Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi . . .
---
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092).
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
Lawas.
