Langsung ke konten

KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI

UU No. 38 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi. 1. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undang- undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pasal 2

Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643).

Pasal 3

Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Gunung Raya; - Kecamatan Danau Kerinci; - Kecamatan Sitinjau Laut; - Kecamatan Air Hangat; - Kecamatan Gunung Kerinci; - Kecamatan Batang Merangin; - Kecamatan Keliling Danau; - Kecamatan Ka5ru Aro; - Kecamatan Air Hangat Timur; - Kecamatan Gunung Tujuh; - Kecamatan Siulak; 1. Kecamatan Depati Tujuh; - Kecamatan Siulak Mukai; - Kecamatan Ka5ru Aro Barat; - Kecamatan Bukit Kerman; - Kecamatan Air Hangat Barat; - Kecamatan Tanah Cogok; dan - Kecamatan Danau Kerinci Barat. Pasal4... SK No 205799 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.

Pasal 6

Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci; - potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No205800A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang- undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang- undang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205801 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205828A --- PRESIDEN