Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995

UU No. 39 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

---

Cukup jelas
Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemakaiannya perlu
pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan
dan keseimbangan" adalah pungutan cukai dapat
dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai
barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan
merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga
keseimbangan pembebanan pungutan antara
konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan
konsumen yang berpenghasilan rendah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 3

Pasal 3

Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini."

1. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2) sehingga
penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan

---

pasal demi pasal undang-undang ini.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 5

(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai

berdasarkan tarif paling tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
harga jual pabrik; atau
1. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor :
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai
pabean ditambah bea masuk; atau
1. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling

tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia :
1. 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
pabrik; atau
1. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor:
1. 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar

---

apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai
pabean ditambah bea masuk; atau
1. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat

diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah
untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau
penggabungan dari keduanya.

(4) Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan
alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya
mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi
industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk
mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri."

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 6

(1) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang

kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau
harga jual eceran.

(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang

kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk

---

atau harga jual eceran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur

dengan peraturan menteri."

1. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut :

"BAB III

PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"

1. Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi
sebagai berikut :

"Bagian Pertama
Pelunasan"

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) ,
serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 7

(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi

pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan.

(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat

barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan dengan :
- pembayaran;
- pelekatan pita cukai; atau

---

- pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh
Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
(3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas,
efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama.

(4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda

pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c disediakan oleh Menteri.

(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan
tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak
dilunasi.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan

atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Bagian Pertama A
Penundaan

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah
barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan
senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang
diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan
maupun secara sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung
etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim
disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau
cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin,
whisky, dan yang sejenis.

Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung
etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil
alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau
bahan penolong dalam pembuatan minuman yang
mengandung etil alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau
yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut
dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai,
tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

---

Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan
sigaret kelembak kemenyan.

Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau
bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.

Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau
kemenyan.

Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang
dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara
lain, daripada mesin.

Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek
yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan
sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam
kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian
menggunakan mesin.

Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek
yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah
sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.

---

Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau
kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.

Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau
yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau
diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa
dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil
tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun
jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil
tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang
dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau
lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang
dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan

---

teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan dalam pembuatannya.
Ayat (2)
Penambahan atau pengurangan jenis barang kena
cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan
untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Angka 5

Pasal 5

Ayat (1)
Huruf a
Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh
puluh lima persen) dari harga jual pabrik atau 57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran
didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang
kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya
berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara
ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara
membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga
barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai
paling tinggi.
Huruf b
Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh
puluh lima persen) dari nilai pabean ditambah bea
masuk atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga
jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa

---

apabila barang kena cukai yang karena sifat atau
karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan,
ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan
pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah
melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai
dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus
lima puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80%
(delapan puluh persen) dari harga jual eceran
didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang
kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya
berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup,
dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran
dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah
melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai
dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain
itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam
rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang-
barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang
berpenghasilan tinggi.
Huruf b
Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus
lima puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea
masuk atau 80% (delapan puluh persen) dari harga
jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa
apabila barang kena cukai yang karena sifat atau
karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan,
lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi
secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya,

---

maka cara membatasinya adalah melalui instrumen
tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat
dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling
tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan
keseimbangan misalnya barang-barang yang
dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan
tinggi.
Ayat (3)
Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat
berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum)
menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang
kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat
berupa gabungan dari kedua sistem tersebut.

Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain
untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan
konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan
pemungutan atau pengawasan barang kena cukai.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "DPR RI" adalah komisi yang
membidangi keuangan.

Yang dimaksud dengan "alternatif kebijakan" adalah
kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia.

Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya
perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil
tembakau yang padat karya terutama yang proses
produksinya menggunakan cara lain daripada mesin.
Ayat (5)

---

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harga jual pabrik" adalah harga
penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di
dalamnya belum termasuk cukai.

Yang dimaksud dengan "harga jual eceran" adalah harga yang
ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nilai pabean dan bea masuk" adalah
nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang di bidang kepabeanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9

Pasal 7

---

(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada
pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai
tanpa dikenai bunga.

