Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
I . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan
atau kepada individu, keluarga, kelompok,
masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun
sehat.
lulus 2. Perawat adalah seseorang yang telah
dalam pendidikan tinggi Keperawatan, baik di
maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
bentuk 3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu
pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik
sehat maupun sakit.
yang 4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan
diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan
Keperawatan.
1. Asuhan
---
PRESIDEN
-.)-
1. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi
Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk
mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan
kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
pengukuran6. Uji Kompetensi adalah proses
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta
didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program studi Keperawatan.
1. Sertihkat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji
Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan'
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
yang untuk melakukan praktik Keperawatan
diperoleh lulusan pendidikan profesi.
terhadap9. Registrasi adalah pencatatan resmi
Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
mempunyai atau Sertifikat Profesi dan telah
kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara
hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
selanjutnya 11. Surat lzin Praktik Perawat yang
disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan Praktik Keperawatan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
promotif, upaya pelayanan kesehatan, baik
yang preventif, kuratif, maupun rehabilitatif
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Perawat
---
PRESIDEN
1. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang
bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
1. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan
Keperawatan.
1. Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang
menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk
oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang
disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu
dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin
ilmu tersebut.
l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang
melakukan tugas secara independen.
18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
1. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya
disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain
perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
1. Menteri
---
Ea(tg.*
PRESIOEN
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
