Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau
badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan
agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
1. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
yang berkewajiban menunaikan zakat.
1. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
1. Agama adalah agama Islam.
1. Manteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agama.
PENGELOLAAN ZAKAT
Ditetapkan: 1999-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau
badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan
zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan
pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Pasal 4
---
PRESIDEN
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan
kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
sesuai dengan tuntutan agama;
1. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
1. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk
oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat:
- nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
- daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah
departemen agama propinsi;
- daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas
usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
- kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama
kecamatan.
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang
bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur
pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7
(1) Lembaga amil zakat dilakukan, dibina, dan dilindungi oleh
pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
---
PRESIDEN
Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga
amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas
pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat
sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil
zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja
badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah;
- emas, perak, dan uang;
- perdagangan dan perusahaan;
- hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
- hasil pertambangan;
- hasil peternakan;
- hasil pendapatan dan jasa;
- rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara
mnerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan
muzakki.
---
PRESIDEN
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas
permintaan muzakki.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq,
shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat
meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat
memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari
wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat
ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas
kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang
produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan
menteri.
---
PRESIDEN
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk
usaha yang produktif.
PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan
oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur
pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat
dan lembaga amil zakat.
SANKSI
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau
mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah,
wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
### Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan
pelanggaran.
---
PRESIDEN
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat
yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan
zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan
Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil
zakat nasional.
Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional
badan amil zakat.
Pasal 24
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah
ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
,
ttd.
MULADI
---
PRESIDEN
