Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH

UU No. 38 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi)
dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953
ditetapkan seperti berikut:

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.