(2) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha

pabrik dalam jangka waktu :
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan
dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b;
- paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan
pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
c.

(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir

barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.

(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.

(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
wajib menyerahkan jaminan.

(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara

pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran

---

secara berkala berakhir, wajib membayar cukai yang terutang dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai cukai yang terutang.

(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat

penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang
tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan,
wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
cukai yang terutang.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 8

(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
- tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di
Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau
dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas
tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam
pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan
tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang
lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau
dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak
dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;

---

- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau
penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara
sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak
dikemas untuk penjualan eceran.

(2) Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila :

- diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar
daerah pabean;
- diekspor;
- dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
- digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena
cukai;
- telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik,
tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan
impor untuk dipakai.
(2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tujuan barang
kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir

barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan
tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)

kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

---

"Pasal 9

(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

- yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan
barang kena cukai;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas
pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah
yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

- yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.
(1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai

tertentu yaitu :
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau,
yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir

barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan
tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan
ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 10

(1) Penagihan dilakukan atas :

  • utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
  • kekurangan cukai; dan/atau
  • sanksi administrasi berupa denda.

(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa

denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat tagihan.
(2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai,
kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda
yang tidak dibayar.
(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur
Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur
pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga

---

sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya
dibulatkan dalam ribuan rupiah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan

pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 12

(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal :

- terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan
penghitungan;
- barang kena cukai diekspor;
- barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau
dimusnahkan;
- barang kena cukai mendapat pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai;
atau
- terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan
Pengadilan Pajak.

(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya
kelebihan pembayaran.

(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30

(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah
memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah

---

jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan

atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 14

(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :

  • pengusaha pabrik;
  • pengusaha tempat penyimpanan;
  • importir barang kena cukai;
  • penyalur; atau

- pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari
Menteri.
(1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau
pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang
mengandung etil alkohol.
(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil

---

alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri.
(1c) Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :

- orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
- orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang
pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.

(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal
dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak
tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang
dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib
diperbaharui.
(3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam
hal :
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin
melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan
tidak lagi dipenuhi; atau
- pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
sehubungan dengan utangnya.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal :

- atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
- tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
- pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum
atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
- pemegang izin dinyatakan pailit;
- tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(3);

- pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar
ketentuan undang-undang ini;
- pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau

- Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan
dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut,

terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang
masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus
dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat
penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
surat keputusan pencabutan izin.
(5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan.
(5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan

pengusaha tempat penjualan eceran.

(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau

berdasarkan peraturan pemerintah."

---

1. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:

"BAB VI

PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN

1. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai
berikut :

"Bagian Pertama
Pembukuan"

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 16

(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir

barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala
kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha
tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.

(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada

Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.

(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir

barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang
tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib

memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib
memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai

yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena
cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A
dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 16A

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang

mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus ke luar masuknya
barang kena cukai.

(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan

menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta
bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain
yang diizinkan oleh Menteri.

(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi

---

bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada
tempat usahanya di Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan

pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai" adalah
dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk

---

dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
Indonesia.
Ayat (3)
Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai
merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka
mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang
kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat
disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat
penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.

Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan
sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan
dan harus dilunasi cukainya.

Huruf a
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan
dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena
cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat
penyimpanan.

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran
cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai
diimpor untuk dipakai.
Huruf b
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai
dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang
seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

---

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum
barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita
cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai
diimpor untuk dipakai.

Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di
tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan
berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai
di luar negeri.
Huruf c
Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara
membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang
seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, antara lain : barcode dan hologram.

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus
dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari
pabrik.

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan
tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan
sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut
dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara,

---

tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan
barang kena cukai di luar negeri.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah disediakan dalam
bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain.
Ayat (5)
Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai
atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada
barang kena cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, antara lain :
- pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif
cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang
ditetapkan;
- pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau
- pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang
bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas

Angka 10

---

Pasal 8

Ayat (1)
Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk
memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa
daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan
merupakan sumber mata pencaharian.

Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran"
adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan
menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan
dan meningkatkan pemasarannya.
Ayat (2)
Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena
cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak
dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan,

---

dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan
barang kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan.

Huruf a
Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah
diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor
pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu.

Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah
diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor
pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai
sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam
pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang
berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan lain atau
dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas
barang kena cukai dimaksud dilakukan pada saat
dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat
penyimpanan.
Huruf d
Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf
ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai
terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan
barang kena cukai, seperti etil alkohol yang

---

dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai
bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak
dipungutnya cukai" yaitu apabila barang kena cukai didapati
menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang
kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau
diekspor.
Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 12

Pasal 9

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang
diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai
yang terutang.

Huruf a
Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan
dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung
pertumbuhan atau perkembangan industri yang
menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku

---

atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik
untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam
negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.
Huruf b
Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan
berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi
jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan
berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi
jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
Huruf e
1. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah
setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah
negara dengan menggunakan sarana pengangkut
tetapi bukan awak sarana pengangkut dan
bukan pelintas batas.
1. Yang dimaksud dengan "awak sarana
pengangkut" adalah setiap orang yang karena
sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana
pengangkutnya.
1. Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah
penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal
dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki
kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi

---

yang berwenang yang melakukan perjalanan
lintas batas di daerah perbatasan melalui pos
pengawas lintas batas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain
untuk bantuan bencana alam.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tempat penimbunan berikat"
adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur
dalam undang-undang di bidang kepabeanan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak
sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol
yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang
dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar
(brand spiritus).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang
pembebasan cukai" adalah menyalahgunakan fasilitas
pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan
pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan
untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang
ditetapkan.

---

Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 13

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "utang cukai yang tidak
dibayar pada waktunya", antara lain :
- utang cukai yang timbul akibat cukai yang
pembayarannya secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar
sampai dengan jangka waktu pembayaran
berkala berakhir; dan
- utang cukai yang timbul akibat cukai yang
pembayarannya mendapat penundaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)
dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh
tempo penundaan berakhir.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekurangan cukai", antara
lain :
- kekurangan cukai akibat kesalahan hitung
dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan
pita cukai; dan
- kekurangan cukai akibat hasil pencacahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)

---

Yang dimaksud dengan "tanggal diterima" adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar
lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung,
yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima
secara langsung.
Ayat (2a)
Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang
dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya,
7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7
(tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah
pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam
keadaan kahar.
Ayat (2c)
Yang dimaksud dengan "dibulatkan dalam ribuan rupiah"
adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan
menjadi ribuan penuh.
Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 14

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena
kesalahan penghitungan" adalah kesalahan
penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam
penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam

---

pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang
telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar
kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan
penghitungan tersebut.
Huruf b
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan
cukai lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi
kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian
sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti
ekspor yang cukup.

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya
tetapi kemudian diekspor dapat diberikan
pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi
ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup dan pita
cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum
diekspor.

Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang
diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya hanya dapat diberikan kepada
pengusaha pabrik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh

---

pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai jika
belum dilekatkan pada barang kena cukai dapat
dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara
lain :
- adanya perubahan desain pita cukai;
- perubahan tarif cukai atau harga eceran;
- pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau
- pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi.
Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai berhak mendapatkan
pengembalian cukai yang telah dibayarkan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan
cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang
bersangkutan.
Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan
pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat
ketetapan.
Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang
cukai yang belum dilunasi.
Ayat (3)
Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang
dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya,
7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7
(tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.
Ayat (4)
Cukup jelas

---

Angka 15

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka
waktu dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin
baru.
Ayat (3a)
Yang dimaksud dengan "dibekukan" adalah tidak
diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan
kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban
yang harus diselesaikan kepada negara.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan;
apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi
dipenuhi, izin dapat dicabut.
Huruf d
Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan
ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan
kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada
di Indonesia yang mewakilinya secara sah.
Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili
secara sah badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini
merupakan sanksi tambahan yang bersifat
administratif.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (5b)
Cukup jelas.

