Undang ini.

1. Utang …

---

PRESIDEN

1. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam

jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,

baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau

kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang

wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada

Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

1. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

1. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam

putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

1. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang

waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

1. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak

memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi

yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam

likuidasi.

KEPAILITAN

Bagian Kesatu

Syarat dan Putusan Pailit

Pasal 2

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar

lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,

dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya

sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

(2) Permohonan …

---

PRESIDEN

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh

kejaksaan untuk kepentingan umum.

(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat

diajukan oleh Bank Indonesia.

(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring

dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan

pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,

Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang

kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan

oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan

dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan

yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum

Debitor.

(2) Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia,

Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan

pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi

tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.

(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah

hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga

berwenang memutuskan.

(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik

Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara

Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah

Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor

pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara

Republik Indonesia.

(5) Dalam …

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan

hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

Pasal 4

(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih

terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas

persetujuan suami atau istrinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak

ada persatuan harta.

Pasal 5

Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan

tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat

untuk seluruh utang firma.

Pasal 6

(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.

(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal

permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan

tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi

institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat

(5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.

(4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua

Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan

didaftarkan.

(5) Dalam …

---

PRESIDEN

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal

permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari

permohonan dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan

dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal

permohonan didaftarkan.

(7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan

dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal

permohonan didaftarkan.

Pasal 7

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal

12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171,

### Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal

permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas

Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Pengadilan :

  • wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit

diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas

Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;

  • dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit

diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk

dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah

terpenuhi.

(2) Pemanggilan …

---

PRESIDEN

(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita

dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang

pemeriksaan pertama diselenggarakan.

(3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika

dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).

(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau

keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk

dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah

dipenuhi.

(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan

paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan

pernyataan pailit didaftarkan.

(6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat

pula:

  • pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk

mengadili; dan

  • pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota

atau ketua majelis.

(7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang

mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan

tersebut diajukan suatu upaya hukum.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)

wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor,

pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim

Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan

pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 10

(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan,

setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal,

atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan

untuk:

  • meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan

Debitor; atau

  • menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:

1. pengelolaan usaha Debitor; dan

1. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan

kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang

Kurator.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan,

apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon

memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.

Pasal 11

(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan

pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

(2) Permohonan …

---

PRESIDEN

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling

lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi

diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah

memutus permohonan pernyataan pailit.

(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat

diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada

persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang

bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas

terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.

(4) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang

bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis

yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal

penerimaan pendaftaran.

Pasal 12

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori

kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling

lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera

Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi

menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan

panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada

pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi

diterima.

(4) Panitera …

---

PRESIDEN

(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan

kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada

Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal

permohonan kasasi didaftarkan.

Pasal 13

(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan

hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi

diterima oleh Mahkamah Agung.

(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20

(dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh

Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam

puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah

Agung.

(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang

memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan

tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua

majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan

kasasi.

(6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan

kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari

setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon

kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah

putusan kasasi diterima.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke

Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku

mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.

Pasal 15

(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang

Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.

(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan

permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan

Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku

Kurator.

(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau

Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan

kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan

pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator

mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit

2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas,

mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai

berikut:

  • nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
  • nama Hakim Pengawas;
  • nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
  • nama, …

---

PRESIDEN

  • nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara,

apabila telah ditunjuk; dan

  • tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.

Pasal 16

(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan

atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap

putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya

kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh

Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang

putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan

mengikat Debitor.

Pasal 17

(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali

yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia

dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4).

(2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga

menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon

pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan

yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.

(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan

penetapan eksekusi atas permohonan Kurator.

(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin

terjadi gugur demi hukum.

### Pasal 18 …

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka

Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia

kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau

mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan

pailit.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang

terbuka untuk umum.

(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah

biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.

(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.

(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.

(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan

jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan

upaya hukum.

(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan

penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim

Pengawas.

Pasal 19

(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan

oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan

paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4).

(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.

(3) Dalam …

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan

diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon

wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya

kepailitan.

Pasal 20

(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk

mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.

(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara

berurutan :

  • ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;
  • isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
  • pembatalan perdamaian;
  • jumlah pembagian dalam pemberesan;
  • pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
  • rehabilitasi;

dengan menyebutkan tanggal masing-masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah

Agung.

