Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
1. Kabupaten Merangin, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Sarolangun Bangko, adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah
Kabupaten Merangin.
Pasal2...
SK No205806A
---
PRESIDEN
