Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS

UU No. 38 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092).

1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
Lawas.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas
di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Sosopan;
- Kecamatan Barumun Tengah;
- Kecamatan Huristak;
- Kecamatan Lubuk Barumun;
- Kecamatan Huta Raja Tinggi;

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Ulu Barumun;
  • Kecamatan Barumun;
  • Kecamatan Sosa; dan
  • Kecamatan Batang Lubu Sutam.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Padang Lawas mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batang
Onang, Kecamatan Portibi, Kecamatan Padang Bolak,
Kecamatan Halongonan, Kecamatan Simangambat
Kabupaten Padang Lawas Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu Provinsi Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Siabu Kabupaten
Mandailing Natal; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung
Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Kecamatan
Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola
Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan . . .

---

dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Padang Lawas.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang

Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibukota

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Padang Lawas mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;

  • penyediaan . . .

---

- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan Penjabat
Bupati Padang Lawas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Padang Lawas.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap

kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal . . .

---

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Padang Lawas dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan
dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli
Selatan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum

(KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas

sebagai . . .

---

sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Padang Lawas, atau tetap berada pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang
Lawas.

Pasal 14

(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang

Lawas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
Padang Lawas.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Padang Lawas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Padang Lawas;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Padang Lawas;
- utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas menjadi
tanggungjawab Kabupaten Padang Lawas; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Padang Lawas.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan

hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.

(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi

kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas.

(6) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Tapanuli Selatan.

(7) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang
Lawas.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Padang Lawas menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang

Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Dengan disahkannya undang-undang ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan
Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
1. Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan
telah berada di Sipirok.

Pasal 22

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 104

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km2
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri
atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah
± 4.313,95 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah
311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 0452/2490
tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Angkola
Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas; Keputusan DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang
tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan menjadi 3 (tiga) Wilayah Kabupaten Tingkat II; surat
Gubernur Sumatera Utara Nomor: 136/8360 tanggal 13 April 1992 dan
Nomor: 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo surat Wakil Gubernur
Sumatera Utara Nomor 146.1/7780 perihal usulan pemekaran Kabupaten
Tapanuli Selatan; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah

dan . . .

---

dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Padang Lawas.
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan,
yaitu Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan
Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Huta Raja Tinggi,
Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Sosa, dan
Kecamatan Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 3.892,74 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.933
jiwa (data tahun 2007).
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL