Langsung ke konten

KABUPATEN BATANGHARI DI PROVINSI JAMBI

UU No. 37 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
1. Kabupaten Batanghari adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Batanghari.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal
pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).

BABII ...

SK No 200293 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Mersam;
- Kecamatan Muara Tembesi;
- Kecamatan Muara Bulian;
- Kecamatan Batin XXIV;
- Kecamatan Pemayung;
- Kecamatan Maro Sebo Ulu;
- Kecamatan Bajubang; dan
- Kecamatan Maro Sebo llir.

Pasal 4

(1) Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten
Sarolangun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Batanghari berkedudukan di Kecamatan
Muara Bulian.

Pasal 6

Kabupaten Batanghari memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah dan kawasan taman hutan raya yang
menjadi potensi pariwisata;
b.potensi...

SK No 200294 A

---

PRESIDEN

- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama
perkebunan, perikanan darat, serta kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 200295 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Setiawati

SK No 205945 A

---

PRESIDEN