(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum

dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

Bagian Kedua

Akibat Kepailitan

Pasal 21

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan

pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

### Pasal 22 …

---

PRESIDEN

Pasal 22

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap :

  • benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor

sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang

dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang

dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30

(tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;

  • segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai

penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang

tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim

Pengawas; atau

  • uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban

memberi nafkah menurut undang-undang.

Pasal 23

Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri

atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.

Pasal 24

(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus

kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan

pernyataan pailit diucapkan.

(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul

00.00 waktu setempat.

(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan

transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.

(4) Dalam …

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan

Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 25

Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak

lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan

harta pailit.

Pasal 26

(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit

harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.

(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau

diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut

mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman

tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.

Pasal 27

Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan

perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat

diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

Pasal 28

(1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang

berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara

harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat

memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu

yang ditentukan oleh hakim.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat

berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak

dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di

luar tanggungan harta pailit.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal

Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.

(4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil

alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara.

Pasal 29

Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh

bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan

perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan

pernyataan pailit terhadap Debitor.

Pasal 30

Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka

Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan

oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat

dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk

merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.

Pasal 31

(1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan

Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah

dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak

ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan

menyandera Debitor.

(2) Semua …

---

PRESIDEN

(2) Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan

Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.

(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan

seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 32

Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.

Pasal 33

Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik

Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah

sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka

dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas

tanggungan harta pailit.

Pasal 34

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud

memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak

tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih

dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 35

Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut

mencegah berlakunya daluwarsa.

### Pasal 36 …

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat

perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak

yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada

Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan

perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan

pihak tersebut.

(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu

tersebut.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan

pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan

diperlakukan sebagai kreditor konkuren.

(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib

memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian

tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan

sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

Pasal 37

(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah

diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan

dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda

tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka

perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan

pailit, dan dalam hal pihak

lawan …

---

PRESIDEN

lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat

mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.

(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian

tersebut.

Pasal 38

(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun

pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa,

dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya

perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian

atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan

puluh) hari.

(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak

dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah

dibayar uang sewa tersebut.

(4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan

utang harta pailit.

Pasal 39

(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan

sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan

jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan

yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat

diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari

sebelumnya.

(2) Sejak …

---

PRESIDEN

(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang

sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan

utang harta pailit.

Pasal 40

(1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator

tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.

(2) Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim

Pengawas.

Pasal 41

(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan

pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit

yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan

pernyataan pailit diucapkan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan

apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan,

Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan

mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut

akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian

dan/atau karena undang-undang.

Pasal 42

Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka

waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan

perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan

Debitor, …

---

PRESIDEN

Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa

perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya

mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi

Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan

tersebut:

  • merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban

pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;

  • merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang

belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;

  • dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:

1. suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat

ketiga;

1. suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud

pada angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak

tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara

langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut

lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam

pengendalian badan hukum tersebut.

  • dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk

kepentingan:

1. anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak

angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau

pengurus tersebut;

1. perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri,

anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara

langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih

dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam

pengendalian badan hukum tersebut;

1. perorangan …

---

PRESIDEN

1. perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai

derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam

kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari

modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.

  • dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk

kepentingan badan hukum lainnya, apabila:

1. perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha

tersebut adalah orang yang sama;

1. suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari

perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga

merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya,

atau sebaliknya;

1. perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan

pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau

keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut

serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan

hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor

atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;

1. Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum

lainnya, atau sebaliknya;

1. badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama,

atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya

dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau

tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang

sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor;

  • dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau

terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah

anggotanya;

  • ketentuan …

---

PRESIDEN

  • ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis

mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk

kepentingan:

1. anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak

angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus

tersebut;

1. perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau

istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta

secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum

tersebut.

Pasal 43

Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada

Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah

tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan

tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Pasal 44

Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut

mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut

dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan

pailit diucapkan.

Pasal 45

Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan

apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa

permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal

pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor

dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi

Kreditor lainnya.

### Pasal 46 …

---

PRESIDEN

Pasal 46

(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,

pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat

atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu

wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta

kembali.

