KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
1. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan
"Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah"
(Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undang-
undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Kerinci.
Pasal 2
Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58
Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat
Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra
tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957
No.77) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 1643).
Pasal 3
Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Gunung Raya;
- Kecamatan Danau Kerinci;
- Kecamatan Sitinjau Laut;
- Kecamatan Air Hangat;
- Kecamatan Gunung Kerinci;
- Kecamatan Batang Merangin;
- Kecamatan Keliling Danau;
- Kecamatan Ka5ru Aro;
- Kecamatan Air Hangat Timur;
- Kecamatan Gunung Tujuh;
- Kecamatan Siulak;
1. Kecamatan Depati Tujuh;
- Kecamatan Siulak Mukai;
- Kecamatan Ka5ru Aro Barat;
- Kecamatan Bukit Kerman;
- Kecamatan Air Hangat Barat;
- Kecamatan Tanah Cogok; dan
- Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Pasal4...
SK No 205799 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok
Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi
Sumatera Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo
dan Kabupaten Merangin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko
Muko Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh
dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera
Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan
Siulak.
Pasal 6
Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan
taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai
bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber
daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi
perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No205800A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958
tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l
Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat
II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera
Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang-
undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-
undang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah
Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara
tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205801 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205828A
---
PRESIDEN
