Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan . . .
---
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
Lawas Utara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