(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat

diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib

mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh

Debitor apabila:

  • dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengetahui bahwa

permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan; atau

  • penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara

Debitor dan pemegang pertama.

Pasal 47

(1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh

Kurator ke Pengadilan.

(2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal

42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan

terhadap tuntutan Kurator.

Pasal 48

(1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka

tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur.

(2) Tuntutan …

---

PRESIDEN

(2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika

perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan

dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk

kepentingan Kreditor.

Pasal 49

(1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari

harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan,

harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan

kepada Hakim Pengawas.

(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

mengembalikan benda yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib

membayar ganti rugi kepada harta pailit.

(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus

dilindungi.

(4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib

dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan

untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut

dapat tampil sebagai kreditor konkuren.

Pasal 50

(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi

belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi

perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,

dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang

bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.

(2) Pembayaran …

---

PRESIDEN

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah

putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta

pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa

pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-

undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.

(3) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan

Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan

harta pailit.

Pasal 51

(1) Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit,

dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang

tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau

akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan

pernyataan pailit diucapkan.

(2) Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137.

Pasal 52

(1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari

pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat

memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan

utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.

(2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit

diucapkan, tidak dapat diperjumpakan.

### Pasal 53 …

---

PRESIDEN

Pasal 53

Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak

menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas

pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit

diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas

tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.

Pasal 54

Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang

karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian

dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada

Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang

persekutuan.

Pasal 55

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan

fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,

dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah

dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari

jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.

### Pasal 56 …

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan

hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan

Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama

90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit

diucapkan.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap

tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk

memperjumpakan utang.

(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak

maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda

bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka

kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang

wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

Pasal 57

(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir

demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat

dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178

ayat (1).

(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan

permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau

mengubah syarat penangguhan tersebut.

(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut

kepada Hakim Pengawas.

(4) Hakim …

---

PRESIDEN

(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah

permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib

memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat

atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan

tersebut.

(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam

waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.

(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Hakim Pengawas mempertimbangkan:

  • lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
  • perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
  • kemungkinan terjadinya perdamaian;
  • dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan

manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.

Pasal 58

(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu

atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya

waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang

dapat dieksekusi oleh Kreditor.

(2) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah

persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan

agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk

melindungi kepentingan pemohon.

(3) Terhadap …

---

PRESIDEN

(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang

mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)

atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam

jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan

Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu

paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima.

(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.

Pasal 59

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,

Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2

(dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 178 ayat (1).

(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator

harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk

selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil

penjualan agunan tersebut.

(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan

dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan

jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor

yang bersangkutan.

### Pasal 60 …

---

PRESIDEN

Pasal 60

(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban

kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan

menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga,

dan biaya kepada Kurator.

(2) Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang

kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib

menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama

dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.

(3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak

tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut

dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan

pencocokan piutang.

Pasal 61

Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak

kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.

Pasal 62

(1) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak

mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang

merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh

masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

(2) Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan

harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam

harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil

penjualan tersebut.

(3) Untuk …

---

PRESIDEN

(3) Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka

Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri.

Pasal 63

Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan

dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang

dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit

tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian

perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.

Pasal 64

(1) Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta,

diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.

(2) Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk

dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan

semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.

(3) Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang

tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit,

akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami

atau istri yang dinyatakan pailit.

Bagian Ketiga

Pengurusan Harta Pailit

Paragraf 1

Hakim Pengawas

Pasal 65

Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

### Pasal 66 …

---

PRESIDEN

Pasal 66

Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil

suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.

Pasal 67

(1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau

memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan

tentang segala hal mengenai kepailitan.

(2) Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas.

(3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian

maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.

(4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang

memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi

tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal

saksi.

(5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut

keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak

undur diri sebagai saksi.

Pasal 68

(1) Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari

setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke

Pengadilan.

(2) Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3),

### Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal

183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

### Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal 189.

Paragraf 2 …

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Kurator

Pasal 69

(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta

pailit.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:

  • tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan

pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ

Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau

pemberitahuan demikian dipersyaratkan;

  • dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka

meningkatkan nilai harta pailit.

(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu

membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,

hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut

harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.

(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,

hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang

belum dijadikan jaminan utang.

(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu

mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa

pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,

### Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3).