---

Ayat (6)
Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada
di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan
pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah
dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang
kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan
eceran lainnya atau dimusnahkan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan" adalah segala
perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan
produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan
barang kena cukai.
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan
terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian
negara.
Ayat (8)
Cukup jelas

Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18

Pasal 16

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 17

(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening

barang kena cukai untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha
tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang
masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat
penyimpanan.

(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat

(3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena

---

cukai.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan

bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang
ada menurut buku rekening barang kena cukai."

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 18

(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun

kalender.

(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan

pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat penyimpanan.

(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri."

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 19

(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening

kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan
kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 7A ayat (1).

(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena
cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."

1. Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2) sehingga
penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal undang-undang ini.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4)
dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 25

(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari

pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada
Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.

(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan
pejabat bea dan cukai.

(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di

bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar
untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh
pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.

---

(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang

mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang
dikeluarkan.
(4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang
memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat
penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran

barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 26

(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum dilunasi

cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik atau tempat
penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai.

(2) Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka

waktu yang ditetapkan.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak

melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal
27 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 27

(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya

harus dilindungi dengan dokumen cukai.

(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun sudah

dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.

(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang

pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang

pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit

Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara

---

ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga

Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 29

(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan

pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya
boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,
setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai
atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan

pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang
berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang
kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk
dijual.
(2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai
lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang
menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi
cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 31

---

(1) Di dalam tempat penyimpanan dilarang :

- menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya
atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
- menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan
dalam surat izin bersangkutan.

(2) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang

mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam
tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak
mendapatkan pembebasan cukai.

(3) Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan

mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 32

(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat

usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan
tanda pelunasan cukai lainnya dilarang :
- menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda
pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
- menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai
yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda
pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.

(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau

pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda

---

pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai."

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 33

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang :

- mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena
cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan
penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;
- mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani
pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
dan
- mencegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait
dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api
yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan
peraturan pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah."

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 34

---

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini

pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian

Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi
lainnya wajib untuk memenuhinya."

1. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua pada

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembukuan" adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan
mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan,
dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga

---

perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Ayat (2)
Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk
memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-
undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak
negara.
Yang dimaksud dengan "pencatatan" adalah proses
pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang :
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan
penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" dapat berupa harian,
mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan
jenis barang kena cukai. Misalnya :
- untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang
kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan
cukai setiap hari;
- untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik
memberitahukan barang kena cukai yang selesai
dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

---

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Angka 19

Pasal 16

Ayat (1)
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan
standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-
undangan di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut
dimaksudkan agar pembukuan yang diselenggarakan dapat
dipercaya dan diandalkan dalam rangka pengawasan
terhadap produksi barang kena cukai, peredaran barang
kena cukai, dan/atau nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan
dengan kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan
data elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit
cukai, masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib
dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan

---

agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca,
atau diambil kembali suatu saat.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "buku rekening barang kena cukai"
adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah
barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman
yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan,
dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil
pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 21

Pasal 18

Cukup jelas

Angka 22

---

Pasal 19

Yang dimaksud dengan "buku rekening kredit" adalah buku yang
berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan
pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara
berkala serta penyelesaiannya.

Angka 23

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk
mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena
cukai.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau
pelarian cukai, maka undang-undang ini memberikan
wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan
pencacahan terhadap barang kena cukai tertent

Pasal 40

(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang

yang bersangkutan dapat :
- membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,

---

kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan
ketentuan undang-undang ini; atau
- mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa
denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang
dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena
kesalahannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan,

pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."

1. Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut:

"BAB XI

KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN"

1. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai
berikut :

"Bagian Pertama
Keberatan"

1. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8)
sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 41

(1) Dihapus.

