Langsung ke konten

APOTIK DARURAT

UU No. 4 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

(1) Dengan izin Menteri Kesehatan, seorang asisten-apoteker berhak melakukan ilmu

pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang
apoteker) di sebuah apotik tertentujang didjalankan sebagai perusahaan partikulir.

(2) Hanja seorang asisten-apoteker jang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup

mempunjai pengalaman sebagai juru resep dan lagi
pula sekurang-kurangnja telah bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 15 tahun
berturut-turut pada partikulir, atau bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 10 tahun, di
antaranya 3 tahun pada Pemerintah, dapat dipertimbangkan untuk memperoleh izin jang
dimaksud dalam ajat 1 pasal ini.

(3) Izin itu setiap waktu dapat dicabut, jika menurut Menteri Kesehatan ada sebab jang

beralasan untuk mencabutnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal-hal tersebut pada ajat (1), (2) dan (3) Menteri Kesehatan mengambil

keputusan, setelah mendengar pendapat sebuah panitia, jang diadakan oleh Pemerintah
untuk keperluan itu.

Pasal 2

Izin ini hanja berlaku untuk apotek jang tersebut di dalam surat-izin.

Pasal 3

Dalam hal menyusun dan mengurus apotek darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut
hukum daripada seorang asisten apoteker jang telah diberi izin, di sini selanjutnya disebut
pemegang izin, adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal
menyusun dan mengurus apotek biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan jang diadakan
dalam atau menurut Undang-undang ini.

Pasal 4

(1) Pemegang izin dilarang menjerahkan barang beracun, ketjuali kalau penyerahan itu

dilakukan atas resep dokter.

(2) Dengan tidak memakai resep demikian, pemegang izin boleh menjerahkan barang itu

kepada apoteker, dokter jang berhak menjerahkan obat-obat, dokter hewan atau kepada
pemegang izin jang lain.

Pasal 5

(1) Pemegang izin dilarang mempunjai, memiliki, menjediakan, menjimpan, mengangkut,

membuat, membahankan dan menjual atau menjerahkan "madat" (candu, jicing dan
jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganda (Indische hennep), semuanja
menurut "Verdovende middelen ordonnantie".

(2) Tentang obat-obat bius lain, pemegang izin dibolehkan mempunjainja, memilikinja atau

menjediakannja, mengangkutnja atau menjuruh mengangkutnja, membahankannja,
menjual atau menjerahkannja, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu
pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan jang akan diadakan lebih
lanjut oleh Menteri Kesehatan.

(3) Perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius jang tidak tersebut dalam ajat 2,

dilarang dilakukan oleh pemegang izin, ketjuali bila ia memperolehnya menurut pasal
jang berikut.

Pasal 6

(1) Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparatpreparat untuk apotek

darurat dari:
- apoteker-apoteker:
- pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie";
- pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende
geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten-
apoteker dalam perusahaannya,
- pemegang-pemegang izin lain,
- orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1

dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.

Pasal 7

Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau
preparat-preparat jang akan dibahankannya atau diserahkannya tidak baik, maka ia tidak
boleh membahankan atau menjerahkannja.

Pasal 8

Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.

Pasal 9

Pemegang izin dilarang membuat obat-obat dan preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan
parenteral, ketjuali jika diberikan izin padanya menurut ketentuan-ketentuan jang diatur di
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Menteri Kesehatan berkuasa menetapkan peraturan lebih lanjut untuk menjalankan undang-
undang ini, serta juga peraturan-peraturan umum jang harus ditaati oleh pemegang izin.

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan pidana jang berlaku bagi apoteker, berlaku pula terhadap pemegang
izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan jang berlaku baginya.

Pasal 12

(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda

sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dihukum.
- pemegang izin jang menjerahkan barang beracun dengan jalan lain daripada cara
jang.diizinkan baginya dalam Pasal 4;
- pemegang izin jang melakukan perbuatan jang dilarang dalam ajat 1 Pasal 5;
- pemegang izin jang memperoleh bahan-bahan atau preparatpreparat
untuk apotik darurat dengan jalan lain daripada cara jang ditetapkan baginya dalam

### Pasal 6;

- pemegang izin jang membahankan atau menjerahkan bahanbahan atau preparat
walaupun ia patut dapat menjangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu
tidak baik;
- pemegang izin jang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius;
- pemegang izin jang membuat obat-obat jang menurut Pasal 9 dilarang dibuat olehnya;
- pemegang izin jang melakukan perbuatan jang bertentangan dengan peraturan lebih
lanjut atau peraturan-peraturan umum lebih lanjut jang tersebut dalam pasal 10.

(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ajat (1) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

www.djpp.depkumham.go.id

---

### Pasal 13.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan sampai 5 tahun sesudah fakultas
Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apotekerapoteker jang pertama.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Pebruari 1953.

ttd

ttd

J. LEIMENA

Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.

ttd

www.djpp.depkumham.go.id