Pasal 70

(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah :

  • Balai Harta Peninggalan; atau
  • Kurator …

---

PRESIDEN

  • Kurator lainnya.

(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

adalah:

  • orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki

keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau

membereskan harta pailit; dan

  • terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya

di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator,

setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain

dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:

  • permohonan Kurator sendiri;
  • permohonan Kurator lainnya, jika ada;
  • usul Hakim Pengawas; atau
  • permintaan Debitor Pailit.

(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas

permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat

Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,

dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju

lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang

hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 72

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam

melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan

kerugian terhadap harta pailit.

### Pasal 73 …

---

PRESIDEN

Pasal 73

(1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan

yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari

1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator.

(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan

Hakim Pengawas.

(3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan

pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.

Pasal 74

(1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai

keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum

dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 75

Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.

Pasal 76

Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan

dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di

bidang hukum dan perundang-undangan.

### Pasal 77 …

---

PRESIDEN

Pasal 77

(1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat

keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan

oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan

surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak

melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.

(2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling

lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima.

(3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling

lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan.

(4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari

setelah tanggapan dari Kurator diterima.

Pasal 78

(1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau

izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya

perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga.

(2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung

jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor.

Paragraf 3

Panitia Kreditor

Pasal 79

(1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat

membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang

dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat

kepada Kurator.

(2) Kreditor …

---

PRESIDEN

(2) Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua

pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.

(3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya,

berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut

dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh

Hakim Pengawas.

Pasal 80

(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib

menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.

(2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren

dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:

  • mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit

telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau

  • membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum

diangkat panitia kreditor.

Pasal 81

(1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku,

dokumen, dan surat mengenai kepailitan.

(2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang

dimintanya.

Pasal 82

Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia

kreditor, untuk meminta nasihat.

### Pasal 83 …

---

PRESIDEN

Pasal 83

(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang

berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang

sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap

sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak

meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal 107,

### Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan

harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus

dilakukan.

(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk

mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka

waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak

memberikan pendapat tersebut.

Pasal 84

(1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor.

(2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka

Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada

panitia kreditor.

(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia

kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas.

(4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka

Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan

selama 3 (tiga) hari.

Paragraf 4 …

---

PRESIDEN

Paragraf 4

Rapat Kreditor

Pasal 85

(1) Dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua.

(2) Kurator wajib hadir dalam rapat Kreditor.

Pasal 86

(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat

Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit

diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib

menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor

pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan

pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator

wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat

atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat

kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (4).

Pasal 87

(1) Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat

Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu

perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa

Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak

suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang

setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara

bagi kreditor baru.

(5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan

pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh

hak suara Kreditor yang mengalihkan.

Pasal 88

Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang

diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah

dicocokkan.

Pasal 89

Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan

tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah

mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan pemberitahuan

wajib ditujukan kepada kuasa tersebut, kecuali apabila Kreditor meminta

kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada

Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain.

Pasal 90

(1) Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-

Undang ini.

(2) Selain …

---

PRESIDEN

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas dapat

mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas permintaan:

  • panitia kreditor; atau
  • paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu perlima)

bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan syarat.

(3) Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(4) Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan

surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua)

surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4).

(5) Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam

surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara

yang akan dibicarakan dalam rapat.

(6) Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari

pemanggilan dan hari rapat.

Paragraf 5

Penetapan Hakim

Pasal 91

Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit

ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali Undang-Undang ini

menentukan lain.

Pasal 92

Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga

yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali

Undang-Undang ini menentukan lain.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan

Tugas Kurator

Pasal 93

(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu,

atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan

seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat

memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah

Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa

yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.

(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul

Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau

lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat

memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling

lama 30 (tiga puluh) hari.

(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.

Pasal 94

(1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim

Pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari

pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas

panggilan pertama.

(2) Jumlah …

---

PRESIDEN

(2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan

tersebut menjadi keuntungan harta pailit.

Pasal 95

Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila

permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan

sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98,

### Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 96

(1) Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu perbuatan

yang berkaitan dengan harta pailit maka apabila Debitor Pailit berada

dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan tersebut

atas perintah Hakim Pengawas.

(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kejaksaan.

Pasal 97

Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa

izin dari Hakim Pengawas.