(2) Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai

dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan

---

kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda,
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar
kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda
yang ditetapkan.

(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak
diterimanya pengajuan keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan
keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan
jaminan dikembalikan.

(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan

yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.

(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian

jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5), Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan

untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(7) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang

diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau
sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau

berdasarkan peraturan menteri."

1. Pasal 42 dihapus.

1. Pasal 43 dihapus.

1. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian,

---

yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Bagian Pertama A
Banding dan Gugatan

Pasal 43

Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
atau keputusan.

Pasal 43

Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat
mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.

Pasal 43

Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A atau
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur tentang pengadilan pajak."

1. Pasal 44 dihapus.

1. Ketentuan Bagian Kedua dihapus.

---

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 50

Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau

mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran
cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar."

1. Pasal 51 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 52

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan
tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 53

Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan

---

buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar."

1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 55

Setiap orang yang :
- membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;

---

- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau
dipalsukan; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar."

1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 56

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya
atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar."

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 57

Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci,
segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

---

paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 58

Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau
membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

1. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A
sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 58A

(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik

yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang
cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana

---

denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 62

(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan

ketentuan undang-undang ini dirampas negara.

(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan

ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang

dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri."

1. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA
sehingga berbunyi sebagai berikut :

"BAB XIII A

PEMBINAAN PEGAWAI

Pasal 64

(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik.

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan

menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata

kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 64

Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan cukai
tidak sesuai dengan undang-undang ini sehingga menyebabkan belum
terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 64

(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai yang

menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri
dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna
menemukan bukti permulaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan menteri.

Pasal 64

(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang

berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak
memperoleh premi.

(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh

persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil
lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai.

(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang

---

menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh
dilelang, besarnya nilai barang sebagai dasar perhitungan premi
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri.

Pasal 64

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan insentif atas dasar

pencapaian kinerja di bidang cukai.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan

pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri."

1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 65

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna
barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan
orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai
kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka
pelaksanaan undang-undang ini."

---

1. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 66

(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar

tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka
waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap
tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut
menjadi milik negara.

(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai

negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan
secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari
terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu
dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya,
barang kena cukai tersebut menjadi milik negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri."

1. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal
66A, Pasal 66B, Pasal 66C, dan Pasal 66D sehingga berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 66A

(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di

Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil
tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk

---

mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,
dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi
penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.

(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil

tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil
tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya.

(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri,
dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi
penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota
daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk
kabupaten/kota lainnya.

Pasal 66

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum
daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Pasal 66

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan

anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,
dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.

---

(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran

peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan
lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana
bagi hasil cukai hasil tembakau mengindikasikan adanya
penyimpangan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 66

(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau

dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan
penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang
dibuat di Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan

alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri."

Pasal II

(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

- peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
undang-undang ini;
- terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-
undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang cukai yang meringankan setiap orang.

(2) Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-

---

undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-
undang ini diundangkan.

(3) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2007

---

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995

TENTANG CUKAI

I. UMUM

1. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum
tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah
satu sumber penerimaan negara sehingga Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu diubah sejalan dengan
perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah.
1. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-
barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai
dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna
mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
1. Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat
memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya
menambah atau memperluas obyek cukai dengan tetap
memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
1. Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor
cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu
penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan
peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta
penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan
yang baik (good governance). Oleh karena itu, materi perubahan
undang-undang ini antara lain juga meliputi:
- perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk
menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan
pengamanan hak-hak negara;
- penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan

---

cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan
menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa
mengabaikan pengamanan hak-hak negara;
- menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding
untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur
mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
- penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan
perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai;
- penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen
pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi
terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem
elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau
pengawasan di bidang cukai secara tidak sah;
- pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian
pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta
pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan kinerja;
- pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang
berjasa; dan
- pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau
kepada pemerintah daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1