Pasal 98

Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk

mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang,

perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

Pasal 99

(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan,

berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim

Pengawas.

(2) Penyegelan …

---

PRESIDEN

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di

tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah

satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 100

(1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari

setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.

(2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator

dengan persetujuan Hakim Pengawas.

(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan

pencatatan tersebut.

Pasal 101

(1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam

pencatatan harta pailit.

(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam

daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 100.

Pasal 102

Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar

yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat

tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.

Pasal 103

Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di

Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-

cuma.

### Pasal 104 …

---

PRESIDEN

Pasal 104

(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat

melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap

putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan

kembali.

(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator

memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 105

(1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada

Debitor Pailit.

(2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera

diserahkan kepada Debitor Pailit.

(3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator,

surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit.

(4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit

ditujukan kepada Kurator.

Pasal 106

Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang

ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan

keluarganya.

Pasal 107

(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit

sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila

penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun

terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku

terhadap ayat (1).

Pasal 108

(1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh

Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain.

(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib

disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah

mendapat izin Hakim Pengawas.

Pasal 109

Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan

dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna

mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya

suatu perkara.

Pasal 110

(1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia

kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.

(2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang

dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua

perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.

Pasal 111

Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 hanya berlaku

terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan ketentuan Pasal 110 ayat (1)

berlaku terhadap pengurus dan komisaris.

### Pasal 112 …

---

PRESIDEN

Pasal 112

Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan

dari surat yang disediakan di Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang

berkepentingan.

Bagian Kelima

Pencocokan Piutang

Pasal 113

(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit

diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:

  • batas akhir pengajuan tagihan;
  • batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban

pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan;

  • hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan

pencocokan piutang.

(2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.

Pasal 114

Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua

Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling

sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (4).

### Pasal 115 …

---

PRESIDEN

Pasal 115

(1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada

Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang

menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau

salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai

suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,

hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor

berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.

Pasal 116

(1) Kurator wajib :

  • mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor

dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor

Pailit; atau

  • berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan

yang diterima.

(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada

Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk

memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.

Pasal 117

Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar

piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk

alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.

### Pasal 118 …

---

PRESIDEN

Pasal 118

(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula

catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang

yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan

fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau

hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat

dilaksanakan.

(2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau

adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus

dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut

catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.

Pasal 119

Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing-

masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 (tujuh) hari

sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara

cuma-cuma.

Pasal 120

Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal, disertai

panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan

rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.

Pasal 121

(1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar

dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas

mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

(2) Kreditor …

---

PRESIDEN

(2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal

yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas.

(3) Pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang

diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.

Pasal 122

Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung

jawab pengurus badan hukum tersebut.

Pasal 123

Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Kreditor dapat

menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

Pasal 124

(1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Hakim Pengawas

membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang

yang dibantah oleh Kurator.

(2) Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator

memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam

daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk

didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui

bantahan Kurator.

(3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya,

atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran

piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang

Kreditor.

(4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya

wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik

percaya piutang itu ada dan belum dilunasi.

(5) Dalam …

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas

menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari

setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.

Pasal 125

(1) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan

ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus

dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain

yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.

(2) Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir

atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan

kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang

ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut.

(3) Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor

mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah

tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita

acara rapat yang bersangkutan.

Pasal 126

(1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang

yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.

(2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka

Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan.

(3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah,

diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah

diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1).

(4) Berita …

---

PRESIDEN

(4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera

pengganti.

(5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai

kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak

dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.

Pasal 127

(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat

mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah

diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua

belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

(2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.

(4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak

menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan

dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang

melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan

dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui

piutang yang bersangkutan.

(5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan,

tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam

perkara yang bersangkutan.

### Pasal 128 …

---

PRESIDEN

Pasal 128

(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan

demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali

apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk

diputuskan dengan ketentuan bahwa:

  • dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam

kepailitan;

  • biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.

(2) Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat

perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang

advokat.

(3) Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi

maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih

perkara.

(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan

menurut Hukum Acara Perdata.

(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan

pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum

tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon

hakim memutus mengenai biaya perkara.

Pasal 129

Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih

untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan

kepada Debitor Pailit.

### Pasal 130 …

---

PRESIDEN

Pasal 130

(1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat,

jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor

harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah

diajukan.

(2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya

pemberitahuan dalam perkara dimaksud.

Pasal 131

(1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah

sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya.

(2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat

mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.

Pasal 132

(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik

seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang

dengan mengemukakan alasan secara sederhana.

(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara

rapat beserta alasannya.

(3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi

pengakuan piutang dalam kepailitan.

(4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak

ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas

bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai

suatu bantahan.

### Pasal 133 …

---

PRESIDEN

Pasal 133

(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat

dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat

pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang

diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh

Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.

(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagai-

mana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.

(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik

Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.

(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya

halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib

mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.

Pasal 134

(1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit

diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya

sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,

atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

(2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori.

(3) Apabila …

---

PRESIDEN

(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil

penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak

dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.

Pasal 135

Suatu piutang dengan syarat batal wajib dicocokkan untuk seluruh jumlahnya

dengan tidak mengurangi akibat syarat batal apabila syarat tersebut terpenuhi.

Pasal 136

(1) Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya pada saat

putusan pernyataan pailit diucapkan.

(2) Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat mengenai cara

pencocokan, piutangnya wajib diterima dengan syarat untuk seluruh

jumlahnya.

Pasal 137

(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak

untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya

pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah

tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai

piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.

(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah

tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk nilai

yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit

diucapkan.

(4) Dalam …

---

PRESIDEN

(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan :

  • waktu dan cara pembayaran angsuran;
  • keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
  • besarnya bunga apabila diperjanjikan.

Pasal 138

Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak

tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang

mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta

pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan

tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan,

dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian

piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang

menjadi agunan atas piutangnya.

Pasal 139

(1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam

mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam

uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang

Republik Indonesia.

(2) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan

pernyataan pailit diucapkan.

(3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi

piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunakan Kurs

Tengah Bank Indonesia.

Pasal 140

(1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut

tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas

nama pembawa.

(2) Masing- …

---

PRESIDEN

(2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan

nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai

piutang Kreditor tersendiri.

Pasal 141

(1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat

mengajukan pencocokan piutang setelah dikurangi dengan pembayaran

yang telah diterima dari penanggung.

(2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah

dilakukan kepada Kreditor.

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat

diterima secara bersyarat dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum

dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokkan oleh Kreditor.

Pasal 142

(1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih

Debitor dinyatakan pailit, Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada

Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-masing Debitor yang

dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas.

(2) Setiap Debitor tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk

menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan

pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor

tidak melakukan pencocokan sendiri.

(3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung melebihi

100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara

Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara

mereka.

### Pasal 143 …

---

PRESIDEN

Pasal 143

(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan

laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor

wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.

(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di

Kepaniteraan dan kantor Kurator.

(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan biaya.

(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia,

Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan

supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen

mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.

Bagian Keenam

Perdamaian

Pasal 144

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua

Kreditor.

Pasal 145

(1) Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8

(delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di

Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap

orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan

dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali

dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.

(2) Bersamaan …

---

PRESIDEN

(2) Bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib

dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia kreditor sementara.

Pasal 146

Kurator dan panitia kreditor sementara masing-masing wajib memberikan

pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 145.

Pasal 147

Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 145, ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya

ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari

kemudian, dalam hal :

  • apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas

orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan

jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap

pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau

  • rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam

waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir

menghendaki pengunduran rapat.

Pasal 148

Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ditunda sampai rapat berikutnya,

Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat terakhir harus

memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk

sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat

yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut.

### Pasal 149 …

---

PRESIDEN

Pasal 149

(1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak

agunan atas kebendaaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan,

termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak

boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali

apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi

kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang

rencana perdamaian tersebut.

(2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka

menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak

diterima.

Pasal 150

Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian

dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama

berlangsungnya perundingan.

Pasal 151

Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih

dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan

yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling

sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui

atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang

hadir dalam rapat tersebut.

### Pasal 152 …

---

PRESIDEN

Pasal 152

(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat

Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang

Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana

perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari

setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan

suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan.

(2) Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang

dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.

Pasal 153

Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun

jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan

perdamaian.

Pasal 154

(1) Berita acara rapat wajib memuat:

  • isi perdamaian;
  • nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan su